<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Marzani Anwar's Weblog</title>
	<atom:link href="http://marzanianwar.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://marzanianwar.wordpress.com</link>
	<description>Mengedepankan akal sehat, mengusung hati nurani, menuntaskan ide...</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Nov 2011 07:36:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='marzanianwar.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Marzani Anwar's Weblog</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://marzanianwar.wordpress.com/osd.xml" title="Marzani Anwar&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://marzanianwar.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>PESANTREN DAN AGENDA KESETARAAN UMMAT M.M.Billah</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/11/pesantren-dan-agenda-kesetaraan-ummat-m-m-billah/</link>
		<comments>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/11/pesantren-dan-agenda-kesetaraan-ummat-m-m-billah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Jan 2011 03:53:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marzani Anwar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesetaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pesantren]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marzanianwar.wordpress.com/?p=248</guid>
		<description><![CDATA[Makalah nini saya terima tanggal 9 Januari 2011, dari teman saya MM. Billah, sengaja saya tampilkan di Blog ini, dengan harapan bisa menjadi tambahan referensi bagi para pengamat atau siappaun yang peduli pada masalah kesetaraan gender. Ancang-ancang Ahli sosiologi strukturalis-fungsionalis Robert K. Merton menyatakan bahwa di dalam setiap masyarakat terdapat dua macam struktur, yakni struktur [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=248&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Makalah nini saya terima tanggal 9 Januari 2011, dari teman saya MM. Billah, sengaja saya tampilkan di Blog ini, dengan harapan bisa menjadi tambahan referensi bagi para pengamat atau siappaun yang peduli pada masalah kesetaraan gender. </p>
<p>Ancang-ancang</p>
<p>	Ahli sosiologi strukturalis-fungsionalis Robert K. Merton menyatakan bahwa di dalam setiap masyarakat terdapat dua macam struktur, yakni struktur budaya (cultural structure) dan struktur sosial (social structure). Struktur budaya menyediakan tujuan-tujuan yang absah, cita-cita, dan nilai-nilai bagi anggota-anggotanya. Sedangkan struktur sosial menyediakan alat-alat, pranata, dan kelembagaan yang absah bagi upaya pencapaian tujuan, cita-cita, dan pelaksanaan nilai-nilai itu.  Selanjutnya ia mengemukakan bahwa diantara tujuan-tujuan kebudayaan (cultural goals) dan perangkat kelembagaan (institutionalized means) tidaklah selalu searah dan sejalan. Pergeseran atau perubahan dapat saja terjadi pada salah satu dari keduanya atau pada kedua-duanya pada saat yang sama atau pada kurun waktu yang berbeda.<br />
	Agama, dalam analisis sosial, terletak pada tataran struktur budaya yang menyediakan ‘nilai-nilai yang secara hakiki benar’, akan tetapi di dalam kehidupan sosial agama mewujudkan diri ke dalam struktur kelembagaan. Oleh karenanya selalu terbuka berbagai kemungkinan hubungan dinamis antara nilai-nilai agama dengan perangkat kelembagaan, dalam arti saling cocok satu dengan yang lainnya, atau sebaliknya saling merenggang. Semua agama (terutama ‘agama wahyu’ atau ‘agama langit’) oleh pemeluknya selalu dianggap menawarkan ‘pengetahuan yang benar’ (‘the true knowledge’), dan bahkan setiap agama mendaku (claim) dirinya sebagai kebenaran yang hakiki (the ultimate truth) yang bersifat semesta (universal). Ayat ‘Sesungguhnya agama yang benar dihadapan Allah adalah Islam’, bagi orang Islam, merupakan landasan keabsahan yang kokoh bagi pendakuan seperti itu.  Islam diyakini oleh pemeluknya sebagai agama yang mengandung ajaran yang utuh dan abadi serta bersifat semesta.<br />
	Keyakinan seperti ini sebenarnya telah memberi ruang kepada penampilan pengembangan wajah yang berbeda dari ajaran (agama) yang sesungguhnya sama setelah ia mengalami penduniawian (domestikasi) di dalam berbagai kelompok masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan akibat munculnya ketegangan tidak saja yang bersifat horisontal antar berbagai penafsiran yang berbeda, tetapi juga ketegangan yang bersifat vertikal antara keutuhan ajaran dengan penafsiran yang berkembang. Ketegangan yang bersifat horisontal itu antara lain terlihat dari ketegangan antar organisasi sekte keagamaan yang satu dengan organisasi sekte keagamaan yang lain, apalagi ketika di dalamnya dimasukkan kepentingan material (material interest), seperti misalnya kepentingan politik dan ekonomi. Misalnya saja ketegangan semacam itu terjadi ketika Majelis Ulama Indonesia membuat usulan kepada pemerintah untuk melarang organisasi Dar ‘l Arqam beberapa tahun yang lalu. Dimensi politik dari usulan pelarangan Dar ‘l Arqam oleh MUI adalah bahwa keberadaan Dar ‘l Arqam dilihat sebagi ancaman atas kekuasaan hegemonis MUI karena di dalam Dar ‘l Arqam terdapat potensi yang besar untuk men-deligitimasikan MUI. Dalam hal ini MUI menganggap bahwa tafsirannya sendiri atas ajaran Islamlah yang paling benar, seraya menyatakan bahwa tafsiran Dar ‘l Arqam salah atau setidaknya menyimpang dari tafsiran MUI. Dengan demikian MUI mendaku kebenaran tunggal, dan meneguhkan sikapnya sebagai penafsir tunggal ajaran, atau dengan kata lain memonopoli tafsiran Islam di Indonesia. Jadi kepentingan hegemonis MUI menjadi dasar dari usul pelarangan tersebut. Contoh lain adalah penghujatan beberapa kiai NU yang berpaham ‘ahlus sunnah wal jama’ah’ terhadap Said Agil Siradj yang dituduh sebagai berpaham Syi’ah. Siradj, tokoh muda NU alumnus Universitas King Abdul Azis Mekah yang dituduh beraliran Syi’ah itu dan yang sekarang ini menjadi kepercayaan Abdurrahman Wahid, di dalam berbagai seminar dan pertemuan secara tajam dan lugas memang mengkritik paham ‘ahlus sunnah wal jama’ah’ yang menjadi landasan paradigmatis dan eksistensial hampir semua kyai NU. Kritik itulah yang dirasakan sebagai ancaman langsung terhadap hegemoni para kiai atas ummat ‘nahdliyin’  yang sudah berlangsung amat lama.<br />
	Dalam beberapa kasus ketegangan horisontal itu terlihat juga dipicu oleh ketegangan yang bersifat vertikal, yaitu ketegangan antara kepentingan untuk mempertahankan keyakinan akan keutuhan ajaran yang azasi di satu pihak, dengan tuntutan untuk memperkembangkan simbol-simbol dan idiom-idiom di dalam kehidupan keagamaan agar ajaran itu tetap terkait dengan kehidupan di lain pihak; atau antara apa yang dinyatakan secara harfiah di dalam al Qur’an dan al Hadits dengan penafsirannya.<br />
	Masalah lain yang dihadapi oleh ‘agama-agama langit’ ketika agama-agama itu berhadapan dengan calon-calon pemeluknya yang baru, adalah: apakah penerimaan ‘agama-agama langit’ itu oleh calon-calon pemeluknya harus berarti mengorbankan semua yang telah dimiliki, ataukah justru penerimaan itu dianggap sebagai kelanjutan dari sesuatu yang sudah ada di dalam perbendaharaan kebudayaan mereka? Ini berarti bahwa ‘agama-agama semesta’ dalam proses itu tidak saja harus ‘menjinakkan kelompok sasarannya’, akan tetapi seringkali dirinya sendiri terpaksa ‘dijinakkan’. Persentuhan agama-agama itu dengan kebudayaan-kebudayaan setempat memaksanya untuk secara kreatif menemukan lambang-lambang yang selaras dengan kemampuan penangkapan budaya dari masyarakat yang ingin dimasukkan di dalam haribaannya dan, dalam keadaan tertentu membiarkan penafsiran yang menjauh dari ajaran wahyu yang utuh dan abadi (Abdullah, 1974).   Dengan kata lain terdapat dua proses interaksi antara jati-diri yang utuh dari ajaran yang bersifat semesta dengan kehidupan budaya dan struktur sosial, yaitu ‘pelebaran ruang lingkup (scope) dan pendalaman dari kekuatan (force)-nya. Pelebaran ‘ruang lingkup’ berarti bahwa konteks sosial dalam mana pertimbangan atau ketentuan agama merupakan faktor penentu makin meluas &#8212; yaitu bertambah luasnya parameter agama yang bisa dikenakan pada berbagai perilaku sosial&#8211;. Sedangkan ‘kekuatan’ agama adalah tingkat kedalaman penghayatan atau proses internalisasi dari ajaran agama dalam diri pribadi penganutnya (Abdullah, 1982). Bisa saja terjadi bahwa dalam suatu masyarakat ruang lingkup pengaruh agama luas sekali, tetapi pendalaman penghayatannya agak dangkal, atau sebaliknya. Akibat lanjutnya adalah terjadinya berlapis-lapis pemahaman dan penghayatan yang berbeda dari pemeluk agama yang sama. Atau dengan kata lain kemajemukan (pluralisme) agama di dalam masyarakat bukan saja terjadi dalam tataran antar agama yang berbeda, akan tetapi juga di dalam satu agama yang sama setelah agama itu berinteraksi dengan kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda.<br />
	Kehidupan budaya dan struktur sosial, di mana agama dan para pemeluknya berada, telah, sedang dan selalu mengalami perubahan, sehingga makna dari simbol-simbol agama dituntut pula untuk berubah. Dari sinilah kemudian akan terjadi perubahan agama, dalam arti perubahan kaitan antara agama dengan struktur yang mendukungnya. Geertz (1968) melihat bahwa proses perubahan agama adalah ‘suatu kecenderungan menaik dari keraguan’ dalam arti bukannya kesahihan dari kebenaran hakiki yang diajarkan agama yang semakin diragukan, akan tetapi ‘kedalaman, kekuatan, dan kemampuan mengikat’ dari agama pada para pemeluknya. Pranata agama dan pranata sosial tidak lagi saling mendukung secara kuat, kaitan antara simbol dengan makna mulai merenggang. Proses inilah yang disebut dengan ‘sekularisasi pemikiran’, yakni proses yang terjadi ketika orang membuat jarak dengan keyakinan agamanya. Hal ini kemudian mendorong munculnya ‘reformasi agama’, yang bukan hanya sekedar menentang bid’ah akan tetapi terutama merupakan upaya tanpa henti ke arah tercapainya ‘konsolidasi spiritual’ (Abdullah, 1982). Dalam konteks sejarah Islam, Geertz (1968) menyebutkan reformasi dan upaya ke arah ‘konsolidasi spiritual’ itu sebagai ‘skriptualisme’ yang dapat pula dibaca sebagai ‘gerakan ideologisasi agama’.</p>
<p>Islam dan struktur sosial</p>
<p>	Agama sebagai sumber nilai (meskipun bukan satu-satunya) memiliki peluang ‘leverage’  yang luas dan penting bagi kerangka acuan tindakan individual dan perilaku kelompok, karena agama menawarkan kebenaran yang hakiki. Oleh karenanya agama membentuk suatu ‘komunitas pengetahuan’ yang berbagi pengetahuan yang sama (‘shared knowledge’), misalnya saja bahwa ‘Tuhan itu satu, pengasih dan penyayang’. Agama menyatakan ‘kebenaran’ (apa yang dianggap benar dan apa yang tidak), apa yang baik atau yang buruk, apa yang indah dan apa yang jelek, apa yang harus, boleh, dan yang tidak boleh dilakukan. Dalam tataran inipun akan ditemukan beraneka-ragam perbedaan nilai dan kaidah yang dianggap penting ketika Islam menyejarah, atau dengan kata lain di dalam Islam yang historis dapat ditemukan nilai-nilai dan kaidah-kaidah ‘islami’ yang ditonjolkan secara berbeda oleh pemeluknya di tempat yang berlainan dan di dalam kurun waktu yang berbeda; dan juga, dalam lingkup yang lebih kecil nilai-nilai dan kaidah ‘islami’ yang diambil dari sumber yang sama itu dipilih secara berbeda oleh kelompok kepentingan yang berbeda dan oleh klas-klas yang berlainan di dalam masyarakat, serta bisa pula diramu dan bahkan dicampur dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah lain yang tidak bersumber pada ajaran Islam.<br />
	Geertz dalam bukunya ‘Islam Observed: Religious Development in Morocco and Indonesia’  menggambarkan secara rinci dan menganalisis dengan cermat bagaimana Islam yang satu dan semesta itu menjadi berlainan dan menghasilkan kinerja yang berbeda ketika ia harus berhadapan dengan kehidupan budaya dan struktur yang berbeda.  Di dunia ini, kata Geertz, kepercayaan itu, apapun sumbernya, ditopang oleh bentuk-bentuk simbolik dan pengaturan sosial. Karier agama &#8212; yakni perjalanan sejarahnya &#8212; tergantung kepada lembaga-lembaga yang memungkinkan citra-citra dan metafora-metafora itu tersedia bagi mereka yang lalu menggunakannya.<br />
	Islam di Maroko adalah Islam pemujaan orang suci dan kekerasan moral, kekuatan magis dan kesalehan agressif, yang mengembangkan cara pendekatan yang keras tanpa kompromi. Fundamentaslime yang agressif menjadi tema sentral, yang merupakan perwujudan satu jenis perfeksionisme religius dan moral yang menonjol, tekad yang gigih untuk menegakkan satu kepercayaan yang murni sesuai dengan al Qur’an. Hal itu disebabkan karena cara hidup giat, serba berubah, keras, penuh khayalan, taat beribadah, dan tidak sentimental dalam satu masyarakat yang banyak sekali tergantung pada kekuatan watak dan reputasi kerohanian, atau pada leitmotiv politik orang kuat dan kesalehan orang suci. Orang yang menjadi tokoh pusat adalah orang suci yang ahli perang . Sedangkan Islam di Indonesia bersifat mudah menyesuaikan diri, tentatif, sinkretik, dan beraneka-ragam, yang menjelma dalam banyak bentuk, dan tidak semuanya sesuai dengan al Qur’an; karena masyarakatnya adalah masyarakat petani yang sudah mapan, introvert, berbaik-baik dengan tetangganya dan menghasilkan pangan bagi atasan-atasannya (bukannya tipe yang gelisah, agressif, dan ekstrovert). Cara pendekatan yang ditempuh adalah: menyesuaikan diri, menyerap, pragmatis, dan berangsur-angsur, mengadakan kompromi parsial, perjanjian yang setengah-setengah, dan mengelakkan persoalannya sama sekali, yang menghasilkan Islam yang tidak berpretensi sebagai ajaran yang murni melainkan komprehensif, tidak berpretensi memiliki semangat yang berkobar-kobar melainkan semangat toleran. Islam di Indonesia lebih bersifat Fabian (menghendaki perubahan berangsur-angsur) daripada Utopis seperti di Marokko. </p>
<p>Tradisi Pesantren: Islam patriarki</p>
<p>	Riffat Hassan, seorang Nissa’ist kelahiran Pakistan, dalam tulisannya ‘Muslem Women and Post-Patriarchal Islam’  menyatakan bahwa sampai dengan saat ini tradisi Islam pada umumnya masih bersifat patriarkhal (Hassan, 1991); artinya bahwa tradisi Islam dipengaruhi oleh bentuk organisasi di mana ‘bapak’ adalah kepala rumah tangga yang memegang kekuasaan memerintah di dalam rumah tangga, di mana kewenangan (authority) dari ‘bapak’ itu bersifat mutlak dan tuntas (Theodorson &amp; Theodorson, 1969:149). ‘Paternalisme’ digunakan untuk menggambarkan corak hubungan antara bapak dengan anaknya. Hubungan ‘bapak-anak’ ini digunakan oleh Weber sebagai model ‘kewenangan politik tradisional’-nya yaitu patrimonialisme, di mana kewenangan bapak atas rumah tangganya (‘patriakalisme’) diperluas sampai ke segala urusan. Dalam kasus politik, bawahan memberikan kesetiaan dan kepatuhannya kepada bapak (patriarch) sebagai imbalan dari perlindungan yang diberikan. ’Paternalisme’ mengacu ke organisasi satuan-satuan ekonomis produktif, baik pertanian maupun industri, dan yang merupakan cara untuk mengatur hubungan-hubungan antara pemilik alat-alat produksi dengan bawahannya. Ciri-ciri ‘paternalisme’ itu adalah: (1) tergantung pada akses ke kekuasaan dan kekuasaan yang berbeda; (2) ada aras ideologis yang membenarkan sub-ordinasi itu, yang menekankan pada peran paternalis sebagai ‘bapak yang merawat dan melindungi’; (3) ‘paternalisme’ merupakan bentuk kolektif organisasi sosial: paternalis bisa jadi adalah seseorang yang tunggal, tetapi bawahannya diperlakukan secara kolektif; (4) ‘paternalisme’ mempunyai kecenderungan menjadi tersistematisasikan dan terlembagakan ketika hal itu terjadi di dalam industri modern, yang membentuk bagian dari sistem pengaturan organisasional; (5) ‘paternalisme’ adalah hubungan yang secara tipikal kabur yang melingkupi semua segi kehidupan bawahan, yang berkaitan dengan orang sebagai keseluruhan daripada dengan satu kegiatan tertentu (Abercrombie et.al., 1984).<br />
	Di Indonesia tradisi Islam seperti itu tercermin di dalam hubungan sosial yang terjadi di pesantren, di mana kekuasaan terpusat di tangan kyai yang berfungsi sebagai seorang ‘bapak’ (patriarch) terhadap anak-anaknya yaitu para santri, dan hubungan diantara keduanya bersifat ‘paternalisme’. Kyai merupakan pusat kekuasaan-tunggal yang mengendalikan sumber-sumber, terutama pengetahuan dan wibawa, dan merupakan gantungan dari para santri-nya yang dalam dunia pengetahuan itu sangat tergantung pada kyai; dan karena itu kyai menjadi tokoh yang melayani sekaligus juga melindungi para santri. Dhofier (1982:56) bahkan menulis bahwa kyai merupakan sumber mutlak dari kekuasaan dan kewenangan dalam kehidupan di kalangan pesantren. Tidak seorang santripun atau orang lain yang dapat melawan kekuasaan kyai kecuali kyai lain yang lebih besar pengaruhnya. Oleh karena itu kyai memegang kendali kepemimpinan moral dan intelektual atas para santrinya di dalam kehidupan pesantren dan di dalam masyarakat; atau dalam kacamata Gramscian hal itu menunjukkan kekuatan hegemonis  kyai. Sebagai imbalan atas pelayanan dan perlindungan itu kyai menerima kesetiaan dan kepatuhan dari para santri-nya. ‘Ideologi’ kesetiaan dan kepatuhan santri kepada kyai ini antara lain dikukuhkan di dalam kitab Ta’lim al Muta’alim yang menjadi kitab utama yang dipelajari dan kemudian dipraktekkan oleh santri di pesantren. Dalam kitab ini misalnya disebutkan bahwa ‘&#8230;dan sesungguhnya, orang yang mengajarmu walaupun hanya sepatah kata dalam pengetahuan agama adalah ayahmu menurut ajaran Islam’.  Para santri harus menunjukkan hormat dan kepatuhan mutlak kepada kyainya, bukan hanya sebagai manifestasi dari penyerahan total kepada kyai yang dianggap memiliki otoritas, tetapi juga karena keyakinan santri kepada kedudukan kyai sebagai panyalur kemurahan Tuhan yang dilimpahkan kepada santrinya, baik di dunia maupun di akherat (Dhofier, 1982:82). Seorang santri harus selalu berusaha menyenangkan kyainya; ia tidak boleh berjalan di depan kyainya; jangan sekali-kali duduk di kursi yang biasa diduduki kyai; janganlah membuka percakapan dengan kyai sebelum kyai mengajak bicara; dan jangan berbicara terlalu banyak dengan kyai, atau menanyakan soal-soal sekiranya hal itu tidak begitu berkenan di hati kyai (Zarnuji, 1963: 63; Dhofier, 1982:83). Kitab, pesantren, dan tatacara pendidikan di pesantren merupakan peralatan kelembagaan  untuk menanamkan kesetiaan dan kepatuhan para santri kepada kyai mereka; sedangkan isi kitab-kitab yang dipelajari merupakan ‘ideologi’  yang ditanamkan secara sistematis kepada santri. Di dalam pesantren inilah berlangsung kegiatan ‘reproduksi struktur budaya’ yang berjalan searah dengan ‘reproduksi struktur sosial’ yang terwujud di dalam tradisi yang diperlihara dan dipertahankan.<br />
