You are currently browsing the monthly archive for November, 2008.
Glorianet – Konflik dan kekerasan bearoma agama hampir selalu menjadi bagian dari dialektika sejarah umat manusia. Karena di mana ada konflik maka akan ada respon para pemimpin agama, dan menjadi keprihatinan semua pihak sehingga mereka selalu mencari solusinya, meski mungkin bersifat sementara. Tapi, tetap mempunyai nilai kontrol yang baik.
Demikian dikatakan Profesor Marzani Anwar dalam orasi pengukuhan Ahli Peneliti Utama Departemen Agama, Rabu (5/1/05). Pengukuhan dilakukan oleh Menteri Agama, Muhammad M Basyuni dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Umar Anggoro Jennie. Selain Marzani Anwar dikukuhkan juga Abdul Azi Al Bone.
“Dari kontrol, evaluasi dan dialog antaragama itu lalu menemukan cara-cara hidup beragama yang baru, baik dalam hubungan internal maupun eksternal. Bahwa mereka yang terlibat konflik sesungguhnya tidak menyukai kekerasan dan konflik itu sendiri (Paradoksi Dalam Keberagamaan). Inilah yang menjamin bahwa agama masih bisa menjadi solusi bagi keutuhan bangsa dan Negara,” ujar Marzani Anwar yang alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1979 itu.
Maftuh Basyuni dalam sambutannya berharap agar penelitian dan pengkajian sosial keagamaan terus dilakukan. Karena masih sering terjadi konflik komunal bernuansa agama, dan itu selalu pula terkait dengan persoalan sosial politik, ekonomi, budaya dan sebagainya.
Dituturkan Maftuh Basyuni, pengukuhan Ahli Peneliti Tama pada Litbang Agama ini diharapkan dapat meningkatkan SDM di lembaga ini. “Sebagai lembaga yang bertugas melakukan penelitian, badan litbang agama diharapkan dapat menyediakan data dan informasi untuk penelitian dan kajian yang dapat dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan. (GCM/SP-E5)- (Lintas Berita: glorianet.org/arsip/b5692.html)
Oleh Mohammad Rosyad
Telah menjadi berita yang cukup menghebohkan tentang pernikahan Syekh Pudji dengan si kecil Lutfiana Ulfa (12 tahun) di Semarang baru-baru ini. Bahkan dalam waktu dekat, konon pria kaya itu akan menikahi lagi gadis belia usia 7 dan 9 tahun secara bersamaan. Ketika mendapat protes dari berbagai kalangan lelaki tersebut menantang bahwa tindakannya tidak ada yang salah. Menurut dia, Nabi Muhammad menikahi ‘Aisyah .r.a. ketika ‘Aisyah r.a. berusia 9 tahun. Untuk memperoleh informasi yang proporsional mengenai usia ‘Aisyah r.a. ketika menikah dengan Rasulullah, kami mencoba menyampaikan beberapa informasi sbb: 1.Hadits-hadits yang menyatakan bahwa ‘Aisyah r.a. menikah pada usia 9 tahun kemudian berkumpul dengan Rasulullah pada usia 12 tahun (sebagian riwayat ada yang menyebut dipinang usia 7 tahun dan dinikahi usia 9 tahun) sebagian besar bersumber dari Hisyam bin Urwah. Hisyam bin Urwah adalah guru Imam Malik yang tinggal di Madinah sampai usia 71 tahun, kemudian pindah ke Iraq. Menurut Imam Malik, setelah pindah ke Iraq ingatan Hisyam mengalami kemunduran. Asal Riwayat mengenai usia ‘Aisyah r.a. ketika menikah dengan Rasulullah adalah ketika Hisyam sudah pindah ke Iraq (Tahzibul-Tahzib, Ibnu Hajr Al Asqalani). Apabila benar ‘Aisyah dinikahi Rasulullah pada usia 9 tahun di tahun ke 10 kenabian (dua tahun sebelum hijrah) pada saat hijrah usia ‘Aisyah berarti 12 tahun, berarti beliau dilahirkan satu tahun setelah Nabi Muhammad diangkat sebagai rasul. Padahal At Tabari mengatakan :”semua anak Abu Bakar (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari dua isterinya” (Tarikhul umam wal mamluk, At Tabari jilid 4 hal. 50). Sebagaimana diketahui, bahwa Aisyah adalah salah seorang puteri Abu Bakar r.a. 2.Menurut Ibnu Katsir beda usia antara Asma binti Abu Bakar r.a. (kakak tertua) dengan ‘Aisyah r.a. adalah 10 tahun. Asma binti Abu Bakar r.a. wafat pada tahun 73 H. Pada usia 100 tahun, dengan demikian usia Asma ada saat hijrah adalah 27 tahun (Al Bidayah Wannihayah, Ibnu Katsir jilid 8 hal 372). Dengan demikian umur ‘Aisyah pada saat hijrah diperkirakan 17 tahun. 3.Terdapat riwayat di dalam Shahih Bukhari yang berasal dari Yusuf bin Mahik yang menceritakan bahwa ketika turun surat Al Qomar ayat 46, ‘Aisyah r.a. adalah seorang gadis belia (jariyah) (Shahih Bukhari “Kitabut Tafsir”). Di dalam terjemahan Hadith Viewer Islamsof U.K. “jariyah” diterjemahkan sebagai “playful little girl” (060:399). Surat Al Qomar adalah surat Makkiyah yang diturunkan pada tahun ke 8 sebelum Hijrah (The Bounteous Koran, oleh MM Khatib) Menurut Lane’s Arabic English Lexicon, “jariyah” diterjemahkan sebagai gadis muda yang suka bermain dan diperkirakan berusia 6-13 tahun. Dengan demikian usia ‘Aisyah ketika hijrah diperkirakan berusia 14 s.d 21 tahun. 4.Di dalam Shahih Muslim dikabarkan bahwa ‘Aisyah turut serta dalam perang Badar (Shahih Muslim, “Kitab Jihad Wal Siyar”). Di dalam Shahih Bukhari dikabarkan bahwa ‘Aisyah dan Ummu Sulaim ikut dalam perang Badar (Shahih Bukhari, “Kitab Jihad Wal Siyar”). Dikabarkan bahwa Ibnu Umar dilarang untuk ikut dalam perang Uhud karena usianya baru 14 tahun, dan Rasulullah melarang anak usia dibawah 15 tahun untuk ikut peperangan. (Shahih Bukhari, “Kitabul Maghazi”). Di dalam catatan sejarah, perang Badar terjadi pada tahun ke 2 H dan perang Uhud terjadi pada tahun ke 3 H. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa usia ‘Aisyah r.a. pada saat perang Badar dan Uhud adalah minimal 15 tahun atau waktu hijrah minimal 13 tahun. Para ulama umumnya sepakat bahwa Rasulullah baru berumah tangga (dalam arti berkumpul satu rumah) dengan ‘Aisyah r.a. satu tahun setelah hijrah. Dari keterangan-keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan usia ‘Aisyah r.a. dinikahi oleh Rasulullah pada usia 9 tahun (apalagi 7 tahun) adalah sangat kontroversial dan kontradiktif dengan sumber-sumber lain yang shahih. Sangat disayangkan, catatan sejarah yang kontoversial tersebut dijadikan acuan perbuatan oleh mereka yang hanya untuk menghalalkan perkawinan dini. Hal demikian dapat menurunkan citra agama Islam yang agung. Dirangkum dari berbagai sumber: oleh Al Faqir H. Mohammad Rosyad

Komentar Terakhir