	Di dalam tulisan yang sama Hassan juga menyatakan bahwa tradisi Islam itu tidak berasal hanya dari satu sumber, melainkan dari lima sumber, yaitu: al Qur’an (kitab wahyu yang diyakini ummat Islam sebagai firman Tuhan); as Sunnah (tradisi-tradisi yang dipraktekkan Nabi Muhammad); al Hadits (sabda-sabda yang dinisbatkan pada nabiMuhammad); Fiqh (hukum Islam atau madzhab-madzhab hukum); dan Syari’ah (undang-undang yang mengatur semua aspek kehidupan ummat Islam). Sumber-sumber ini tidak membentuk suatu bangunan ajaran yang koheren atau konsisten yang dijabarkan menjadi norma-norma Islam yang disepakati bersama (Hassan, 1991). Meskipun hadits itu dianggap merupakan basis sistem hukum, teologi, dan adat yang dikembangkan Islam,  akan tetapi, menurut Fazlurrahman, sangat banyak hadits yang dinyatakan palsu oleh para ulama sendiri. Moulvi Cherag Ali, seorang sarjana Muslim India terkemukan pada abad 19 menulis sebagai berikut:</p>
<p>‘Banjir hadits yang meluas segera membentuk lautan kesemrawutan. Kebenaran, kesalahan, fakta dan dongeng bercampur menjadi sesuatu yang membingungkan dan tidak dapat dibedakan lagi. Setiap sistem keagamaan, sosial, dan politik dibela, bila perlu, untuk memungkinkan seorang khalifah atau ameer untuk melayani kepentingannya, untuk mendukung semua kebohongan dan absurditas atau untuk memuaskan nafsu, kepentingan sesaat, atau kehendak para despotan yang semena-mena. Hal ini mengabaikan perlunya penciptaan patokan-patokan pengujian&#8230;Saya cenderung tidak mau mengutip hadits-hadits yang diragukan keasliannya, umumnya hadits-hadits tersebut tidak otentik, tidak didukung dan hanya sepihak’ (dikutip dari Hassan, 1991, yang mengutip Guillaume).</p>
<p>	Meskipun di dalam sejarah Islam dikenal tokoh-tokoh perempuan seperti antara lain Khadijah, Aisyah yang menyumbangkan lebih dari 15,10% hadits Bukhari yang saat ini diakui sebagai landasan syari’ah (Mernissi, 1989), dan Rabi’ah al Basri (sufi perempuan), akan tetapi selama berabad-abad sumber-sumber tradisi Islam itu hanya ditafsirkan oleh laki-laki Muslim yang, menurut Hassan, tidak bersedia melaksanakan tugas-tugas mendefinisikan status ontologis, teologis, sosiologis dan eskatologis perempuan Muslim. Hal ini berakibat berakibat: (a) terhalangnya perkembangan sikap ilmiah di kalangan Muslim perempuan, terutama di bidang pemikiran keagamaan; sebagian besar perempuan Islam tidak menyadari tingkat pelanggaran hak-hak ‘islami’ mereka yang dilakukan di dalam masyarakat yang terpusat pada dan didominasi oleh laki-laki; (b) perempuan Muslim tidak mampu menganalisis pengalaman hidup mereka sebagai perempuan Muslim; (c) perempuan Muslim tidak menyadari bahwa agama Islam telah digunakan lebih sebagai alat penindasan daripada sebagai wahana pembebasan; (d) perempuan Muslim tidak sadar bahwa mereka dikondisikan untuk menerima mitos-mitos yang digunakan oleh para teolog atau pimpinan keagamaan untuk membelenggu raga, hati, pikiran dan jiwa mereka (Hassan, 1991). Selain itu tafsiran para penafsir laki-laki cenderung sangat bias lelaki. Petikan tulisan Fatima Mernissi ‘Perempuan dalam surga kaum Muslim’ berikut ini menggambarkan bias seperti itu : </p>
<p>Coba teliti sekarang bagaimana mereka membaca ayat-ayat Qur’an yang baru saja kita simak bersama<br />
Para Imam memberi diri mereka sendiri lebih banyak houri  di surga daripada apa yang diberikan al Qur’an!<br />
Apabila kau ingat bahwa al Qur’an menyebut houri tanpa perincian tentang jumlahnya. Tetapi Imam membatasi jumlah tertentu<br />
Yang kita ketahui tentang makhluk gaib itu hanyalah bahwa mereka adalah perawan [akhbar], ramah [qasirat], berusia sama dengan umur pasangan lelakinya [athrab] menyenangkan [khairat] dan penuh cinta [hissan]<br />
Pada suatu ketika mereka diperbandingkan dengan bunga-bunga seperti bunga jaycinth<br />
di lain saat mereka dibandingkan dengan batu-batu mulia dan mutiara<br />
Kata hur mengacu kepada perempuan dengan mata yang hitam besar yang pupil matanya amat tajam karena putih matanya amat putih<br />
hanya itulah yang kita ketahui tentang houri<br />
Tetapi Qur’an benar-benar tidak menyebut apapun tentang seberapa banyak houri yang berhak dimiliki oleh orang yang beriman?<br />
Ternyata, saya kira setiap mereka hanya diperbolehkan memiliki satu.<br />
Tetapi tidaklah demikian dengan laki-laki<br />
mereka memberi diri mereka sendiri sedemikian banyak houri, sehingga orang bertanya apakah mungkin dapat menemukan mereka [para laki-laki itu] di tengah-tengah para makhluk cantik yang gaib itu&#8230;<br />
Mereka mengepung diri mereka sendiri dengan sedemikian makhluk gaib itu, sehingga kita bertanya-tanya bagaimana mereka, para laki-laki itu akan menguasai&#8230;walaupun mereka mempunyai reputasi sebagai jagoan dalam persoalan seksual<br />
Ini adalah reputasi buatan mereka sendiri karena selama berabad-abad hanya mereka yang mempunyai kesempatan untuk menulis<br />
Sedangkan perempuan terlampau disibukkan untuk menyambung keturunan, membesarkan anak-anak serta melawan wabah dan paceklik&#8230;<br />
Ketika kaum laki-laki membaca, menulis, menafsirkan, mereka lebih banyak berkreasi&#8230;dan ketika sampai pada suatu kesepakatan mengenai khayalan mereka, maka kesepakatan itu akan ditetapkan menjadi hukum<br />
Sebenarnya ide tersebut bukanlah sesuatu yang buruk<br />
Selanjutnya kau akan terperangah dan bertanya mengapa kaum perempuan tidak berfikir untuk melakukan hal yang sama?<br />
Mengapa mereka malah membunuh diri dengan melulu berkutat dalam tugas-tugas pelayanan dan pemeliharaan<br />
Imam Bukhari telah memberikan dirinya sendiri begitu pula orang beriman lainnya yang berbahagia dua isteri di akherat nanti</p>
<p>Surga Imam As Sindi</p>
<p>Kita perempuan mungkin lebih dari sekedar bahagia dengan dua pasangan surgawi yang tercinta. Tetapi Imam As Sindi bukanlah seorang perempuan. Ia tampaknya tidak berbahagia dengan jumlah yang kecil itu. Karena pada hakekatnya ia tidak menyepakati ketetapan Imam Bukhari di mana houri telah dibatasi sampai dua orang saja. Imam As Sindi melipat gandakan jumlah itu. Dan pada akhirnya memberikan dirinya sendiri dan setiap orang beriman 73 houri! Tujuh puluh tiga pasangan bercinta akhrawi!<br />
Dia, Imam As Sindi, mengakhiri catatan kakinya dengan perkataan bahwa hanya Allahlah yang tahu tentang jumlah yang sebenarnya, yang nantinya berhak dimiliki setiap orang beriman di akherat nanti. Tetapi walaupun demikian, ini berarti ia telah melangkahi Tuhan dengan memberikan indikasi tentang bilangan menurut keinginannya sendiri.</p>
<p>Surga menurut Imam As Sayuti</p>
<p>Cobalah terka apa?<br />
Imam yang satu ini, sudah barang tentu bukanlah tokoh yang kecil. Ia sependapat dengan As Sindi: As Sayuti merupakan salah satu penulis yang paling banyak menghasilkan karya cipta pada masanya.<br />
Imam As Sayuti memberikan setiap orang beriman 70 orang houri. Ia menyusutkan angka tiga dari jumlah yang ditetapkan As Sindi. Mengapa?<br />
Apakah nalar yang beroperasi di balik hitungan ini? Mungkin kita takkan pernah tahu, karena perilaku para Imam tidak harus dimengerti dengan jelas.</p>
<p>Rancangan Surga yang sangat aneh dari Imam Qadi</p>
<p>Tetapi engkau akan selalu mendapatkan seorang imam yang akan mengunggulimu. Dalam persoalan ini kau boleh memilih melipat gandakan atau mati saja!<br />
Imam Qadi tampaknya tidak mudah puas, ia menjanjikan untuk dirinya sendiri serta sahabat-sahabat seiman tidak kurang dari 4.900 houri. Tujuh puluh diantaranya pada setiap ranjang. Dengan demikian ia memiliki 70 ranjang. tetapi rupanya itu belum cukup. Masing-masing houri mempunyai 1.000 wasifa, yakni danyang-danyang. Di sini kita mendapatkan Imam Qadi berada di tengah-tengah surganya dikelilingi tidak kurang dari 4.900 perempuan!<br />
Sementara kaum pragmatis mulai bertanya-tanya bagaimanakah orang-orang beriman yang jujur dan sederhana akan menghadapi tentara-tentara perawan itu? Perempuan ukhrawi yang menyenangkan ini tidak diciptakan untuk mengalami frustrasi seperti pada umumnya perempuan duniawi. Jadi, bagaimana laki-laki beriman akan menghadapi sedemikian banyak perempuan serentak sekaligus dalam waktu yang sama serta berhasil menjamin kebahagiaan mereka?<br />
Percayalah bahwa seorang laki-laki beriman akan mereka-reka jalan keluar bagi dirinya sendiri dari situasi yang mengganggu ini. Sebagaimana penjelasan para imam bahwa kaum laki-laki akan mengalami peningkatan kekuatan ketrampilan seksual secara spektakuler&#8230;<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.<br />
Penafsir laki-laki lainnya yang membahas persoalan surga serta hak-hak istimewa kaumnya adalah Al Bhagawi, penulis kitab Miskhat al Masabih.<br />
Baghawi memberikan kepada dirinya sendiri serta rekan-rekan lelakinya 100 kali lipat kekuatan seksual di surga nanti jika dibandingkan kekuatan serupa di dunia ini.</p>
<p>Tiga issues teologis dan kesetaraan</p>
<p>	Di dalam tradisi Islam yang bersifat patriarkis pada umumnya ummat Islam beranggapan tidak adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan: laki-laki berada ‘di atas’ perempuan atau laki-laki memiliki keunggulan atas perempuan. Dalil-dalil yang dipergunakan untuk mendasari keyakinan itu yang paling populer diantaranya adalah: (a) laki-laki adalah qawwamun (umumnya diterjemahkan sebagai ‘penguasa’, ‘pemimpin’ atau ‘pengatur’ perempuan [surat 4 An Nisa’ :34], (b) laki-laki memperoleh warisan dua kali lebih banyak daripada bagian perempuan [surat 4 An Nisa’ :11]; (c) kesaksian satu orang laki-laki sama dengan kesaksian dua orang perempuan [surat 2 al Baqarah: 182]; (d) menurut nabi, perempuan tidak sempurna baik dalam shalat (karena menstruasi), dalam kecerdasan (karena kesaksiannya dihitung kurang dari kesaksian laki-laki [hadits shahih Bukhari] &#8212; Hassan, 1991).<br />
	Menurut Hassan (1991), asal muasal keyakinan itu adalah tiga asumsi teologis, yaitu:<br />
(a) bahwa ciptaan Tuhan yang utama adalah laki-laki, bukan perempuan, karena diyakini bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki, karena perempuan itu adalah makhluk yang derivatif dan secara ontologis bersifat sekunder;<br />
(b) bahwa perempuan, bukan laki-laki, merupakan sebab utama kejatuhan manusia atau terusirnya manusia dari surga Aden, karenanya semua anak perempuan Hawa dibenci, dicurigai, dan dikutuk;<br />
(c) bahwa perempuan diciptakan bukan saja dari laki-laki, tetapi juga untuk laki-laki.<br />
Ketiga asumsi itu berkaitan dengan tiga pertanyaan teologis: (a) bagaimana perempuan diciptakan; (b) apakah perempuan bertanggung-jawab atas kejatuhan manusia; dan (c) mengapa perempuan diciptakan.<br />
	Mitos penciptaan perempuan (Hawwa) dari tulang rusuk laki-laki (Adam), menurut Hassan, sebenarnya berakar pada Genesis 2:18 tentang penciptaan yang menjadi bagian warisan tradisi Islam melalui asimilasi ke dalam kepustakaan hadits; karena hal seperti itu tidak ada dasarnya sama sekali di dalam al Qur’an. Tidak ada satupun ayat yang menggambarkan penciptaan manusia (yang ditunjukkan dengan istilah-istilah generik seperti an-nas, al-insan, al bashar) yang bisa ditafsirkan sebagai menegaskan atau menyatakan bahwa laki-laki diciptakan lebih dulu daripada perempuan atau sebaliknya. Bahkan, menurut Hassan, ada beberapa ayat yang &#8212; dari sudut pandang linguistik &#8212; justru dapat ditafsirkan sebagai menyatakan bahwa ciptaan pertama (nafsin wahidin) adalah feminin, bukan maskulin. Istilah Adam bukanlah istilah Arab melainkan istilah Ibrani yang berarti tanah (dari adamah, tanah), lazimnya berfungsi sebagai kata benda kolektif yang lebih mengacu pada manusia (spesies) daripada ke manusia laki-laki. Di dalam al Qur’an, istilah Adam sebagian besar tidak mengacu kepada manusia secara khusus, akan tetapi ada juga yang benar-benar menunjuk pada manusia dengan cara yang khusus. Pendek kata, menurut Hassan, ciptaan Allah yang pertama bukan laki-laki atau perempuan (yang diciptakan dalam waktu bersamaan) diisyaratkan dalam sejumlah ayat al Qur’an  (Hassan, 1991). Berkaitan dengan ‘kejatuhan dalam dosa’ yang disebabkan oleh perempuan, al Qur’an juga sama sekali tidak menyebutkannya, karena tidak ada dosa asal. Manusia tidak terlahir ke dunia ini dalam keadaan berdosa. Iqbal, sebagaimana yang dikutip Hassan, menyatakan:</p>
<p>‘Legenda al Qur’an tentang kejatuhan manusia sama sekali tidak berhubungan dengan kehadiran manusia pertama di planet ini. Tujuannya lebih untuk menunjukkan kebangkitan manusia dari keadaan selera naluriah primitif yang dikendalikan dorongan-dorongan instingtif menuju pemilikan ke pemilikan kesadaran diri yang bebas, mampu meragukan dan berbuat untuk kehendaknya sendiri. Kejatuhan bukan berarti kebejatan moral; namun merupakan transisi manusia dari kesadaran sederhana ke cahaya pertama kesadaran diri, semacam bangun dari mimpi keterlupaan terhadap kekuatan alam dengan denyut kesadaran kemanusiaan’.</p>
<p>	Pada umumnya masyarakat muslim tidak pernah menganggap bahwa laki-laki dan perempuan itu setara, terutama di dalam hal perkawinan. Posisi perempuan muslim ini digambarkan oleh Fatima Mernissi sebagai berikut:</p>
<p>‘Salah satu ciri khas masyarakat muslim dalam masalah seksualitas adalah adanya pembatasan wilayah yang mencerminkan pembagian kerja yang khas dan konsepsi tentang masyarakat dan kekuasaan yang khas. Pembatasan wilayah antar jenis kelamin itu membangun tingkatan tugas-tugas, dan pola-pola kewenangan. Karena ruang geraknya dibatasi, perempuan dipenuhi secara material oleh laki-laki yang memilikinya, sebagai imbalan atas ketaatan total dan pelayanan seksual dan pelayanan reproduktifnya. Keseluruhan sistem diorganisasikan seperti itu sehingga ‘ummat’ Islam secara nyata merupakan sebuah masyarakat yang terdiri dari para laki-laki yang memiliki, antara lain, perempuan yang jumlahnya mencapai separuh laki-laki. Laki-laki muslim selalu memiliki hak-hak istimewa lebih dari perempuan muslim, termasuk hak untuk membunuh perempuan-perempuan yang menjadi milik mereka&#8230;Laki-laki memaksakan kepada perempuan suatu ruang gerak yang sempit, baik secara fisik maupun secara spiritual’ (dikutip dari Hassan, 1991).</p>
<p>	Superioritas laki-laki terhadap perempuan yang meresap ke dalam tradisi Islam tidak saja didasarkan pada kepustakaan hadits, tetapi juga pada penafsiran ayat-ayat al Qur’an. Kata ‘qawwamun’ diterjemahkan secara beragam sebagai ‘pelindung dan pemelihara (perempuan)’, berkuasa (terhadap perempuan)’, ‘memiliki keunggulan (di atas perempuan)’, dan ‘yang berdaulat atau penguasa (atas perempuan)’; padahal secara linguistik istilah itu berarti ‘pencari nafkah’ atau ‘mereka yang menyediakan sarana pendukung kehidupan’. Pernyataan ‘al rijal qawwamuna al annissa’, oleh karena itu, sesungguhnya merupakan pernyataan normatif menyangkut konsep Islam tentang pembagian kerja dalam satu struktur keluarga atau masyarakat. Kenyataan bahwa laki-laki adalah ‘qawwamun’ tidaklah lalu berarti perempuan tidak bisa atau tidak boleh memberi nafkah untuk diri mereka sendiri, melainkan hanya mengingat beban berat yang dipikul karena kebanyakan perempuan harus melahirkan dan membesarkan anak, mereka tidak harus memiliki kewajiban tambahan mencari nafkah pada waktu yang bersamaan. Ayat ini menjelaskan pembagian kerja fungsional yang perlu untuk mempertahankan keseimbangan dalam masyarakat. Laki-laki yang tidak harus memenuhi kewajiban beranak diberi tugas untuk memberi nafkah. Perempuan dibebaskan dari tugas sebagai pemberi nafkah agar mereka memenuhi fungsi beranak. Kedua fungsi tersebut terpisah namun saling melengkapi dan tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah.  Menurut Hassan, ayat-ayat al Qur’an telah dibaca dan ditafsirkan, sengaja atau tidak, secara salah oleh kebanyakan masyarakat dan laki-laki muslim.<br />
	Perempuan dan laki-laki, yang diciptakan setara oleh Allah, dan berdiri setara dalam pandangan Allah, menjadi tidak setara di dalam masyarakat muslim. Gambaran al Qur’an tentang laki-laki dan perempuan dalam perkawinan  yang menyatakan kedekatan, kebersamaan, dan kesetaraan telah direduksi oleh kebudayaan Islam, sehingga kedudukan perempuan hanyalah seperti wayang di atas panggung, atau budak yang tujuan hidupnya hanya untuk memenuhi kebutuhan dan kesenangan laki-laki. Kebudayaan Islam juga memiliki keberanian dan kecongkakan untuk menolak akses langsung perempuan kepada Tuhan, padahal Islam menolak gagasan penebusan melalui perantara antara orang beriman dengan Sang Pencipta, dan meyakini bahwa masing-masing orang, lelaki atau perempuan, harus bertanggung-jawab atas tindakannya sendiri (Hassan, 1991).</p>
<p>Agenda Pesantren: mencari terobosan dari ketegangan</p>
<p>	Dua ketegangan terjadi saat ini, yakni pertama, ketegangan vertikal antara ajaran tentang kesetaraan dan keadilan yang terdapat di dalam al Qur’an dengan penafsiran atas ajaran yang dituntut untuk kreatif menemukan simbol-simbol baru yang sesuai dengan perubahan yang terjadi, dan kedua, ketegangan horisontal antara para imam/ulama/kyai penafsir ajaran yang bersikukuh mengacu ke bahan rujukan (referensi) lama yang cenderung sangat bias patriarkis dengan para penafsir baru ‘nisa’ist’ yang secara tegar dan lantang menantang para penafsir lama yang dengan sengaja bertahan karena diuntungkan oleh tafsirannya. Kedua ketegangan inilah yang juga menuntut tanggapan dari pesantren. Upaya untuk mencari terobosan atas kedua ketegangan itulah yang menjadi agenda utama pesantren saat ini.<br />
	Menurut Hassan, masyarakat muslim yang didominasi oleh, dan terpusat pada, laki-laki sama sekali tidak mungkin akan mengakui persamaan sebagaimana tertera dalam pernyataan al Qur’an tentang penciptaan manusia kecuali perempuan muslim kembali ke persoalan asal-usul dan menantang otentisitas hadits-hadits tersebut yang membuat mereka secara ontologis bersifat inferior dan kebengkokannya tidak bisa diperbaiki. Oleh karena itu penolakan terhadap patriarki merupakan prasarat bagi pembebasan perempuan dari berbagai bentuk ketidak-adilan. Penolakan terhadap patriarki tidaklah mengantarkan manusia kepada penolakan terhadap Tuhan yang menjadi dasar iman seorang muslim. Al Qur’an sebagai firman Tuhan tidak bisa ditafsirkan atau dijadikan sumber dari ketidak-adilan manusia, dan ketidak-adilan yang membuat perempuan muslim ditundukkan, tidak bisa dianggap berasal dari Tuhan (Hassan, 1991).<br />
	Persoalannya bagi pesantren, yang tetap mempertahankan ‘tradisi Islam patriarkis’ lewat upaya melakukan ‘reproduksi struktur kebudayaan’ dan ‘reproduksi struktur sosial’, adalah:<br />
(a) adakah ia membuka peluang bagi dirinya sendiri untuk menafsir-ulang ayat-ayat yang telah ditafsirkan secara bias laki-laki oleh imam/ulama/ kyai yang selama ini menghegemoni masyarakat muslim secara berbeda sehingga makna dan implikasinya tidak bertentangan dengan keadilan Tuhan?<br />
(b) adakah ia mampu menghapuskan bias kumulatif yang menyusup ke dalam tradisi Islam, sebagian besar lewat kepustakaan hadits, dan merusak maksud al Qur’an untuk membebaskan perempuan dari status sebagai makhluk yang lebih rendah dan membuat merka setara dengan laki-laki?<br />
(c) adakah ia terbuka untuk meredefinisikan dirinya sendiri dan meninjau-ulang segi-segi kelembagaan (kitab, struktur, dan tatacara pendidikan) tidak memberikan kedudukan (posisi) dan akses yang sama kepada perempuan<br />
Secara puitis, agenda pesantren yang paling penting untuk menuju ke kesetaraan ummat adalah, sebagaimana diungkapkan oleh Fatima Mernissi &#8212; seorang Nisa’ist muslim kelahiran Maroko &#8211;, menciptakan ‘surga kaum perempuan’!</p>
<p>SURGA KAUM PEREMPUAN<br />
(Fatima Mernissi)</p>
<p>Surga?</p>
<p>Apakah aku memiliki surga?<br />
ataukah aku hanya diijinkan memasuki<br />
surga orang lain?<br />
Apakah kaum perempuan punya sebuah surga?<br />
Apakah arti surga bagiku?</p>
<p>Jawabannya sangat sederhana<br />
Tanpa sedikitpun keraguan dapat kukatakan bahwa:<br />
Surga merupakan sebuah tempat di mana aku dan setiap orang<br />
terbebas dari penghambaan duniawi<br />
Surga semata-mata tempat di mana aku selalu merasa nyaman tentang diriku<br />
Sebuah tempat di mana aku merasa cantik, kuat, kreatif, penuh cinta dan dapat mencintai<br />
Sebuah tempat di mana aku merasa jenaka, pintar, seksi, cemerlang dan menarik<br />
Surga adalah tempat di mana aku tidak harus berjuang sama sekali untuk membuktikan sesuatu. Apapun itu.<br />
Surga adalah tempat di mana aku merasa kehadiranku yang sederhana merupakan pemberian yang indah terhadap dunia dan diriku<br />
Surga adalah sebuah tempat di mana aku<br />
memiliki perasaan yang kuat akan harga diri<br />
Ia adalah ruang di mana kemampuan-kemampuan kreatifku<br />
tidak terbatas hanya untuk melahirkan anak-anak yang jadi milik sang ayah, atau untuk mengetik saja<br />
Ia adalah ruang di mana aku bebas<br />
mengembangkan bakat-bakat yang paling menarik bagiku<br />
dan yang paling aku suka<br />
karena bakat-bakat itu bebas digunakan oleh setiap orang,<br />
tidak lagi menjadi monopoli suatu kelompok tertentu<br />
menurut jenis kelamin, kelas, ras, gelar atau keahlian tertentu<br />
Surga adalah tempat di mana tidak terdapat batas untuk menjadi apapun<br />
Surga adalah tempat di mana kau dapat berfikir, bernyanyi, menari<br />
dan merasa semua ini sama-sama penting bagi orang di sekitarmu<br />
Surga adalah ruang bagi yang mencerminkan kecantikanmu<br />
Surga adalah tempat di mana kaum lelaki dan perempuan<br />
dapat duduk berlama-lama tanpa melakukan apapun,<br />
dan tanpa merasa perlu untuk memberikan alasan apapun<br />
Surga adalah di mana kita dapat menjalani berbagai peran serentak,<br />
sebagai seorang penari, penulis, koki, pemikir, pemimpi dan<br />
seorang bankir atau tidak menjadi apapun&#8230;hanya merenungi dunia<br />
di penghujung senja yang cerah<br />
Itulah surga&#8230;segalanya menjadi mungkin di dalamnya,<br />
pun untuk tidak menjadi apa-apa dan tetap bahagia oleh karenanya<br />
Surga bukanlah harus hidup dengan ukuran dan harapan orang lain<br />
begitu juga ukuran dan harapan ‘TUHAN’<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;</p>
<p>jika kau telah menelusuri surgamu, mungkin kau sampai kepada<br />
kesimpulan tertentu yang sama<br />
Jika kita tak ingin celaka ketika hidup di alam sana,<br />
sebaiknya kita bersatu untuk merancang surga kaum perempuan,<br />
yang akan kita daki, yang seharusnya dapat dijadikan wilayah pilihan<br />
diantara semua surga yang ortodoks<br />
Jangan sampai kau terpaksa masuk ke dalamnya,<br />
ia hanyalah pilihan diantara banyak kemungkinan<br />
Salah satu hal yang aku dapati setelah menelusuri tempatku di surga<br />
adalah bahwa kita harus mendesakkan hak kita untuk bergerak bebas<br />
Untuk keluar atau masuk surga itu<br />
jika kita berkeinginan<br />
Yang lebih penting dari surga adalah kebebasan bergerak tanpa sarat,<br />
tanpa pengecualian,<br />
tanpa ijin<br />
Yang mungkin lebih penting lagi dari hak untuk memasuki surga adalah<br />
hak untuk meninggalkannya,<br />
juga tanpa alasan apapun,<br />
selain alasan yang sembarangan saja,<br />
jika ada damba untuk menemukan horison yang lain.</p>
<p>Jakarta, 1 September 1991</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marzanianwar.wordpress.com/248/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marzanianwar.wordpress.com/248/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marzanianwar.wordpress.com/248/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marzanianwar.wordpress.com/248/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marzanianwar.wordpress.com/248/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marzanianwar.wordpress.com/248/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marzanianwar.wordpress.com/248/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marzanianwar.wordpress.com/248/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marzanianwar.wordpress.com/248/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marzanianwar.wordpress.com/248/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marzanianwar.wordpress.com/248/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marzanianwar.wordpress.com/248/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marzanianwar.wordpress.com/248/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marzanianwar.wordpress.com/248/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=248&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/11/pesantren-dan-agenda-kesetaraan-ummat-m-m-billah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b3313d5024cd0f2985d6c1506aa045f4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Marzani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KELUARGA TRAH SURDIMEJAN DALAM GAMBAR</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/09/keluarga-trah-surdimejan-dalam-gambar/</link>
		<comments>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/09/keluarga-trah-surdimejan-dalam-gambar/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Jan 2011 09:16:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marzani Anwar</dc:creator>
				<category><![CDATA[GALERY FOTO]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marzanianwar.wordpress.com/?p=267</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=267&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_270" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a href="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0849.jpg"><img class="size-medium wp-image-270" title="TRAH SURODIMEJAN PLUS DI JAKARTA" src="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0849.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Pertemuan di rumah Bpk. H.Ir. Wardani di Jl. Duren Tiga, pasca Lebaran 2010</p></div>
<div id="attachment_271" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a href="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_08471.jpg"><img class="size-medium wp-image-271" src="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_08471.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">dari kiri ke kanan: Bp. Bambang Gunawan, Bp. Zurkoni yang menjadi tamu kehormatan, dan Bpk. H. Hardjono </p></div>
<p><a href="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0851.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-272" src="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0851.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a><a href="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0852.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-273" src="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0852.jpg?w=298&#038;h=223" alt="" width="298" height="223" /></a></p>
<p><a href="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0855.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-274" src="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0855.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<div id="attachment_275" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a href="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0766.jpg"><img class="size-medium wp-image-275" src="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0766.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Pertemuan Trah Surodimejan Th. 2010 di Ngablak, dengan shahibul hajat Kel. Empu Ali Mertodirya  </p></div>
<p><a href="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0769.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-276" src="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0769.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p><a href="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0775.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-278" src="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0775.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<div id="attachment_279" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a href="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0781.jpg"><img class="size-medium wp-image-279" src="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0781.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">yang muda, yang sibuk urusan pendaftaran</p></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marzanianwar.wordpress.com/267/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marzanianwar.wordpress.com/267/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marzanianwar.wordpress.com/267/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marzanianwar.wordpress.com/267/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marzanianwar.wordpress.com/267/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marzanianwar.wordpress.com/267/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marzanianwar.wordpress.com/267/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marzanianwar.wordpress.com/267/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marzanianwar.wordpress.com/267/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marzanianwar.wordpress.com/267/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marzanianwar.wordpress.com/267/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marzanianwar.wordpress.com/267/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marzanianwar.wordpress.com/267/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marzanianwar.wordpress.com/267/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=267&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/09/keluarga-trah-surdimejan-dalam-gambar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b3313d5024cd0f2985d6c1506aa045f4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Marzani</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0849.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">TRAH SURODIMEJAN PLUS DI JAKARTA</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_08471.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0851.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0852.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0855.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0766.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0769.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0775.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://marzanianwar.files.wordpress.com/2011/01/sam_0781.jpg?w=300" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Executive Summay  SEMINAR NASIONAL IMPLEMENTASI HASIL PENELITIAN BAGI PEMBANGUNAN AGAMA MASA DEPAN</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/executive-summay-seminar-nasional-implementasi-hasil-penelitian-bagi-pembangunan-agama-masa-depan/</link>
		<comments>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/executive-summay-seminar-nasional-implementasi-hasil-penelitian-bagi-pembangunan-agama-masa-depan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Jan 2011 08:18:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marzani Anwar</dc:creator>
				<category><![CDATA[KOMUNITAS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marzanianwar.wordpress.com/?p=263</guid>
		<description><![CDATA[Seminar nasional bertajuk Implementasi Hasil Penelitian Bagi Pembangunan Agama masa Depan pernah dilangsungkan pada tanggal 19-20 Januari 2010, bertempat di Hotel Horison Bekasi. Diselenggarakan oleh Balai Litbang Agama Jakarta. Sebagai nara sumber adala: Prof. Dr. H. Atho’ Mudzhar, Kepala Badan Litbang Agama dan Diklat waktu iti. Drs. H. Tulus, Staf Ahli Kementerian Agama; Prof. Dr. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=263&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seminar nasional bertajuk <em>Implementasi Hasil Penelitian Bagi Pembangunan Agama masa Depan</em> pernah dilangsungkan pada tanggal 19-20 Januari 2010, bertempat di Hotel Horison Bekasi. Diselenggarakan oleh Balai Litbang Agama Jakarta. Sebagai nara sumber adala: Prof. Dr. H. Atho’ Mudzhar, Kepala Badan Litbang Agama dan Diklat waktu iti. Drs. H. Tulus, Staf Ahli Kementerian Agama; Prof. Dr. Imam Suprayogo, Rektor UIN Malang, dan Lukmanul Hakim, Ph D, konultan Balai Litbang Agama Jakarta</p>
<p>Peserta terdidiri dari para peneliti, birokrat di lingkungan Departemen Agama, utusan-utusan lembaga Penelitian di beberapa Perguruan Tinggi.</p>
<p>Berikut ini adalah beberapa pokok pikiran yang berkembang dalam seminar</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Masalah dan Tantangan </strong></p>
<ol>
<li>Bahwa hasil hasil penelitian keagamaan yang sudah dilakukan selama ini, baik oleh instansi di lingkungan Badan Litbang Agama dan Perguruan Tinggi Agama telah memberikan masukan untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan pembangunan agama, dalam meningkatkan kualitas umat beragama, menjaga kerukunan nasional serta meningkatkan pendidikan madrasah. Namun diakui masih banyak yang belum bisa menunjang kebijakan pembangunan agama.</li>
<li>Namun harus diakui, bahwa secara umum, selama ini pembangunan agama belum berbasis riset. Sementara tantangan ke depn dalam pembangunan agama semakin besar, antara lain karena semakin banyaknya muncul kelompok keagamaan baru yang di satu sisi sangat konservatif dan di sisi lain cenderung sangat liberal.</li>
<li>Hasil-hasil penelitian keagamaan selama ini juga dipandang masih kurang menyentuh secara langsung kebutuhan kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama khususnya, kurang tersosialisasi dengan baik pada kalangan pejabat pemegang kebijakan dan kurang tersosialisasi secara baik di masyarakat</li>
<li>Pemaknaan tentang agama belakangan semakin meluas, dipahami bukan hanya sebagai agama, tapi  agama ádalah peradaban.</li>
<li>Ternyata al Qur’an dan kitab-kitab suci agama lain, tekah banyak bicara mengenai banyak aspek kehidupan semesta, ilmu física, metasika, ilmu akhlaq, ilmu bilologi, matematika, dst. Inilah wilayah yang seharusnya menjadi kajian dalam penelitian agama.</li>
<li>Ada keterbatasan dana riset selama ini, dan tidak sebanding dengan tuntutan pengembangan institusional dan tantangan yang terus berkembang.</li>
<li>Bangsa Indonsia ádalah bangsa yang majemuk, tapi penelitian keagamaan selama ini, terutama yang dilakukan Badan Litbang Agama, masih “Islam centris”. Ini tidak sesuai dengan missi dialog anatarumat beragama menuju keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Rekomendasi: </strong></p>
<ol>
<li>Kualitas kelitbangan sudah seharusnya dipandang sebagai penentu keberhasilan pembaangunan  terutama pada kementerian agama. Karena dari apa yang dihasilkan oleh instansi kelitbangan inilah, bisa diukur  ouput dan output pembangunan agama.</li>
<li>Badan Litbang Agama harus dipandang sebagai <em>Icon </em><em>I</em><em>nstitusi</em> Kementerian Agama. Oleh karena itu perlu meningkatkan fungsi dan perannya dengan meningkatkan jaringan lembaga-lembaga penelitian agama di perguruan Tinggi.</li>
<li>Kriteria penelitiaan yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menunjang kebijakan antara lain: (1) perencana penelitian harus menguasai area kebijakan Kementerian Agama; (2) Mampu memprediksi persoalan pembangunan keagamaan masa depan; (3) Peneliti mampu menterjemahkan apa yang diperlukan untuk menunjang kebjakan.</li>
<li>Masalah-masalah yang tidak kalah pentingnya, untuk dilakukan penelitian dan kajian adalah yang menyangkut substansi ayat-ayat <em>kauniyah</em> (kealam semestaan) dalam kitab suci, sehingga kelitbangan agama meliputi wilayah sosial dan sain.</li>
<li>Para peneliti agama disarankan mengkaji RUU Kebebasan Agama yang kini telah bergulir sebagai inisiatif DPR., dapat memberikan masukan substansi yang harus diatur dalam RUU ini.</li>
<li>Perlu pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana keagamaan, yang menjangkau seluruh provinsi di Indonesia. Termasuk di dalamnya mengkaji isu-isu actual   sampai menemukan solusi yang strategis. Dalam hal ini instansi kelitbangan agar diberi mandat penuh untuk merancang hal demikian.</li>
<li>Mengingat luasnya wilayah yang seharusnya menjadi bahan kajian, maka Badan Litbang atau Balai Litbang Agama ke depan sebaiknya juga menerima peneliti, yang tidak hanya dari ilmu-ilmu sosial, tapi juga dari peneliti Saint.</li>
<li>Dalam konsteks penggunaan hasil reset, bila perlu dilakukan penelitian ulang apabila ada kebijakan umum yang tidak berdasarkan hasil riset. Termasuk melihat, apa akibatnya kalau tidak menggunakan riset. Ini introspeksi bagi semua, baik peneliti maupun pengguna.</li>
<li>Mengingat urgensi dunia penelitian selama ini dalam pembangunan agama kini dan mendatang, maka sudah selayaknya dana riset lebih ditingkatkan secara proporsional.</li>
<li>Dalam konteks riset, harus ada kesamaan pandangan, bahwa  antara institusi pengguna dan institusi yang menghasilkan, ini harus saling memberi dan menerima serta memanfaatkan.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>-        Marzani Anwar &#8211;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marzanianwar.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marzanianwar.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marzanianwar.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marzanianwar.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marzanianwar.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marzanianwar.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marzanianwar.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marzanianwar.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marzanianwar.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marzanianwar.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marzanianwar.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marzanianwar.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marzanianwar.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marzanianwar.wordpress.com/263/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=263&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/executive-summay-seminar-nasional-implementasi-hasil-penelitian-bagi-pembangunan-agama-masa-depan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b3313d5024cd0f2985d6c1506aa045f4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Marzani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>STRATEGI DAKWAH  DALAM PERSPEKTIF MULTIKULTURAL Marzani Anwar</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/strategi-dakwah-dalam-perspektif-multikultural-marzani-anwar/</link>
		<comments>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/strategi-dakwah-dalam-perspektif-multikultural-marzani-anwar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Jan 2011 07:52:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marzani Anwar</dc:creator>
				<category><![CDATA[KOMUNITAS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marzanianwar.wordpress.com/?p=257</guid>
		<description><![CDATA[Dakwah dalam artinya yang paling elmenter adalah menyampaikan pesan-pesan suci dan luhur yang bersumber dari ajaran agama. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dakwah telah menjadi bagian dari gerak hidup dan dinamika di Indonesia. Substansi dakwah yang disampaikan setidaknya mencakup dua hal, yakni ajakan berbuat kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah berbuat jahat atau penyimpangan ( nahyu munkar). [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=257&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dakwah dalam artinya yang paling elmenter adalah menyampaikan pesan-pesan suci dan luhur yang bersumber dari ajaran agama. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dakwah telah menjadi bagian dari gerak hidup dan dinamika di Indonesia. Substansi dakwah yang disampaikan setidaknya mencakup dua hal, yakni ajakan berbuat kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah berbuat jahat atau penyimpangan ( nahyu munkar).</p>
<p>Secara substansial dakwah merupakan pendidikan masyarakat, yang dalam pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan cita-cita pendidikan nasional. Sebagaimana diketahui, dalam Undang Undang Sikdiknas Bab II Pasal 3 disebutkan  bahwa: “<em>Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar mennjadi manusia yang beriman dan bertakwa  kjepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab</em>”. Tujuan seperti diamanahkan dalam undang-undang tersebut menempatkan dimenasi moral keagamaan sebagai bagian yang penting.</p>
<p>Masyarakat yang menjadi sasaran dakwah, adalah masyarakat yang haus hiburan. Mereka menerima pesan-pesan tersebut selagi tuntunan itu mengandung unsur hiburan. Sehingga dakwah menjadi pesan yang menghibur. Dai seakan menjadi pemain panggung, yang harus pandai berimprovisasi, demi kepuasan audien. Ini hanya salah satu contoh di mana kegiatan dakwah berhadapan dengan komunitas yang beraneka ragam budayanya, hobinya, tingkat pendidikannya, tingkat ekonominya, tetapi di”persatukan” oleh persamaan kebutuhan, dan kebutuhan itu dicoba penuhi melalui kegiatan dakwah.</p>
<p>Sementara itu, dakwah yang berpola multikultur adalah bernuansa kebangsaan, dan oleh karena itu berlaku juga aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 1979, khususnya pada  Bab III Pasal 3, yang menyebutkan: “<em>Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dan melakukan ibadat menurut agamanya</em>”. Fungsi saling menghormati bisa dimaknai senantiasa memposisikan dakwah sebagai juru bicara kebudayaan.  Dalam menyampaikan ajaran agama, sang juru dakwah tidak mengambil jarak dengan budaya setempat. Budaya yang beraneka di amsyarakat perlu diperlakukan secara adil, daan dijadikan pintu masuk untuk mana ajaran agama bias disosialisasikan.</p>
<p>Metode berdakwah dengan memadukan tuntunan dan tontonan, telah sejak lama dipakai sejak masuknya agama Islam di Indonesia. Pada masyarakat Jawa, sudah tidak asing lagi, dengan peran Sunan Kalijaga misalnya, yang memanfaatkan media kesenian wayang sebagai media dakwahnya. Jenis kesenian ini menjadi instrument penting, untuk pendekatan secara kulturaal.</p>
<p>Perjalanan sejarah bangsa Indonesia, kini telah diwarnai oleh mobilitas social yang sangat tinggi. Terjadi akulturasi (percampuran budaya) dan transkulturasi (tarik menarik antarbudaya), sejalan dengan kemajuan tekonologi dan perkembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan yang spektakuler adalah pada teknologi komunikasi, yang kemudian sangat mempengaruhi pola dakwah masa kini.</p>
<p>Secara tematik, ada beberapa jenis kegiatan dakwah di masyarakat. Sebagian adalah pendalaman pengetahuan agama yang dilakukan secara rutin dan terjadwal. Sebagian lagi adalah mengusung tema tertentu  yang melekat dengan pelaksanaan peringatan hari besar Islam, menyongsong event nasional seperti jelang Pemilu, memperingati proklamasi kemerdekaan, menghadapi musibah bencana alam, dll.</p>
<p>Berdakwah juga dihadapkan pada pilihan waktu, yang dianggap tepat bagi audien. Karena hal menjadi bagian dari metode dakwah itu sendiri. Teruama bagi yang biasa menangani dakwah melalui media televisi, sangat memperhitungkan pilihan waktu tayang, antara <em>prim time</em> dan non prime time. Artinya, bahwa kegiatan dakwah dewasa ini perlu fleksibilitas, dengan mempertimbankan situasi dan minat masyarakat.</p>
<p>Bentuk-bentuk siaran bermuatan dakwah melalui TV, selama ini cukup vareatif. Di antaranya adalah dengan metode wawancara (<em>interview</em>); diskusi interaktif <em>(interactive</em> <em>dialogue</em>); dialog open space; fragmen; kontak pemirsa; dengan ilustrasi musik (<em>TV play in music</em>); sandiwara tari (<em>TV play in dance</em>). Walau diakui, bahwa secara umum dengan berbagai bentuk tayangan masih belum meningkatkan rating acara yang bersangkutan.</p>
<p>Lain lagi dengan kegiatan dakwah oleh para penyuluh agama. Karena mereka adalah aparat pemerintah, maka bekerjanyapun lebih terikat pada jam-jam kerja. Ceramah agama disampaikan pada jam-jam kerja. Kecuali ada kebijakan lain, atas dasar perminataan audien, di mana pilihan waktunya berada di luar jam kerja kantor.</p>
<p>Substansi dakwah yang dikembangkan merupakan  respon atas kondisi yang dilatarbelakangi oleh keragaman budaya atau masyarakat multikultural. Terutama masyarakat kota, yang didominasi oleh kaum urban. Pengertian multikultur sendiri, secara konsepsional  ada dua perbedaan dengan makna yang saling berkatian (Liliweri, 2005:69). <em>Pertama</em>, multikultural sebagai kondisi kemajemukan kebudayaan  atau pluralisme budaya dari suatu masyarakat. Kondisi ini diasumsikan dapat membentuk  sikap toleransi. <em>Kedua,</em> multikulturalisme merupakan seperangkat kebijakan pemerintah pusat yang dirancang sedemikian rupa agar seluruh masyarakat dapat memberikan perhatian  kepada kebudayaan dari semua kelompok etnik atau suku bangsa. Hal ini beralasan, karena bagaimanapun juga, semua kelompok etnik  atau suku bangsa telah memberi  kontribusi bagi pembentukan dan pembangunan suatu bangsa.</p>
<p>Paham masyarakat multikultur adalah merayakan, mencari serta melindungi keragaman budaya termasuk mempertahankan agama dan bahasa kaum minoritas. Setelah perjalanan yang agak panjang, hak-hak kaum minoritas dewasa ini memperoleh apresiasi serta dukungan moral dan pendapat internasional, termasuk PBB. Yang tidak kalah penting adalah, paham multikultur ini memperoleh dukungan ajaran dasar Islam, seperti tersurat pada S. Hujarat 13, misalnya: <em>Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa &#8211; bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal</em>.</p>
<p>Dalam kaitan dengan polecy kedakwahan, multikulturalisme merupakan konsep sosial yang diitrodusir ke dalam kegiatan dakwah. Jadi dakwah berwawasan multikultural, merupakan kebijakan dakwah yang mampu mengayomi setiap kelompok dan mengapresiasi perbedaan kultur di masyarakat. Setiap kebijakan dakwah diharapkan mampu mendorong lahirnya sikap apresiatif, toleransi, prinsip kesetaraan antar budaya, kesetaraan gender, kesetaraan antar pelbagai kelompok etnik, kesetaraan bahasa, agama, dan sebagainya.</p>
<p>Memilih tema dakwah yang multikulturalis adalah pilihan-pilihan yang secara tidak langsung,  menangkap komintemn sosial untuk secara bersama-sama mengusung persoalan kemajemukan dan untuk kemaslahatan bangsa itu sendiri. Karena bagaimanapun kegiatan dakwah yang berhasil adalah yang selalu mempertimbangkan sisi kultural sekaligus multikultural dalam masyarakat,</p>
<p>Kebutuhan manusia akan dakwah merupakan kebutuhan yang oleh sementara kalangan merupakan kebutuhan skunder, yang hanya dianggap penting setelah terpenuhinya kebutuhan pokok yang lain. Sementara dakwah,  yang ada sekarang menjadi bagian dari instrument kehidupan di tengah maraknya hiburan dan <em>kebudayaan bazar</em>, sejalan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan teknologi informasi, serta media hiburan.</p>
<p>Dakwah juga berfungsi sebagai penyebar informasi keagamaan, karena melalui kegiatan ini, dakwah menanamkan pengetahuan keagamaan untuk bisa diserap oleh audien. Informasi keagamaan tesebut dikemas melalui retorika yang diciptakan oleh para pegiat dakwah. Oleh karenanya, keterbukan dan penguasaan teknologi dan informasi mutlak diperlukan oleh para da’i, jika mereka ingin tetap mempunyai penggemar dan bisa survive ditengah-tengah masyarakat yang dikenal dengan masyarakat modern.</p>
<p>Kemajemukan bangsa Indonesia secara kultural, sebagai sasaran dakwah, bukan sebuah cita-cita, tetapi adalah fakta sosial. Di dalamnya juga terdiri komunitas-kmunitas baru, yang berafiliasi pada kesamaan ideologi politik, keamaan paham keagamaan tertentu, kesamaan hobi, kesamaan profesi dan kesemanaan minat lainnya.</p>
<p>Kegiatan dakwah di masyarakat, dan di media massa selama ini, relatif telah responsif, terhadap kondisi masyarakat yang modern. Setidaknya telah berupaya agar pesan-pesan keagamaan yang disampaikan bisa diterima secara baik. Mereka biasa menggunakan berbagai metode dalam berdakwah. Namun masih menjadi pertanyaan besar: apakah substansi dakwah telah menyesuaikan dengan kemajemukan dan atau keperbedaan kultur di masyarakat; Apakah kebijakan dakwah multikultur telah terformulasi dengan baik. Demikian juga para da’i sebagai nara sumber atau aktor, apakah sudah berkemampuan meramu kemajemukan tersebut.</p>
<p>Dimaksud dengan substansi dakwah di sini adalah segala aspek yang berfungsi dalam kegiatan tersebut, meliputi:</p>
<p>(1)  Isi atau pesan-pesan yang disampaikan;</p>
<p>(2)  Metode penyampaian</p>
<p>(3)  Narasumber atau da’i yang berperan;</p>
<p>(4)  Media yang digunakan</p>
<p>Sementara itu masyarakat kini juga telah mengarah pada pembentukan kekuatan civil society, yang juga memerlukan perhatian. Seakan menjadi keharusan sejarah, bahwa:</p>
<ol>
<li>Setiap individu berdiri secara independen dari tiap ikatan keluarga dan pemerintah;</li>
<li>Dilemahkannya ikatan-ikatan primordial.</li>
<li>Konsep yang khas tentang dunia, dimulai dari fakta kesejarahan;</li>
<li>Ikatan keluarga dikeluarkan dari lingkaran kosmik, ritual dan pengorbanan, serta dibebaskan dari segala kesakaralan;</li>
<li>Struktur sosial kehilangan kesakralannya;</li>
<li>Keterbukaan pimpinannya untuk dapat dinilai kemampuannya berdasarkan landasan- landasan  yang universalistik;</li>
<li>Menggerakkan partisipasi segenap komponen masyarakat.</li>
</ol>
<p>(lihat: Robert N. Bellah (2000: 208-219):</p>
<p><strong>Sekilas kondisi Kedakwahan di  TV</strong></p>
<p>Salah satu temuan hasil penelitian Balai Litbang Agama Jakarta tahun 2009, antara lain menyatakan bahwa masyarakat secara umum merespon secara positif terhadap tayangan dakwah Islam di TV Nasional. Sementara tayangan bermuatan dakwah Islam di TV lokal dipandang masih sangat terbatas. Terutama karena kemasannya yang kurang variatif serta nara sumber yang kurang professional. Di samping itu, pada umumnya responden tertarik pada program dakwah TV dengan pendekatan dialog interaktif, karena bisa memberikan wawasan yang lebih luas dari sisi kompleksitas masalah yang timbul di masyarakat, dan keluasan pembahasan oleh pembicara (nara asumber). Paket-paket acara bermuatan dakwah yang mengangkat kasus-kasus riil di masyarakat melalui paket <em>Bedah persoalan</em> atau <em>Curhat, Pencerahan qalbu,</em> memiliki daya tarik tersendiri.</p>
<p>Secara umum responden mengakui kemasan dakwah di sejumlah TV swasta nasional, telah dikemas secara menarik, orisinal, <em>trendy</em>. Dengan durasi yang relatif tidak lama yakni 30 menit, sehingga tidak membosankan. Pilihan topik juga dikemas secara dinamis, dan disampaikan secara tidak monoton, dan tidak terkesan menggurui. Misalnya <em>Teropong Iman</em> oleh Aa’ Jimmy di Trans TV dengan gaya komedian. dan <em>Curhat dong</em> di Indosiar. <em>Perjalanan Tiga Wanita</em> (PTW) juga Trans TV, dengan ilustrasi <em>open sapce</em> dan bertualang menusuri alam Kebesaran Tuhan di alam terbuka. Dakwah seperti itu tidak membosankan, lebih interaktif, variatif.</p>
<p>Pada sebagian tayangan dakwah di TV nasional, relatif telah mempengaruhi dinamika dakwah Islam, yakni: (a) tema dan materi yang disajikan mampu memberikan jawaban Islam terhadap berbagai permasalahan umat; (b) TV ternyata tidak hanya dengan melakukan program dakwah yang konvensional, sporadis, dan reaktif, tetapi lebih profesional, strategis, dan pro-aktif; (c) kemampuan mengemas acara dakwah dengan pola pengintregasian antara wawasan etika, estetika, logika, dan budaya dalam berbagai dakwah yang ingin disajikan, melalui pendekatan dakwah yang progresif dan inklusif; (d)<em> </em>dukungan para juru dakwah yang relatif memiliki persyaratan akademik dan empirik. Panampilan narasumber seperti ustadz Mahfiudin,  KH. Mustofa Ya’kub, ustadz Ahmad al-Habsy, ustadz Yusuf Mansyur dan ustadz Hidayat, secara umum bisa diterima oleh masyarakat. Antara lain, karena mereka mampu menetralisir masalaah-masalah yang kontroversial dan memberikan solusi seperlunya;</p>
<p>Dua pendekatan dakwah yang telah ditempuh selama ini, terutama melalui media TV, merupakan pendekatan struktural<em> </em>dan sekaligus pendekatan kultural.  Pendekatan pertama,<em> </em>menekankan aspek normatif dan lebih bersifat top-down. Sementara dakwah secara kultural menekankan aspek historis, bersifat buttom-up, akomodatif terhadap nilai budaya tertentu secara inovatif dan kreatif tanpa menghilangkan aspek substansial keagamaan</p>
<p>Kemasan dakwah selama ini sudah seharusnya selalu membuka inovasi, pro-aktif dengan audien, metode yang variatif dan mampu memberikan solusi atas problem yang dihadapi masyarakat.</p>
<p><strong>Langkah Langkah Strategis </strong></p>
<p>Langkah yang sebaiknya dilakukan, dalam dakwah di manapun dan lewat madeia apapun, agar mampu menjadi penyeimbang bagi perkembangan sosial budaya sekuler yang semata-mata hanya bersifat komersial. Meski masih harus lebih diperdalam lagi, seberapa besar penyeimbang tersebut, karena dampak kgiatan dakwah tidak bisa diketahui secara langsung. Tapi setidaknya kalau disanding dengan sesama kegiatan lain, seperti di bidang bisnis, dan inovasi-inovasi dalam dunia pendidikan, mampu berpacu, dalam waktu yang bersamaan.</p>
<p>Perlu kerjasama bersinergi antar lembaga dakwah, di bawah ormas Islam, dan lembaga dakwah di bawah pemerintah.</p>
<ol>
<li>Bahwa masyarakat multikultural sebagai sasaran dakwah, perlu dimaknai sebagai upaya berlapang hati untuk mau menerima perbedaan dengan kelompok lain. Penguatan diri diartikan bahwa dakwah harus bersinergi dengan kepentingan Bangsa. Dakwah juga harus menghargai hak asasi manusia.</li>
<li>Penguatan masyarakat multikultural, ditempuh dengan memperkuat ikatan-ikatan sosial berbasis kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan setiap orang/kelompok. Di bawah payung kesatuan bangsa dan Negara.</li>
<li>Kelompok penganut agama yang berbeda-beda di lingkungan masyarakat, masing-masing bisa memelihara diri untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat <em>propaganda agama.</em> Sebaliknya mereka diharapkan mencari persaman-persamaan, sehingga tidak ada peluang untuk terbukanya konflik antar agama.</li>
<li>Kearifan- kearifan yang ditemui pada masyarakat latar belakang etnis dan kultur, sebaiknya dijadikan acuan untuk yang membangun kearifan pada tataran yang lebih luas, yakni kepentingan nasional.</li>
<li>Hubungan-hubungan sangat personal antar warga harus dibina secara terus-menerus untuk memperkuat sendi-sendi kebersamaan dan dalam menangung beban hidup mereka. Masyarakat tidak perlu dibawa kearah persaingan khususnya dalam bidang usaha dan kepemilikan barang. Sebaliknya justru dibawa kearah <em>persaingan </em>kebajikan dan kualitas hidup.</li>
<li>Lembaga-lembaga dakwah memiliki arti penting dalam penguatan masyarakat multikutur. Sebagai institusi sosial, lembaga dakwah perlu meningkatkan kemampuannya melakukan gerakan untuk pengembangan potensi secara signifikan dalam rangka memperbaiki taraf hidup masyarakat, dan membangun kreativitas dan perekayasaan sosial.</li>
<li>Solidaritas (ukhuwah Islamiyah) perlu dibangun melalui tradisi keagamaan, dari waktu ke waktu, guna memperkuat kesatuan komunitas sosial, dan tidak lagi memberi peluang terjadinya konflik bernuansa agama atau etnis. Sebaliknya menuju ke arah adanya kerjasama dalam aktivitas sosial keagamaan.</li>
<li>Ketataan pada hukum, dimaknai juga ketataan pada nilai-nilai yang dibangun bersama, yang didasarkan pada ajaran agamanya, pada tradisi dan hasil dari proses adaptasi dan integrasi antarbudaya. Keharmonisan hubungan antar individu dan antar kelompok berbeda agama, serta berbeda latar belakang budaya, etnisitas, harus dipelihara dengan baik, tanpa merasa terpaksa atau dipaksa oleh pihak lain. Di sanalah ketaatan hukum dalam arti yang sebenarnya, dalam masyarakat multikultural.</li>
<li>Perlu dirumuskan materi dakwah yang mengurai setiap aspek kedakwahan dengan sasaran masyarakat multicultural. Diharapkan dengan rumusan materi itu, bisa dijadikan acuan bagi para pegiat dakwah, secara kelembagaan maupun secara personal.</li>
</ol>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marzanianwar.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marzanianwar.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marzanianwar.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marzanianwar.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marzanianwar.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marzanianwar.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marzanianwar.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marzanianwar.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marzanianwar.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marzanianwar.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marzanianwar.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marzanianwar.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marzanianwar.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marzanianwar.wordpress.com/257/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=257&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/strategi-dakwah-dalam-perspektif-multikultural-marzani-anwar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b3313d5024cd0f2985d6c1506aa045f4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Marzani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DAKWAH BILHAL MULTIKULTURAL DI KAWASAN INDUSTRI BATAMINDO KOTA BATAM Marzani Anwar</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/dakwah-bilhal-multikultural-di-kawasan-industri-batamindo-kota-batam-marzani-anwar/</link>
		<comments>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/dakwah-bilhal-multikultural-di-kawasan-industri-batamindo-kota-batam-marzani-anwar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Jan 2011 07:41:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marzani Anwar</dc:creator>
				<category><![CDATA[HASIL PENELITIAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marzanianwar.wordpress.com/?p=254</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan Masyarakat kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, mengabstraksikan sebagai masyarakat yang sangat beragam. Kehadiran kaum fabrikan dengan perusahaan-perusahaan multi nasional, yang menjadi sirkel pertumbuhan kota. Bersamaan dengan berdirinya perusahaan-perusahaan tersebut, adalah hadirnya warga-warga baru, yang berasal dari berbagai provinsi untuk memasuki lapangan kerja. Kehadiran mereka membawa serta etnisitas dan tradisi yang tidak selalu sama. Paham [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=254&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Masyarakat kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, mengabstraksikan sebagai masyarakat yang sangat beragam. Kehadiran kaum fabrikan dengan perusahaan-perusahaan multi nasional, yang menjadi sirkel pertumbuhan kota. Bersamaan dengan berdirinya perusahaan-perusahaan tersebut, adalah hadirnya warga-warga baru, yang berasal dari berbagai provinsi untuk memasuki lapangan kerja. Kehadiran mereka membawa serta etnisitas dan tradisi yang tidak selalu sama. Paham keagamaan yang mereka bawa kadang berbeda-beda, dan penguasaan pengetahuan agama pun bertingkat-tingkat. Oleh karena itu, penelitian ini menfokuskan perhatiannya pada kegiatan dakwah di salah satau kawasan Industri di Batam, Piliahannya jatuh pada kawasan Industri Batamindo, karana di lingkungan ini terdapat aktivitas yang cakupannya relatif besar untuk ukuran sebuah kawan industri.</p>
<p>Penelitian ini secara umum ingin menggali permasalahan dakwah yang berkaitan dengan kemajemukan masyarakat kota Batam. Bagaimana isi, teknik, maupun media dakwah itu diformulasi dalam perspektif masyarakat yang majemuk. Secara lebih khusus peneltian ini ingin mendalami kegiatan kedakwahan yang melekat dengan perkembangan kondisi sosial di mana masyarakatnya terdiri dari beragam etnik, dalam wilayah kota Batam. Bagaimana lembaga-lembaga sosial keagamaan memainkan peran kedakwahan berperspektif multikultural.</p>
<p>Kawasan Batamindo dirintis oleh manajemen otorita Batam. Sejak tahun 1978 sewaktu Otorita memasuki pembangunan infrastruktur, di bawah pimpinan Prof. Dr. B.J. Habibie. Ruas-ruas jalan yang menghubungkan antar gedung perusahaan, asrama, dan kompleks perumahan, dengan lebar 20 m dan hotmik, relative memadai untuk mendukung kelancaran produksi. Demikian juga bangunan pergedungan, kantor maupun pabrik-pabrik, sudah tertata seperti layaknya kota yang terencana dengan desain kota modern.</p>
<p>Di kawasan ini, terdapat perusahaan-prusahaan multinaional, yang bergerak di bidang produk elektronik, pecah belah, dan brang-barang ekspor lainnya, seperti: UNISEM; PT. Sanyo Energy; PT. Japan Cerco; PT. Panasonic; PT. Sony Precission; PT. Invenion; PT. Ex Batam; Philips; PT. Flectronic Batam; PT. Plexus Batam; PT. Epson Batam; PT. Power House Batamindo;PT. Batam Bintan Telekomunikasi; PT. Ciba Batam, dan PT. Fujitec.</p>
<p>Tempat pemukiman para buruh dan karyawan pabrik  menjadi bagian dari keberadaan kawasan ini. Karena Sebagian besar di asramakan di kawasan ini juga. Dari sinilah munculnya isilah ”dormitory”, yang berarti asrama. Masyarakat Batam sudah akrab dengan nama dormitori, dengan pengertian sebagai wilayah pemukiman yang dihuni para buruh pabrik.  Keseluruhan asrama terdiri beberapa 16 Blok, yang terdiri dar  Blok A s.d. Blok P. Kapasitas Blok tidak sama antara satu dengan lainnya. Sebagian merupakan bangunan berlantai satu, sebagian lain berlantai tiga, dan yang blok lain lagi berupa perumahan seperti layaknya sebuah kompleks rumah dinas. Rumah-rumah itu berukuran mulai dari 90 m2 sampai 300an2.</p>
<p>Para karyawan yang kebanyakan perempuan tersebut, datang dari berbagai daerah provinsi. Hampir dari setiap provinsi di Indonesia ada warganya di sini. Demikian juga etnisitasnya, cukup beragam. Boleh dikatakan bahwa, masyarakat di kawasan Dormitori ini adalah <em>pure multi etnik</em>. Karena hampir semuanya adalah warga pendatang. Mereka berasal dari berbagai provinsi seperti: Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung dan sebagian dari Sumutara Utara, umumnya berasal dari etnis Jawa. Mereka yang berasal dari Jawa Barat adalah etnis Sunda. Mereka yang berasal Sumut adalah beretnis Batak. Mereka dari Madura, berasal dari etnik Madura. Mereka yang dari Makassar adalah dari etnik Bugis atau etnik Makassar. Begitu juga yang berasal dari provinsi Irian Jaya, Ambon, adalah ber-etnik Papua, Minahasa, dan Flores. Terbanyak dari mereka, adalah yang dari etnik Jawa. Di Sebagian lagi adalah etnik campuran, yakni mereka yang orang tuanya, yakni ibu dan ayahnya berasal dari etnik yang berbeda, seperti Jawa dan Sunda, Minang dan Flores, dan sebagainya. Sementara itu ada lagi sejumlah pekerja asal luar negeri, seperti India, Jepang, Belanda.</p>
<p>Latarbelakang etnik yang berbeda, dipersatukan dengan beragam interaksi. Di antaranya adalah penggunaan bahasa komunikasi, yang dalam pergaulan sehari-hari mereka menggunakan bahasa Indonesia. Meski masih juga ada yang menggunakan bahasa daerah, ketika berkomunikasi dengan sesama etniknya, terutama dengan sesama orang dari Jawa. Kehidupan keseharian sebagai kaum pekerja, berinteraksi di wilayah pekerjaannya. Sebagai sesama pendatang berasimilasi secara terus-menerus dengan sesama pendatang. Prosses sosial itu bergerak menuju ke pembentukan komunitas baru sebagai kaum urban. Sekaligus mereka merupakan <em>cikal bakal </em>masyarakat industri, yakni masyarakat yang: (1) lebih akrab dengan peralatan teknologi dalam menyeleaikan tugas-tugas sehari-hari; (2) lebih berpikar rasional; (3) menghargai profesioanlitas; (4) menghargai ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, dan (5) hubungan-hubungan antar manusia lebih interpersonal, Di dalamnya tumbuh ikatan-ikatan solidaritas baru, untuk pengamanan hubungan pertemanan. Dilatarbelakangi oleh adanya persamaan-persamaan dalam pembagian waktu kerja, status kerja, persamaan pola kerja, persamaan tuntutan menganai upah kerja, dan sebagainya, telah memberikan pengaruh cukup besar dalam pembentukan nilai-nilai baru, yang menandai masyarakat industri tersebut.</p>
<p>Nilai-nilai lama semakin mereka tinggalkan, dan berganti dengan tata nilai baru, meski tidak serta merta. Karena masih terjadi proses tarik-menarik dengan kekuatan untuk memegang tradisi yang selama ini, yang dibawa dari  kampung halaman. Ada kebiasaan yang menipis, karena harus menyesuaikan dengan lingkungan yang baru, seperti kebiasaan menjalankan upacara-upacara adat yang menyertai siklus hidup. Hal seperti itu nyaris hilang, seiring dengan ketatnya waktu kerja.</p>
<p>Nilai-nilai baru itu, muncul berkenaan dengan tertib kehidupan baru yang dipengaruhi oleh kebiasaan di lingkungan perusahaan dan lingkungan Dormitori. Tata nilai itu menguat karena: (1) adanya kesamaan tempat kerja; (2) kesamaan tempat tinggal, yakni bersama-sama tinggal di dormitori, dan (3) kesamaan profesi, karena adanya persamaan keahlian, mereka bekerjasama di bawah satuan manjemen perusahaan tempat mereka bekerja, dan (4) kesamaan pola pembagian waktu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kesamaan Agama</strong><strong> dan Kesamaan Pandang dalam Dakwah</strong></p>
<p>Kesamaan agama, terutama mereka yang beragama (Islam), dan sama-sama menaati ajaran agamanya, memiliki intensitas dalam berinteraksi. Ada momentum tertentu yang secara rutin mempertemukan di antara mereka. Setidaknya dalam menjalankan shalat berjamaah di mushala perusahaan dan di asrama; Pertmuan sama-sama menjalankan ibadah shalat Jumat. Bersama dalam mendengarkan ceramah keagamaan, bersama dalam mengikuti kegiatan peringatan hari besar Islam, dan sebagainya, adalah di antara momentum yang mengintensifkan interaksi yang dilandasi oleh kesamaan kepentingan bersifat keagamaan.</p>
<p>Kebersamaan yang dibangun oleh kesamaan kesadaran keagamaan (<em>religiousness)</em> terbangun dari waktu ke waktu. Dilandasai rasa persaudaraan seagama, telah menumbuhsuburkan satuan komunitas, yakni komunitas Muslim. Sementara jalinan persaudaraan meski menipis, relatif terpelihara. Mereka yang berasal dari Jawa, bukan sama sekali meninggalkan adat istiadat dan bahasa Jawa. Mereka yang berasal dari etnis melayu, juga tidak sama sekali kehilangan ”kemelayuannya”. Tidak juga  mengecilkan hubungan persaudaraan dengan kelompok yang berbeda agama atau berbeda etnis. Hanyasaja mereka tidak cukup lekat lagi dengan tradisi itu, karena waktu-waktunya sudah berjalan mekanik, yakni bekerja dalam pabrik dan bergaul dengan orang yang tberbeda etnik.</p>
<p>Persamaan agama tampaknya telah mengantarkan pada semangat dan kesadaran baru untuk memenuhi <em>panggilan keagamaan</em>, yakni uatu perbuatan yang didasarkan pada suatu ajaran agama yang  diyakini kebenarannya, dan kalau dilaksanakan akan memberikan kemaslahatan bagi umat manusia, dan mulia di mata Tuhannya. Di antara pesan agama yang kemudian mengusung pada keterpanggilan sementara kalangan penganut Islam, adalah ayat-ayat al Qur’an mengenai kewajiban berdakwah.</p>
<p>Dari adanya keterpanggilan itu, maka berdiri mushalla di sejumlah Blok Asrama karyawan, yang tidak saja berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat bertemunya para karyawan untuk membina menambah pengetahuan agama dan layanan sosial. Kegiatan keagamaan menjadi semarak dengan berdirinya dua masjid di lingkungan KIB ini, yakni masjid Nurul Islam dan Masjid Nurul Iman.</p>
<p>Kemiskinan, adalah problem sosial  yang harus disikapi secara bijak. Tidak sekedar menyantuni, tetapi bagimana cara ditempuh supaya mereka bangkit dari keterpurukan.</p>
<p>Dalam pandangan <em>DSNI Amanah</em>, orang miskin, sesungguhnya memilki hal yang sama seperti orang lain, mereka memiliki anggota badan sempurna untuk bekerja keras, jiwa penuh semangat serta harapan untuk hidup lebih baik seperti yang lain. Potensi-potensi tersebut perlu dikenali, dimanfaatkan, dikelola dan dimaksimalkan agar berdaya menghadapi keadaan diri dan lingkungannya dan bangkit menuju kemandirian. Dari sinilah, pendekatan kewirausahaan kepada mereka diarahkan. Mereka terlepas dari ketergantungan, dan bangkit untuk lebih mandiri, lebih maju dan berkembang.</p>
<p><em>Social Enterpreneur</em> atau kewirausahaan sosial, sengaja dibangun oleh DSNI Amanah,  sebagai soslusi atas keprihatinan sosial, dengan menggunakan segala potensi dan sumber daya yang ada, termasuk ‘diri orang miskin’ melalui pendekatan kewirausahaan <em>(enterpreneurally)</em>. Seorang sosial enterpreneur memiliki keberpihakan yang kuat akan kondisi sosial yang ada dan tampil menjadi <em>problem solver</em>, senantiasa mengasah daya kreasi dan inovasi terhadap program atau aktifitas yang dilakukan sehingga menjadi ‘masterpiece’, memberikan multiplier efek atas program yang digagas dan membangkitkan produk-produk turunan serta bernilai multi manfaat, memberdayakan masyarakat sebagai subjek pelaksana dan penerima manfaat, menghilangkan ketergantungan, serta berperan sebagai agen perubahan sosial.</p>
<p>Pandangan mengenai kemiskinan, secara entrepreneur demikian telah menjadikan ketukan hati bersama, kalangan anak-anak muda kawasan Batamindo. Para karyawan kantor, remaja Masjid Nurul Islam, Masjid Nurul Iman, dan para aktivis Mushalla di sejumlah blok Dormitori kawasan Batamindo, memikiki kesamaan pandang, tentang apa yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi kemiskinan. Meskipun latar belakang pekerjaan mereka berbeda-beda, pengalaman pendidikan berbeda-beda, jenis kelamin berbeda, asal etnis berbeda, namun mereka dalam pola pandang yang sama mengenai kemiskinan tersebut. Setidaknya, mereka terbuka menerima ajakan untuk berpartisipasi dalam satu gerakan tertentu untuk mengatasi kemiskinan dengan pola pemberdayaan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Dakwah Barbasis Pemberdayaan</strong></p>
<p>Untuk membangun kinerja manajemen, maka kedua masjid, yakni Nurul Islam dan Nurul Iman, dikelola oleh satu manajemen. Tepatnya, pada <em>b<strong>ulan Juli tahun 2007 merupakan tonggak sejarah bagi arah dan pengembangan dakwah di lingkungan Kawasan Industri Batamindo</strong></em><strong>, Muka Kuning -Batam, yakni dengan dibentuknya institusi gabungan atau <em>holding institusion</em> dengan nama Nurul Islam Group atau di singkat dengan NIG. Institusi ini lahir dari perjalanan panjang dakwah yang ada di Muka Kuning sekitar 16 tahun yang lalu bersamaan dengan saat awal – awal berdirinya Kawasan Industri Batamindo.</strong> Struktur kepengurusan <em>Nurul Islam Group (NIG)</em>, mirip sebuah Badan Usaha.</p>
<p>NIG merupakan organisasi induk, yang mesinergikan sejumlah kegiatan, yang terbagi ke dalam tiga Direktorat. Pertama: <em>Direktorat Eksekutif.</em><strong> </strong>Merupakan direktorat puncak yang bertindak secara eksekutif dan mengelola unit-unit strategis di bidang kehumasan, penyediaan sistem, ketenagaan, keuangan, dan umum, guna mendukung operasional setiap direktorat di bawahnya. Kedua: <em>Direktorat Masjid. </em>Adalah direktorat yang mengelola seluruh kegiatan di bawah kemasjidan dan Mashalla-mushalla di kawasan Industri Batamindo;   Ketiga: <em>Direktorat Pemberdayaan.</em> Adalah direktorat yang mengelola Dana Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf untuk pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>Agenda besar yang selalu menghadang perjalanan DSNI Amanah, adalah masalah: mengapa para Muzakki di Batam pada umumnya dan di kawasan Industri Batamindo selama ini eggan membayar zakat?. Padahal kedudukaan wajibnya berzakat itu sama dengan menjalankan shalat. Kenyataan, masih banyak umat Islam yang tidak mau bayar zakat. Padahal zakat dan rukun Islam lainnya – syahadat, shalat, puasa dan haji – merupakan suatu paket yang tak terpisahkan satu sama lain. Bahkan didalam al-Qur’an, zakat selalu dikaitkan dengan shalat. Dengan begitu, semu arukun Islam harus dilaksanakan secara serentak sesuai kemampuan masing-masing.</p>
<p>DSNI Amanah dengan kiprahnya selama ini, tampak adanya geliat anak muda terpelajar, yang tidak menyerah dengan kondisi yang ada selama ini. Gerakan yang dikayuh DNI Amanah berupaya menanam modal dakwah dengan nilai-nilai pemberdayaan dan kemaslahatan, dengan perangkat manajemen modern.</p>
<p>Pengelolaan zakat melalui lembaga keamilan modern, sebagaimana ditempuh DSNI Amanah, didasarkan pada beberapa pertimbangan. <em>Pertama,</em> untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat; <em>Kedua,</em> menjaga perasaan rendah diri para mustahiq apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari para muzakki; <em>Ketiga </em>untuk mencapai efisiensi, efektivitas dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat, dan <em>keempat,</em> untuk memperlihatkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintah yang Islami. Sebaliknya, jika pelaksanaan zakat itu begitu saja diserahkan kepada para muzakki, maka nasib dan hak-hak orang miskin dan para mustahiq lainya terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.</p>
<p>Menyadari hal itu, DSNI Amanah menyusun strategi sosialisasi atas program kerja yang telah dicanangkan. Program itu sendiri sifatnya adalah merangkak dari titik ”nol”, sebelum tumbuh seperti sekarang. Upaya untuk sosialisasi ditempuh dengan cara-cara sbb.:ceramah melalui khutbah dan pengajian di masjid Nurul Iman sendiri dan masjid Nurul Islam; menyebarluaskan brosur dan leaflet, dan ditempatkan di pusat-pusat kesibukan, seperti hotel, mal, dan masjid-masjid di Batam; diskusi pegembangan usaha melalui zakat; dialog interaktif melalui TV lokal; mengisi rubrik khusus di koran lokal ”Batam Pos”; ceramah melalui Radio Dakwah RG 107, 8 FM, ceramah dan presentasi melalui forum-forum Majelis Taklim; <em>Website</em>: dsniamanah.org.id. Melalui media ini disebarluaskan laporan-laporan mengenai kegiatan dan manfaat setiap kegiatan  pemberdayaan masyarakat melalui dana-dana umat, penerbitan <em>Newsletter,</em> yang diterbitkan berkala, yang mempublikasikan kegiatan-kegiatan DSNI Amanah, di bidang kesekretariatan maupun kegiatan di lapangan.</p>
<p>Muzakki yang menjadi donatur tetap DSNI Amanah adalah para profesional dan  sejumlah Badan Usaha. Kompetensi DSNI Amanah dalam pengelolaan dana-dana hibah untuk program berbasis pengembangan masyarakat (<em>Community Development</em>) dan dana CSR (<em>Corporate Social Responsibility</em>) sudah sering dilakukan dengan berbagai perusahaan. Beberapa perusahaan besar sudah pernah mempercayakan pengelolaan dana CSR mereka kepada DSNI Amanah. Perusahaan tersebut antara lain adalah: Indosat, Bank Indonesia, PLN Batam, Batamindo, Sucofindo dan lain-lain.</p>
<p>Satuan Pengelola Zakat (SPZ) yang adalah lembaga jaringan kemitraan DSNI Amanah dalam mengelola Zakat Infaq Shadaqah Wakaf (ZISWaf) yang tersebar di berbagai tempat di kota Batam. Mereka kerjasama dengan organisasi Islam, seperti Takmir Masjid, Majelis Taklim, Paguyuban dan sejenisnya.</p>
<p>Para karyawan Muslim yang bertempat tinggal di dormitori, banyak yang mencatatkan diri menjadi donatur tetap dan tidak tetap. Mereka menjadi muzakki atas kesadarannya sendiri. Dalam pembukuan bagian keuangan, tercatat, para karyawan yang menjadi donator  sekitar 7000 an orang. Dari jumlah tersebut, yang menjadi donatur tetap sebanyak 1500an orang. Para donatur itu datang sendiri ke kantor DSNI, untuk membayar zakat pengahasilannya. Besarnya zakat mereka tentukan sendiri, setelah memperhitungkan jumlah gaji bulanannya. Pihak DSNI memberikan petunjuk cara penghitungan zakat tersebut, untuk mempermudah bagi muzakki menetapkan jumlah yang harus dibayarkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ragam Kegiatan </strong></p>
<p>Tenaga yang bekerja di bawah NIG sampai dengan awal tahun 2010 seluruhnya sebanyak 90 orang. Tersebar di berbagai unit kerja yang ada di bawah direktorat dan sub direktorat yang ada. Mereka menerima gaji perbulan antara 1,5 juta s.d. 4,5 juta rupiah. Kegiatan dikelola oleh sub-sub direktorat di bawah naungan NIG meliputi berbagai bidang, seperti: Pendidikan, Dakwah, Perkoperasian, BMT (Baitul Mal wat Tanwil),  Pengelolaan ZISWaf, Travel, Minimarket, Pesantren, Pengembangan SDI (Sumber Daya Insani) dan Remaja Masjid. Masing-masing unit kerja itu bersifat otonom.</p>
<p>Kegiatan yang bersifat pemberdayaan, di antaranya:</p>
<p><em>1. ABADI 20 K. (Akad Bergulir atas Dana Infaq) Rp 20.000,-</em></p>
<p>Program Pemberdaayaan ekonomi mustahik melalui dana infaq, diberi nama ”ABADI 20K”. Suatu program sirkulasi dana umat, dengan memberi kesempatan kepada perorangan yang ingin membantu saudaranya yang kurang mampu. Cukup dengan Rp. 20.000,- atau kelipatannya.</p>
<p><em>2. PHT- Permodalan Hibah Terencana</em></p>
<p>Program ini merupakan upaya pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat miskin atau tak mampu dengan memberikan tiga hal secara bersama: modal usaha &#8211; pendampingan dan Pengawasan- pengembangan usaha. Tujuannya adalah untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat miskin agar mampu hidup mandiri. Sampai akhir tahun 2009 DSNI telah membantu puluhan masyarakat miskin mulai dari yang sedang membuka usaha hingga yang membutuhkan modal tambahan. Usaha-usaha yang dibantu adalah seeprti warung sembako, bengkel motor, kerajinan tangan dan pengolahan kue.</p>
<p><em>3. APG- Angkutan Pelajar Gratis</em></p>
<p>Salah satu kendala anak-anak yang kurang mampu dalam mengikuti pendidikan di sekolah, adalah beban beaya transport pp dari rumah ke sekolah, terutama bagi kalangan miskin. DSNI membantu dengan pengadaan angkutan pelajar di wilayah tertentu, yang selama ini dikenal mengalami kesulitan transportasi umum. Para penumpang tidak dipungut biaya, alias gratis.</p>
<p>Sampai akhir tahun 2009 DSNI sudah menyediakan dua armada colt-station yang melayani pelajar tingkat LTP dan SLTA untuk rute kawasan Tanjung Playu Laut (Bagan) dan batu Aji. Dalam program ini, DSNI bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk pengadaan tiga unit Minibus (s.d. 2010), dengan rute Barelang. Diperuntukkan bagi anak-anak pelajar di kawasan pulau luar Batam (<em>hinterland</em>) yang masih belum terjangkau sarana transportasi.</p>
<p><em>4. SMART 5000- Santunan Mandiri Tetap 5000</em></p>
<p>Kegiatan penggalangan dana infaq untuk santunan pendidikan bagi anak-anak yatim dan dhuafa dari keluarga kurang mampu. Dana disalurkan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan, peralatan pendidikan dan penunjang pendidikan lainnya.</p>
<p>Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya kesadaran masyarakat yang cukup tinggi mengenai pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya. Namun banyak dari meraka yang mengalami keterbatasan dalam masalah biaya pendidikannya.</p>
<p>Dana yang sudah trsalur hingga tahun 2009 sebanyak 300 anak. Besarnya dana bantuan perpaket, terdapat beberapa pilihan: Rp. 5000,- ; Rp 10.000,- dan seterusnya, sampai Rp. 100.000,- hingga paket Rp. 250.000,-</p>
<p><em>5. Bea Madani- Bea Studi Masa Depan Anak Indonesia</em></p>
<p>Kegiatan santunan bea siswa  ini ditujukan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu, yatim piatu, baik yang berasal dari Batam maupun dari <em>hinterland</em> (masyarakat pantai di pulau-pulau kecil). Santunan diberikan untuk periode satu tahun masa belajar, dan direview tahun berikutnya. Beasiswa diprioritaskan kepada anak-anak yatim dan dhuafa yang kesulitan biaya pendidikan.</p>
<p>Sampai dengan akhir 2009, setiap bulannya ada sekitar 50 anak yang mendapat dana bea siswa dari DSNI dengan setiap anak memperoleh Rp. 15.000,- per-bulan. Kegiatan akan terus berlanju, hingga dievaluasi setiap tahun.</p>
<p><em>6. SHAFA- Sehat Dhuafa</em></p>
<p>Kegiatan untuk pelayanan pemeliharaan dan layanan kesehatan yang juga diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu. Bantuan yang diberikan berupa bantuan menyeluruh untuk biaya pengobatan dari masyarakat<em> terjerat</em>, setelah melakukan pengobatan di rumah sakit atau tempat pengobatan lainnya. Bantuan lainnya, adalah sekedar bantuan beaya pengobatan bagi para pasien tidak mampu. Pada tahun 2010 kegiatan ini telah bekembang menjadi unit cabang LKC (Layanan kesehatan Cuma-cuma) dari jakarta.</p>
<p><em>7. BSC- Bantuan Sosial Cepat</em></p>
<p>Kegiatan santunan yang diberikan kepada individu atau kelompok, yang btertimpa bencana alam atau tertimpa musibah lainnya. Sasaran bantuan adalah para korban musibah yang terjadi di Batam, di pulau-pulau sekitar, dan bahkan di provinsi lain. Dana bantuan berasal dari ZIS yang dikumpulkan oleh DSNI Amanah. Dalam kegiatan ini, DSNI bekerjasama dengan DMU (<em>Disaster Management Unit</em>) dari LAZNAS Dompet Dhuafa. Untuk mengawal bantuan, pihak DSNI menerjunkan juga para relawan kemanusiaan. Bantuan yang pernah disalurkan, adalah yang diberikan kepada para korban kebakaran di sebuah pemukiman penduduk dan korban banjir di beberapa wilayahh di Batam.  Di luar Batam, adalah bantuan korban tsunami di Aceh dan di Pangandaran Jawa Barat, dan Sumatera Barat.</p>
<p><em>8. PDP- Pemberdayaan Desa Pantai</em></p>
<p>Kegiatan dalam bentuk pendampingan masyarakat di kawasan <em>hinterland</em> agar mereka mampu memberdayakan dirinya. Tujuannnya adalah memperbaiki taraf hidup ekonomi dan sosial mereka. Sebagaimana diketahui, masyarakat pada kawasan tersebut umumnya memiliki keterbatasan akses ekonomi. Sementara sarana dan prasarana pendidikan sangat terbatas. Relawan-relawan dari DSNI melakukan dampingan di bidang pendidikan dan pengetahuan keagamana masyarakat pulau. Sampai akhir 2009 lebih dari 33 desa pantai telah mendapat dampingan.  .</p>
<p><em>9. BTS- Budidaya Ternak Sehat dan Loka Budidaya Terpadu</em></p>
<p>Program yang disebut Budidaya Ternak Sehat (BTS) dimulai dari kegiatan Tebar Hewan Korban (THQ) pada suatu kesempatan Idul Qurban. Berkembang menjadi pemberdayaan ekonomi komunitas malalui budidaya ternak. Dengan pendekatan Peternak Binaan sebagai plasma. Lokasi pengembangan berada di seluas 1-5 ha yang secara khusus untuk pembudidayana ternak. Sampai akhir tahun 2009 telah membina sejumlah peternak di Tanjung Playu Laut dan Pulau Karas. Dalam pelaksanaannya, DSNI menjalin kerjasama dengan pengusaha hewan ternak, dengan sistem bagi hasil.</p>
<p>Kegiatan yang dekat dengan BTS adalah Loka Budidaya Terpadu. Lokasinya di Tanjung Banon Rempang. Merupakan program sentra agro-ekonomi dan budidaya ternak yang hasilnya diberikan kepada keluarga-keluarga miskin,  dengan sistem <em>paron.</em> Pada program ini juga berfungsi menangkap peluang investasi di bidang peternakan. Dari keluarga kurang mampu, memperoleh kesempatan menjadi pemasok melalui dana investasi pihak ketiga. Sementara DSNI memegang manajemen usahanya. Luas lahan yang kini digarap adalah 10 ha. Di antaranya (3 ha) difungsikan sebagai lahan tanaman produksi dengan masa panen pendek, sekitar dua bulanan, sperti buah semangka dan melon.</p>
<p><em>10. I-PRO </em></p>
<p>Kegiatan ini adalah upaya pemanfaatan barang tidak terpakai (bekas) yang masih dalam kondisi layak pakai dan bisa digunakan. Nilai jualnya masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain, terutama membantu kaum dhuafa. DSNI membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan barang-barang seperti itu, sebagai infaq atau wakaf. Kemudian disalurkan, kepada yang memerlukan, atau dijual kemudian hasilnya untuk membantu fakir miskin. Awal Maret 2010, 6 minggu setelah I-Pro digulirkan, DSNI menerima sejumlah dana untuk membeli alat pembuka ban dari velg-nya,  melengkapi dongkrak, kepada seseorang  yang dikenal sebagai tukang tambal ban, setelah sebelumnya ia bisa membeli kompresor dari tabungan hasil berjualan gorengan. Bantuan tersebut berasal dari peralatan rumah tangga pantas pakai, barang tidak terpakai yang dikumpulkan satu demi satu dari donatur. Ini hanya sepenggal, betapa barang-barang yang sudah tidak bermanfaat bagi seseorang tapi bermanfaat bagi yang lainnya.</p>
<p>I-Pro (dibaca ai-pro) yang tengah digalakkan saat ini berangkat dari keyakinan berupa: bahwa umat Islam adalah barisan. Sebagai barisan, umat dapat saling bersinergi, memberikan nilai/manfaat lebih dari setiap titik kelebihan yang dimiliki. Dongkrak yang tak lagi dipakai, dalam barisan, dapat dirubah menjadi sebuah kesempatan bagi saudaranya untuk memenuhi kewajiban azasinya: menafkahi keluarga. Tape, kipas angin, mesin cuci, TV, VCD Player, AC, kardus, tempat tidur, rak piring yang teronggok dipojok rumah, dalam barisan, telah dirubah menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi Zul dan tentu saja bagi saudara kita lainnya.</p>
<p><strong><em>11. </em></strong><em>PuTraMas<strong> </strong></em></p>
<p>Pusat Transaksi Masyarakat atau disingkat Putramas, adalah program pemberdayaan<a href="#_ftn1">[1]</a> masyarakat yang dilakukan dengan menyediakan dan/atau membangun fasilitas fisik yang dipergunakan untuk jual-beli. Pengguna fasilitas adalah masyarakat umum dan masyarakat tak mampu disekitar lokasi. Masalah yang melatarbelakangi kegiatan ini, antara lain adalah bahwa: masyarakat merasakan beban masalah ekonomi yang lebih besar saat ini, khususnya mereka dari kalangan tak mampu, dan masyarakat dapat dibantu dengan menyediakan sarana yang dapat membuat mereka lebih berdaya secara ekonomi.</p>
<p>Tahap Pertama kegiatan dilakukan dengan: bekerja sama dengan masyarakat atau pemerintah untuk menyediakan lahan yang diperlukan, termasuk aspek legal kerjasama tersebut. Di antara strategi yang ditempuh adalah m<strong>enjalin kemitraan dengan para pihak yang memiliki lahan yang kurang diberdayakan. <em> </em></strong></p>
<p>Salah satu sasaran Putramas yang sudah berjalan, adalah Putramas Masjid Al Ma’ruf. berlokasi di halaman Masjid Al-Ma’ruf, Perumahan Bidadari, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Berjuumlah   5 Tenda ukuran 3&#215;3 m dan 1 tenda ukuran 2&#215;3 m (tahap pertama), 4 Tenda ukuran 3x3m (tahap kedua). Fasilitas berupa tenda, listrik dan penerangan 20 watt. Termasuk dalam skala mikro, dengan jumlah pengguna : 6 pedagang dari komplek Bidadari.</p>
<p>Pengelolaan dilakukan oleh Takmir Masjid Al-Ma’ruf selaku pelaksana teknis program dibawah kerjasama dengan DSNI Amanah selaku penyedia fasilitas (tenda). Pengelola memungut sewa yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Seluruh biaya sewa yang dipungut untuk tahun pertama akan diserahkan sepenuhnya kepada Pengelola.</p>
<p>Waktu kegiatan jual beli dimulai pukul 16:00 dan selesai pada pukul 22:00. Setelah pukul 22:00, fasilitas (tenda) akan tetap berada dilokasi, perlengkapan pedagang akan disimpan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban.</p>
<p>11. Usaha Mini Market</p>
<p>DSNI Amanah sejauh ini telah memiliki mini market dengan NI’Ma. Tersebar di beberapa tempat di Batam. Keseluruhan berjumlah 6 mini market. Dari jumlah tersebut 3 diantaranya berada di kawasan Batamindo. Masing-masing di lingkungan Masjid Nurul Islam dan dan di Masjid Nurul Iman.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>12. Perusahaan Travel. </em></p>
<p>Usaha produktif yang juga dikelola oleh DSNI Amanah adalah perusahaan travel. Berkantor di lingkungan masjid Nurul islam. Perusahaan ini melayani tiket penerbanyan, dari Batam ke kota-kota besar lainnya di Indonesia. Termasuk yang dilayani adalah tiket perjalanan dengan pesawat dan atau kapal Ferry Batam-Singapura, dan Batam-Kualalumpur/ Johor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>13. BMT (Baitul Mal wat Tamwil) </em></p>
<p>Berkantor di lingkungan Masjid Nurul Islam. Bergerak di bidang jasa pengelolaan modal usaha kecil dan menengah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>15. Rumah Makan dan Cafe </em></p>
<p>Lokasinhya di lingkungan masjid Nurul Islam dan masjid Nurul Iman. DSNI membuka cafe dan rumah makan. Ada yang dikelola melalui kerjasama dengan RM Masakan Padang. Khusus yang berlokasi di halaman masjid Nurul Islam, dibuka beberapa warung makan dan minuman. Para pembeli adalah jamaah masjid yang mengikuti kegiatan rutin, seperti jamaah shalat , dan para peserta kegiatan pendidikan di masjid tersebut. Pada tiba waktu shalat, semua transaksi dihentikan, dan para karyawan menjalankan ibadah shalat berjamaah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>12. IMS: Ibu Mandiri Sejahtera</em></p>
<p>LAZ DSNI Amanah meluncurkan juga program Ekonomi yang disebut IMS atau Ibu Mandiri Sejahtera (04/01/10). Program ini diperuntukkan bagi ibu-ibu dari kalangan ekonomi pra-sejahtera untuk membantu perekonomia suami. Tujuannya untuk menopang kehidupan rumah tangga. Ditujukan khusus untuk para ibu (yang masih bersuami) dengan diberikan dana bantuan usaha kecil sebesar Rp. 1,5 juta hingga Rp. 2 juta. Penyaluran dana bantuan diberikan secara bertahap, dimulai dari Rp. 500.000,-. Maksudnya untuk melatih para ibu melakukan pembukuan dan agar bisa menata manajemen keuangannya sendiri sebelum diberikan lagi bantuan dalam jumlah lebih besar. Selain itu, juga untuk kontrol atau monitor dari kinerja masing-masing penerima bantuan bagaimana mereka menjalankan usahanya.</p>
<ul>
<li><strong> </strong></li>
</ul>
<p>Dalam konteks dakwah bilhal, terlalu banyak yang bisa ditelusur mengenai kegiatan yang telah dan sedang dilakukan oleh DSNI Amanah khususnya dan oleh manajemen Nurul Islam Group pada umumnya.</p>
<p>DSNI Amanah juga telah bersertifikasi ISO 9001:2000 sejak 2007 dan audit oleh akuntan publik sejak 2005. Hal ini, juga tampaknya memacu semangat para pengelola DSNI dalam berkarya mensejahterakan dhuafa dan memuliakan aghniya.  Demikian harapan Arief.</p>
<p>Sampai dengan akhir tahun 2009, DSNI Amanah merupakan Lembaga Zakat yang telah berkiprah dan mengabdi di Batam selama 8 tahun. Dalam kurun waktu 8 tahun tersebut, DSNI Amanah menjadi terdepan dari penerimaan dana zakat,infaq dan shadaqah yang dihimpun sehingga mencapai 4 Milyar pada yahun 2008 lalu. Tahun 2009 DSNI Amanah berhasil menghimpun dana lebih dari 6 milyar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perspektif</strong></p>
<p>Di provinsi Kepri, DSNI Amanah merupakan Lembaga Zakat yang paling banyak menebarkan da’i, terutama di pulau<em> hinterland</em> melalui program PDP (Pemberdayaan Desa Pantai). Dalam program tersebut telah mampu memajukan dan mengangkat kehidupan masyarakat desa pantai di pulau-pulau terpencil di pelosok Kepulauan Riau. Program unggulan lainnya adalah BTS yaitu Budidaya Ternak Sehat. Program ini merupakan satu-satunya di Batam dan merupakan program percontohan. Dengan program ini, DSNI Amanah berupaya untuk mendidik pada mustahik atau kaum dhuafa menjadi peternak sukses, dan terutama juga untuk menyeimbangkan pasokan daging kambing dan domba di Batam dan pulau-pulau terpencil yang selama ini sangat kesulitan untuk mendapatkan daging terutama saat Hari Raya Idul Qurban.</p>
<p><strong> </strong>Bagi Muzakki, DSNI Amanah, saat ini akan semakin nyaman dengan kemajuan teknologi dan system pengelolaan keuangan zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Begitupun dalam penyaluran dan pemberdayaan zakat kepada mustahik atau orang yang menerima zakat, saat ini telah diterapkan manajemen pengelolaan dana di samping program pemberdayaan yang efektif. Dan sebagai bentuk transparansi lembaga, tahun 2006 dan tahun 2007, DSNI Amanah telah diaudit oleh Akuntan publik.</p>
<p>Dalam pengelolaan sebuah Organisasi Pengelola Zakat juga sangat tergantung dalam pengelolaan keuangannya yang memiliki ketentuan standart dan sistem pelaporan yang khas. Manajemen Keuangan yang biasa digunakan oleh Organisasi Pengelola Zakat biasa disebut dengan ZAFAM (<em>Zakat Accounting &amp; Finance Management).</em> Jenis akuntansi yang digunakan dalam ZAFAM yaitu Akuntansi Dana, memiliki sistem akuntansi dan penganggaran terpisah dan sistem akuntansi berpasangan; memiliki seperangkat catatan dan laporan yang terpisah melalui sistem akuntansi; serta memisahkan jenis &amp; nama dana untuk tujuan tertentu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Simpulan dan Rekomendasi </strong></p>
<ol>
<li>Dakwah      berpola multikultural terutama di kawasan Industri Batamindo, cukup      survive. Dengan pengembangan model dakwah bilhal, melibatkan sumber daya      manusia dari beragam latar belakang etnik, dan beragam alumni perguruan      tinggi. Secara bersama-sama mereka membangun sistem managemen terpadu. Kegiatannya telah menyentuh hampir semua persoalan yang      dibutuhkan masyarakat Oleh karena itu, perlu diperhatikan kontinuitasnya,      dengan memperkuat semangat entrepreneurship di kalangan para pegiat dakwah      itu sendiri, di samping juga pada kalangan mustahiq.</li>
<li>Sinergitas      dan kebersamaan menjadi modal kesuksesan dakwah, dengan mengedepankan      semangat anak muda sebagai pegiat dakwah. Mereka berusia antara 20-30 tahun, dan      berpendidikan minimal S-1. Hampir semua pegiat merupakan pendatang dari      berbagai daerah di Indonesia. Latar belakang keragaman etnik, telah      dilenturkan, dan dipersatukan oleh kesamaan semangat keagamaan. Telah pula      mampu membentuk karakter progresif, dan mampu mengartikulasikan panggilan      agama  untuk  keadilan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu perlu didukung dengan      program-program stimulasi dari pemerintah.</li>
<li>Di bawah      manajemen modern-Islami, dalam mengelola dakwah bilhal, telah menjadikan      lembaga lembaga di bawah Nurul Islam Group sebagai model manajemen <em>social enterpreneur</em> untuk      pemberdayaan sumber dana umat yang berupa zakat, infaq, shadaqah, dan      wakaf (ZISWaf). Dengan wadah ini seakan telah menjadi<em> Icon</em> dakwah bilhal kota Batam. Besarnya potensi pada DSNI Amanah Batam tersebut, patut diapresiasi oleh para pengambil      kebijakan pengembangan kelembagaan ZIS di tingkat nasional dan Pemda      setempat. Partisipasi yang lebih besar dari pihak manajemen pengelola      kawasan Industri, juga sangat dibutuhkan. Karena      keterlibatan perusahaan selama ini masih terbatas. Sedangkan peran  Manajemen Nurul Islam Group, dalam      mengelola lingkungan, sangat berarti bagi penciptaan lingkungan yang aman      di tengah masyarakat multietnis</li>
</ol>
<div>
<hr size="1" />
<div>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Pengertian “pemberdayaan”, menurut DSNI, adalah segala usaha untuk membebaskan masyarakat miskin dari belenggu kemiskinan yang menghasilkan suatu situasi di mana kesempatan-kesempatan ekonomis tertutup bagi mereka. Karena kemiskinan yang terjadi tidak bersifat alamiah semata, melainkan hasil berbagai macam faktor yang menyangkut kekuasaan dan kebijakan. Maka upaya pemberdayaan juga melibatkan kedua faktor tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marzanianwar.wordpress.com/254/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marzanianwar.wordpress.com/254/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marzanianwar.wordpress.com/254/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marzanianwar.wordpress.com/254/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marzanianwar.wordpress.com/254/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marzanianwar.wordpress.com/254/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marzanianwar.wordpress.com/254/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marzanianwar.wordpress.com/254/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marzanianwar.wordpress.com/254/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marzanianwar.wordpress.com/254/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marzanianwar.wordpress.com/254/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marzanianwar.wordpress.com/254/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marzanianwar.wordpress.com/254/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marzanianwar.wordpress.com/254/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=254&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/dakwah-bilhal-multikultural-di-kawasan-industri-batamindo-kota-batam-marzani-anwar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b3313d5024cd0f2985d6c1506aa045f4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Marzani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENYOAL  BIAYA PENCATATAN NIKAH  Cuplikan hasil penelitian di Kodya  Bogor  Oleh Marzani Anwar</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/menyoal-biaya-pencatatan-nikah-cuplikan-hasil-penelitian-di-kodya-bogor-oleh-marzani-anwar/</link>
		<comments>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/menyoal-biaya-pencatatan-nikah-cuplikan-hasil-penelitian-di-kodya-bogor-oleh-marzani-anwar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Jan 2011 07:30:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marzani Anwar</dc:creator>
				<category><![CDATA[HASIL PENELITIAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marzanianwar.wordpress.com/?p=249</guid>
		<description><![CDATA[Apa yang disebut biaya, dalam proses pencatatan pernikahan yang legal, sebenarnya tidak terbatas  pada pencatatan. Bahkan masalah ”catat-mencatat” itu sendiri sebenarnya adalah menjadi tugas yang melekat pada jabatan sang petugas KUA.  Proses perikahan, secara prosedural didahului dengan menyerahkan persyaratan administrasi, adalah memang kewajiban yang berkepentingan, yakni si calon pengantin. Sementara pencatatan secara administrasi adalah tugas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=249&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Apa yang disebut biaya, dalam proses pencatatan pernikahan yang legal, sebenarnya tidak terbatas  pada pencatatan. Bahkan masalah ”catat-mencatat” itu sendiri sebenarnya adalah menjadi tugas yang melekat pada jabatan sang petugas KUA.  Proses perikahan, secara prosedural didahului dengan menyerahkan persyaratan administrasi, adalah memang kewajiban yang berkepentingan, yakni si calon pengantin. Sementara pencatatan secara administrasi adalah tugas yang ada di pundak sang petugas.</p>
<p>Biaya riil pencatatan pernikahan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Agama sebesar 30 ribu rupiah, memang layak dipertanyakan. Untuk ukuran sebuah kegiatan yang membutuhkan profesionalitas, biaya tersebut sangatlah tidak layak. Karena suatu pencatatan adalah momentum di mana sepasang pengantin memperoleh legalitasnya untuk hidup bersama dalam suatu ikatan lahir batin. Peristiwa demikian hanya terjadi sekali seumur hidup.</p>
<p>Bagaimana pun, semua hal yang berkaitan dengan biaya pencatatan nikah, baik secara langsung maupun tidak langsung, masih memerlukan penelitian. Signifikansi penelitan seperti ini, adalah masukan berharga bagi kepentingan peninjauan ualng atas kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bukan hanya bagi pembinaan keluarga sejahtera, tapi juga dalam rangka menciptakan masyarakat berkeadilan dalam kesejahteraan.</p>
<p>Masalahnya adalah: kenapa biaya nikah berbedaa beda antara satu daerah dengan daerah lain; Kenapa  ada sebagian masyarakat yang merasa ”keberatan” dengan besaran biaya nikah di KUA setempat, dan sebagian lain merasa tidak perlu mempersoalkan berapa pun biaya pencatatan nikahnya; Bagaimana dengan masyarakat Bogor yang umumnya berlatar belakang etnis Sunda, menghadapi persoalan ini.</p>
<p>Penelitian ini sendiri bertujuan menggali persoalan secara mendalam mengenai besaran biaya nikah dengan segala persoalan yang melatarbelakangi, baik secara budaya maupun sosial ekonomi, yang terjadi pada masyarakat Bogor. Dalam hal ini, masyarakat Bogor adalah representasi masyarakat Jawa Barat.</p>
<p><strong>Peran sang Penghulu</strong></p>
<p>Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, pelaksanaan pernikahan/perkawinan diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang di masyarakat lebih dikenal dengan sebutan penghulu. Upacara pernikahan di mana seorang penghulu menjadi pimpinan, adalah suatu kegiatan yang sangat sakral dalam pandangan masyarakat Indonesia. Jika seorang Penghulu harus menikahkan seseorang dengan jarak yang cukup jauh dari kantor dengan alasan membutuhkan biaya transportasi adalah hal yang wajar. Tetapi akan tidak wajar apabila biaya untuk transport itu sendiri tidak terukur, atau tidak ditetapkan oleh Pemerintah atau Kepala KUA sebagai pemegang kewenangan.</p>
<p>Dalam prosesi upacara nikah, sang penghulu biasa didaulat untuk memberikaan khutbah nikah dan membacakan doa. Suatu kegiatan yang  tidak ternilai harganya di mata masyarakat. Ini bukan soal titipan, atau pemaksaan, tetapi amanah yang didasarkan pada ajaran agama.</p>
<p>Secara fomal, penghulu berdasarkan peraturan MENPAN Nomor 26 Tahun 2005 telah ditetapkan sebagai pejabat fungsional sesuai ketentuan PP No. 16 Tahun 1999 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Jabatan fungsional penghulu adalah termasuk ragam jabatan fungsional di bidang keagamaan. Penghulu diangkat oleh Menteri Agama, bertugas sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1946 yakni melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pengawasan pelaksanaan pernikahan/perkawinan. Dengan demikian fungsi penghulu sangat strategis dan menentukan dalam keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Departemen Agama di bidang pernikahan/perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah.</p>
<p>Sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang harus dilayani oleh penghulu, fungsi penghulu selain melakukan pencatatan dan pengawasan perkawinan, juga memberikan bimbingan terhadap calon pengantin, dan penasihatan perkawinan. Kepadanya pula sering dimintakan tausyiah pembinaan keluarga sakinah dan penyelesaian perselisihan perkawinan. Penghulu dalam pandangan masyarakat, tidak jarang juga dipandang mampu berperan sebagai pemuka agama Islam di wilayahnya dan menjadi panutan masyarakat. Demikianlah yang terjadi pada masyarakat Bogor, Jawa Barat.</p>
<p>Di tengah masyarakat kota hujan ini, sering mengemuka masalah-masalah yang berkaitan dengan pencatatan nikah. Di antara masalah itu adalah seperti dituturkan seorang informan, bahwa di masyarakat Bogor, ternyata masih terjadi pemalsuan kutipan akta nikah, pernikahan di bawah tangan, dan poligami tanpa seizin Peradilan Agama (PA). Kasus-kasus seperti ini, sejauh ini belum ada solusi yang memadai. Masyarakat sering berharap banyak kepada penghulu untuk turun tangan. Padahal yang demikian sebenarnya bukan menjadi tugasnya.</p>
<p>Secara profesional, penghulu juga sering dituntut memiliki tingkat keilmuan, pengetahuan, wawasan dan kemampuan bidang agama Islam yang memadai, di samping menguasai pengetahuan praktis lain yang berkaitan dengan operasionalisasi tugas dan fungsinya sehari-hari. Di antaranya adalah seperti ilmu komunikasi, psikologi agama, ilmu pendidikan serta ilmu sosiologi.</p>
<p>Sehubungan dengan pemikiran di atas, tujuan penetapan penghulu sebagai jabatan fungsional, antara lain untuk:</p>
<ol>
<li>Agar penghulu sebagai pejabat karier dapat lebih meningkatkan profesionalismenya.</li>
<li>Agar pengembangan karier penghulu lebih terbuka, baik dalam hal jabatannya maupun peningkatan kepangkatannya.</li>
<li>Agar setiap penghulu lebih meningkat di dalam hal kesejahteraannya melalui tunjangan fungsional penghulu.</li>
</ol>
<p>(Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama, Jakarta, 2005: 4-5 )</p>
<p>Sebagaimana diketahui, bahwa upacara pernikahan ditandai dengan dikeluarkannya Kartu Nikah, yang diberikan kepada pasangan mempelai. Penghulu adalah representasi Pemerintah yang mengabsyahkan terjadinya pernikahan tersebut dengan membubuhkan tandatangannya.</p>
<p>Dibandingkan dengan surat-surat berharga lain, seperti Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan misalnya, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang juga dikeluarkan oleh pemerintah, tanpa bermaksud mempersandingkan, maka nilai Surat Nikah sebenarnya jauh lebih berharga. Karena Surat Nikah merupakan bukti adanya ikatan dua orang, yang dilandasi oleh nilai-nilai keagamaan untuk membangun suatu rumah tangga bahagia sepanjang masa. Fungsi Suat Nikah, tidak hanya untuk menandai telah terjalinnya ikatan pasangan (yang diharapkan ) abadi, tetapi memiliki efek yuridis yang luar biasa. Karena dengan surat itulah, maka pasangan kawin itu secara yuridis menjadi absyah juga status keturunan, hubungan malwaris, hubungan muhrim, hak pengasuhan anak, hak kepemilikan barang-barang berharga yang diperoleh secara bersama, dan sebagainya.</p>
<p><strong>Menyoal Biaya Nikah </strong></p>
<p>Sudah sepantasnya, kalau untuk memperoleh Surat Nikah, seseorang diharuskan membayar sejumlah biaya, yang besarannya tidak berbeda atau di atas biaya ketika mengurus semacam sertifikat tanah, STNK, atau surat berharga lainnya.</p>
<p>Penetapan besaran biaya-biaya itu tidak terlepas dari perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sebagai sasaran layanan, menurut Prof. Dr. Winarno Budi, MA.(2007), memang ada kaitan antara sistem pelayanan publik dengan kondisi sosial ekonomi. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi merupakan variabel yang penting dalam proses perumusan kebijakan. Oleh karena itu, para aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan tidak bisa dilepaskan begitu saja dari situasi atau kondisi ekonomi yang melingkupinya. Penggunaan istilah ’sosial” dan ”ekonomi” ini selalu bersama-sama, karena dalam banyak kasus adalah mustahil untuk memisahkan faktor-faktor ekonomi dan sosial. Biasanya kedua variabel ini hadir secara bersama-sama dalam kondissi tertentu. Misalnya, kebangkrutan negara akibat krisis ekonomi yang pernah terjadi di Indonesia telah menciptakan kerawanan sosial, seperti misalnya tingkat kriminalitas yang semakin tinggi. Kerawanan sosial tersebut dipicu oleh semakin tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena banyaknya kasus PHK dan langkanya lapangan pekerjaan. Sementara di sisi yang lain, kegagalan ekonomi yang berakibat pada naiknya harga-harga juga bisa menjadi faktor pendorong tingginya angka kriminalitas tersebut. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan kalau, kebijakan dalam pelayanan publik dalam masalah pernikahan ini, juga mengikuti  pertumbuhan sosial ekonomi masyarakatnya.</p>
<p>Dengan mengutip Schattchneider, Winarno menyatakan bahwa kebijakan publik dapat dilihat sebagai konflik antara berbagai kelompok dalam masyarakat yang berbeda, pegawai dan pribadi, perbedaan kepemilikan kepentingan dan hasrat. Dalam masyarakat modern, maka sumber konflik yang terbesar adalah sumber-sumber ekonomi atau kegiatan ekonomi. Seperti yang sering terjadi di Indonesia adalah antara serikat-serikat buruh dengan pengusaha, para petani dengan penjual pupuk, dan anta pengusaha itu sendiri. Kelompok-kelompok yang dirugikan secara ekonomi ini akan meminta pemerintah untuk melindungi kelompok yang dirugikan tersebut. Misalnya, kebijakan pemerintah mengenai upah minimum regional mungkin didorong oleh desakan-desakan yang dilakukan oleh kaum buruh yang merasa selama ini upah yang mereka terima sangat rendah sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. (Winarno Budi, 2007: 141). Demikian jugalah dalam membicarakan perumusan kebijakan publik, yakni melihat dengan perspektif peran dan fungsional.</p>
<p>Adalah penting untuk melihat siapakah aktor-aktor yang terlibat di dalam proses perumusan kebijakan masalah besaran biaya pencatatan nikah tersebut. Setelah masalah-masalah publik diidentifikasi, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana kebijakan publik seperti itu dirumuskan. Dalam tahap seperti ini maka mengetahui siapa yang terlibat dalam perumusan kebijakan publik merupakan sesuatu yang esensial. Hal ini karena siapa aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan publik akan menentukan seperti apakah kebijakan publik tersebut akan dirumuskan. Bagaimana masalah publik didefinisikan akan sangat bergantung pada siapa yang merumuskan kebijakan tersebut. Sementara itu, aktor-aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan dapat dibedakan menjadi aktor-aktor resmi dan aktor-aktor tidak resmi. Aktor resmi bisa institusi pemerintahan dan aparatnya, dan yang tidak resmi bisa individu atau kelompok yang memiliki kepentingan ( lihat: Winarno Budi, 2007: 142).</p>
<p>Aktor-aktor resmi dalam kaitan dengan penentuan biaya nikah, adalah aparat Kementerian Agama, dalam hal ini KUA dan aparatnya. Mereka merupakan <em>agen </em>pemerintah (birokrasi). Mereka dikatakan resmi karena mempunyai kekuasaan yang secara sah diakui oleh konstitusi dan mengikat. Sebaliknya, aktor-aktor yang lain dikatakan tidak resmi karena tidak mempunyai wewenang yang sah. Di Bogor, mereka itu adalah seperti yang sering disebut  Amil, P3N atau perantara dalam proses pengurusan pendaftaran nikah.</p>
<p>Besaran biaya merupakan subyek yang menjadi persoalan para aktor dan mayarakat. Biaya faktual pernikahan yang ditemukan di lapangan menurut beberapa sumber, sangatlah tidak normal bahkan cenderung ’keluar dari” koridor kedinasan. Fakta yang di dapat dari beberapa sumber di lapangan mulai dari tingkat sosial kehidupan pada tingkat menengah ke bawah sampai dengan nasyarakat yang tingkat sosial kehidupannya di atas menengah, ternyata sangat bervariasi. Besarannya banyak ditentukan oleh P3N di lapangan.</p>
<p>Di wilayah Bogor, P3N adalah sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Mereka biasa melakukan pendekatan  kepada keluarga-keluarga calon pengantin (Catin) untuk menawarkan jasa sekaligus menentukan besaran biaya pengurusan pernikahan di KUA setempat.</p>
<p>Di wilayah yang taraf kehidupannya di bawah rata-rata (menengah kebawah) biaya pendaftaran nikah berkisar Rp 300.000.- s.d. Rp.400.000,-. Sedangkan di wilayah yang taraf sosial tergolong di atas menengah, biaya tersebut berkisar antara Rp. 400.000,- s.d. Rp. 800.000,- bahkan bisa mencapai jutaan rupiah. Bagi masyarakat bawah, seperti pedagang buah, tukang parkir, pengojek, pedagang kue, tukang sayur, besaran biaya 300 ribu rupiah, mereka akui, sebenarnya agak memberatkan. Sementara bagi kalangan ”atas” seperti keluarga-keluarga yang berprofesi sebagai pengusaha menegah ke atas, dan sebagainya, besaran biaya pencatatan nikah Rp. 1.000.000,- an tidak dimasalahkan.</p>
<p>Menjadi tandatanya bagi sementara warga masyarakat, mengenai berapa sesungguhnya besaran biaya pernikahan yang ditetapkan pemerintah. Karena secara umum sepertinya tidak pernah menjadi suatu masalah di masyarakat Bogor. Salah satu alasannya, karena ketidaktahuan masyarakat akan biaya pernikahan yang sesungguhnya dan pantas sesuai tingkat sosial mereka.</p>
<p>Pada masyarakat lapisan bawah, sering memilih menikahkan anaknya di kantor KUA. Pertimbangannya, karena biayanya dianggap lebih ringan, yakni “hanya” Rp. 300.000,-. Besaran tersebut berarti 10 x lipat dari besaran biaya yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp. 30.000,- Sementara besaran biaya nikah, yang berkisar Rp. 300.000 s.d. Rp. 1.000.000,- adalah  apabila nikahnya dilaksanakan di luar kantor KUA. Karena  ketidaktahuan masyarakat dan minimnya sosialisasi atau pemberitahuan pemerintah maka besaran biaya yang berbeda-beda tersebut, dianggap hal yang biasa saja.</p>
<p>Sementara itu, para penghulu punya <em>eneg-uneg</em> sendiri. Misalnya Kepala KUA Bogor Selatan yang menegaskan bahwa, besarnya biaya di kantor KUA memang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Dari jumlah itu, sebagian disetor ke pusat (Kementerian Agama) melalui rekening Bank, dan kembali ke KUA kalau tidak salah Rp.19.000,-(sembilanbelas ribu rupiah). Dulu pernah ada tambahan yang disebut <em>bedolan, </em>yaitu sebesar Rp. 25.000,- yaitu apabila penghulu dipanggil ke rumah. Tetapi sekarang tidak ada lagi alias sudah di hapuskan oleh Pemerintah (Kemenag) sendiri. Maka soal besaran <em>pesangon</em>, diserahkan kepada calon pengantin atau pemilik hajat. Ada kalanya pihak keluarga meminta penghulu untuk menjadi wali sekaligus menikahkan. Ini kan juga tugas tambahan, yang kadang imbalannya tidak jelas.</p>
<p>Pada dasarnya tugas penghulu hanya datang <em>menghadiri,</em> <em>menyaksikan,</em> dan <em>mencatat pernika,</em> bukan menikahkan. Dalam hal ini KUA atau penghulu tidak pernah meminta atau mentarifkan biaya untuk tugas-tugas tersebut. Semua atas dasar kebijaksanaan keluarga calon pengantin (Catin) atau mempelai sendiri. Dan itu pun atas negosiasi antara calon pengantin dengan P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) atau Amil yang bertugas di desa atau Kelurahan.</p>
<p>Penjelasan mengenai masalah biaya nikah, dan mitra kerja KUA dan penyelenggaraan Suscaten, rata-rata sama antara Kepala KUA Bogor, Bogor Utara, Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Selatan. Sebagai Kepala KUA mereka juga sama-sama memiliki jabatan rangkap, selain sebagai kepala kantor juga sebagai penghulu.</p>
<p>Seorang penghulu asal Jateng yang sudah lama bertugas di Bogor, mengaku perlu waktu untuk menyesuaikan dengan budaya lokal. Terutama dalam melayani masalah pernikahan, termasuk dalam masalah baagaimana harus bersikap jika diundang ke suatu keluarga yang pynya hajat pernikahan. Memang butuh transport, dan lain-lain. Tetapi semua tergantung keluarga mempelai pengantin. ”Kami tidak pernah meminta atau menarifkan, untuk masalah nominalnya”, katanya. Semua tergantung keikhlasan dan kebijakan keluarga mempelai. Jadi tidak terlalu pasti biayanya bisa 50.000,- s/d 100.000,. Menurutmya, itu bukan kebijakan penghulu. Karena soal pendaftaran pernikahan biasa di urus Amil  atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah setempat. Ia yang melapor ke KUA untuk mendaftarkan calon pengantin. Penghulu hanya menjalankan tugas untuk Menghadiri, Menyaksikan, dan Mencatat. Adapun keluarga pengantin yang meminta untuk mewalikan dan Menikahkan itu Sudah menjadi tugas penghulu sebagai petugas yang diserahkan dan di percaya Pihak Keluaga itu pun tidak ditarif kan untuk pembiayaannya .</p>
<p>Besaran honorarium dari kantor untuk setiap bertugas menikahkan orang,  adalah Rp, 6000,- (enam ribu rupiah ), silahkan di cek kebenarannya di ketentuan dan keputusan yang ada di kantor, katanya. Dengan honor sebesar itu, apa mungkin cukup untuk transport, sementara di KUA sendiri tidak ada kendaraan operasional penghulu. Jumlah itu, katanya, sangat tidak layak dan tidak manusiawi. Sedangkan untuk biaya urus Jika surat ijin mengemudi (SIM) saja, sudah Rp. 100.000., s/d Rp. 150.000., dam sifatnya hanya berlaku untuk lima tahun,  sedangkan Surat Nikah berlaku seumur hidup, dan hanya dikenai uang untuk pencatatan sebesar Rp.30.000.,</p>
<p>Menurut sang penghulu, besaran uang pendaftaran Rp. 30.000,- sangat tidak cukup dan tidak layak bahkan sangat tidak manusiawi. Sedangkan transport untuk menghadiri proses pernikahan saja terkadang lebih dari Rp. 30.000.. Menurut usulannya, besaran biaya nikah minimal Rp. 200.000., maksimal Rp.300.000., baik di kantor, atau di luar kantor. Besaran biaya tersebut dapat dirinci beberapa keperluan, seperti biaya pendaftaran, pencatatan sipil, honor penghulu, transportasi, kas KUA untuk pembiayaan ATK, pembiayaan BP4, bahkan untuk Kas Negara. Alasannya, jika biaya pernikahan Rp.30.000.. Maka dari itu, usulnya, Negara atau Kementerian Agama khususnya sebaiknya merevisi peraturan mengenai besaran biaya nikah tersebut, mengingat minimnya fasilitas kantor KUA sendiri.</p>
<p>Terlepas dari perbedaan besaran biaya nikah, lain lagi besaran yang disetorkan secara resmi dalam laporan pihak KUA. Besaran yang tersusun rapi dalam Daftar Pencatatan Nikah   untuk pusat atau pemerintah hanya Rp. 30,000,-. Masyarakat pada umumnya juga tidak mempermasalahkan biaya pencatatan nikah tersebut.  Diantaranya karena memandang momentum pernikahan itu tidak terjadi setiap tahun, bahkan bagi si Catin, malah hanya terjadi satu kali berurusan dengan KUA selama hidupnya. Maka mereka sengaja tidak ingin tahu, atau tidak mau tahu mengenai besaran biaya nikah tersebut. Mereka merasa cukup sekedar bertanya kepada saudara atau tetangganya yang lain mengenai hal itu. Penjelasan mereka tentu berbeda-beda, karena yang dimaksud ”biaya pencatatan nikah” di KUA bukanlah sebagaimana yang diatur melalui Peraturan pemerintah berlaku, tetapi adalah sebagaimana yang pernah dikeluarkan oleh keluarga yang pernah punya hajat tersebut. Mereka menganggap besaran biaya pencatatan nikah adalah sebagaimana ditentukan melalui negosiasi, para petugas pencatat nikah atau pembantu petugas pencatat nikah (P3N). Besaran biaya nikah juga bisa diartikan seberapa besar yang dikeluarkan oleh keluarga yang bersangkutan, yang dalam hal ini termasuk ”imbal jasa” yang besarnya antara Rp.300.000 sampai di atas satu juta rupiah tersebut.</p>
<p>Jadi besaran biaya itu ditentukan oleh berbagai faktor, di samping angka resmi yang ditentukan KUA, adalah angka-angka <em>negosiasi</em>, dan angka imbal jasa, biaya transport, dan lain-lain. Besaran biaya pengurusan perkawinan sebagaimana dikeluarkan oleh suatu keluarga terdahulu, kemudian diikuti oleh keluarga lain yang selevel dan sama-sama punya hajat niikahan. Besaran tersebut seakan menjadi ”tarif resmi ” di lingkungannya.</p>
<p>Kesenjangan informasi mengenai besaran biaya pencatatan nikah di Bogor, telah menimbulkan penentuan secara sepihak oleh sementara petugas, dengan menyampaikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Masyarakat atau calon pengantin yang ingin menikah dalam pengurusannya selalu berhadapan dengan P3N atau Amil di desa dan Kelurahan setempat.  P3N atau Amil menawarkan kepada calon pengantin untuk pengurusan pernikahan dengan menjelaskan mekanisme dan syarat-syarat yang harus di jalani oleh si calon pengantin, sehingga tidak sedikit para Catin menyerahkan urusan pernikahannya kepada P3N atau Amil setempat. Cara itu mereka anggap lebih mudah dari mengurus sendiri. Di sanalah timbul kesepakatan mengenai besaran <em>biaya </em><em>pendaftaran </em><em>menikah</em> antara kedua belah pihak (P3N/Amil dengan calon Pengantin).</p>
<p>Perbedaan biaya pencatatan pernikahan di antara keluarga-keluarga yang punya hajat tersebut, tidak selalu bisa diartikan sebagai praktek pembengkakan atau manipulasi. Sepanjang yang terjadi di wilayah Bogor, apa yang dilakukan P3N atau amil, menurut mereka adalah benar, meski besarannya di luar ketentuan pemerintah. Masalahnya dalam menentukan biaya nikah, sudah memperhitungkan biaya riil di lapangan, mulai dari transportasi P3N sendiri yang harus mengurus dari desa ke KUA, biaya pendaftaran, transport penghulu, dan jasa kepemimpinan prosesi pernikahan. Dalam proses pembayaran, dana tersebut dtitipkan ke bendahara KUA saat mendaftarkan calon pengantin atau pihak pendaftar nikah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Penghargaaan kepada Penghulu</strong><strong> </strong><strong> </strong></p>
<p>Terlepas dari hal tersebut, penghulu adalah orang yang dipandang tidak hanya sebagai sosok PNS yang bertugas melayani masyarakat. Tetapi ia juga seorang ahli agama, yang dekat dengan status keulamaan, yang memiliki kharisma tersendiri. Kegiatan menikahkan orang atau mencatat pernikahan, atau memimpin sebuah upacara pernikahan, adalah tugas mulia. Karena kepemimpinannya itu, ia menjadi pusat prhatian banyak orang. Di samping menjadi ”penentu” keabsyahan terjadinya perkawinan dari dua orang berbeda jenis kelamin, kadang ia menjadi tumpuan dua keluarga besar, dari pihak-pihak yang punya hajat, karenanya. Ia juga yang harus menyapaikan khutbah Nikah, yang dengan khutbahnya itu, perkataannya dan pesan-pesannya dijadikan pedoman pasangan pengantin khususunya dan oleh para hadirin yang menyaksikan upacara itu.</p>
<p>Tidak sepantasnya, seorang penghulu ”berurusan” dengan masalah pendanaan, atau bernegosiasi soal biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh shahibul hajat, terlebih biaya untuk dirinya sendiri. Sesuai yang sangat naif, apabila seorang yang peranannya, memiliki kedudukan mulia, harus terlibat dalam ”tawar-menawar” imabalan jasa.</p>
<p>Sudah seharusnya penghargaan dipikirkan oleh orang lain, dalam hal ini instansi yang berwenang. Kementerian Agama yang harus memikirkan agar para pejabat bagaimana agar kesejahteraan PNS yang bertugas sebagai pengjulu dipikirkan, agar tidak terjebak dengan pertimbangan ”untung-rugi” menduduki jabatan tersebut.</p>
<p>Penghulu sebagai pejabat fungsional yang langsung berhadapan dengan masyarakat lapis paling bawah, sudah selayaknya lebih ditingkatkan kesejhateraannya.</p>
<p>KUA sebagai instansi bernaungnya para penghulu, selama ini juga kurang mendapat perhatian pemerintah. Sebagaimana diketahui, KUA merupakan ”Kementeriaan Agama” paling bawah. Dalam tugasnya harus melayani kepentingan  data-data keagamaan, melayani soal perkawinan, bombingan haji, dan beragaman kepentingan negara di lapis bawah. Kadang masih ditambah lahi program pembinaan keluarga sakinah, program KB,  dan sebagainya, hanyalah beberapa saja yang bisa disebutkan di sini, yang merupakan program nasional, tetapi banyak ditumpukan di KUA.</p>
<p>Secara struktur pemerintahan, ruang lingkup kerja KUA sebenarnya sejajar dengan Kecamatan. Namun kenyataannya, dalam eselonisasi, Kepala KUA adalah pejabat eselon IV sementara Kepala Kecamatan adalah eselon III.  Perbedaan tersebut bermuara pada perbedaan fasilitasi kantor dan pendanaan anggaran kegiatan yang disediakan oleh Pemerintah.</p>
<p>Terlepas dari itu, dalam tugasnya melakukan pelayanan pernikahan, fasilitas KUA juga sangat berbeda denga kantor Catatan Sipil. Dengan tugasnya yang hampir sama – bahkan beban tugas KUA jauh lebih besar, yakni melayani pencacatan pernikahan. Fasiliyas payanan KUA jauh di bawah Kantor Catatan Sipil, untuk wilayah layanan yang sama. Dalam perhitungan secara makro, pelayanan perkawinan oleh KUA adalah mencakup 80 % penduduk Indonesia, sementara Caratan Sipil hanya melayani paling tinggi 10 % nya.  Tapi dari segi bangunan fisik dan faslitas pelayanan kepada masyarakat, kantor Catatan sipil, jauh lebih mendekati kelayakan dibanding kantor-kantor KUA. Bersamaan dengan itu, kantor kalurahan kini sudah dibangun agar bisa menjalankan secara layak dalam pelayanan kepada masyarakat, namun KUA nyaris tertinggal dibanding pengadaan kantior-kantor lurah, yang nota bene hanya melayani masyarakat di tingkat kalurahan.</p>
<p>Adalah sangat bijak sekiranya pemerintah, melalui Kemeterian Agama, meningkatkan kesejahteraan, dan infrastrultur pelayanan keagamana, secara lebih layak.</p>
<p>Untuk biaya Ideal pencatatan pernikahan hendaklah ditetapkan oleh Pemerintah atau Kementerian Agama yang memiliki hak penuh. Pertimbangan dan aspek Agama serta hukum berdasarkan keperluannya yang di butuhkan. Adapun biaya nikah di kantor dan di luar kantor harus juga dapat ditetapkan oleh Kementerian Agama agar merata di tiap-tiap wilayah tanpa memandang tingkat sosial.</p>
<p>Analog biaya pencacaran nikah, yang tujuannya agar dapat dikeluarkan Buku Nikah oleh pasangan pengantin, adalah leboj berharga dengan misalnya pelayanan pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau Paspor, Sertifikat Tanah dan sebagainya. Jika  pembuatan SIM saja yang sifatnya hanya berlaku untuk 5 tahunan bisa mencapai 100 Ribu Rupiah dan Pasport bisa mencapai 400 Ribu Rupiah, betapa rendahnya  <em>harga </em>sebuah Buku Nikah.</p>
<p>Jika biaya pencatatan pernikahan dihargai secara layak, hal ini dapat menjaga citra dan nama baik instansi Pemerintah Kementerian Agama khususnya KUA. Sebagai kantor yang secara langsung berhadapan dengan permasalahan pernikahan bagi masyarakat. Dengan demikian, tidak ada lagi biaya ”lain-lain” yang tidak dapat di pertanggung jawabkan baik untuk masyarakat dan Negara.</p>
<p><strong>Fungsi KUA dalam </strong><strong>Pelayanan Publik</strong></p>
<p>Terlepas dari besaran biaya riil dan biaya faktual dalam proses pencatatan pernikahan,  adalah bagaimana KUA memerankan diri sebagai Pusat Pelayanan Publik. Secara teoritis, pelayanan publik adalah bagian dari politik pemerintahan. KUA yang secara  hirarki adalah di bawah Kementerian Agama. Secara komando atau liniear berada di bawah Kemenag Kapubapaten atau di bawah Ka Kanwil Kementerian Agama.</p>
<p>Jenjang organisasinya sampai ke Menteri, lumayan panjang, untuk sebuah pelayanan publik. KUA dengan sendirinya harus mengikuti polecy pemerintah, yang ditetapkan, oleh Kementerian Agama, yang turunnya ke KUA juga tidak secara langsung, tetapi melalui mekanisme sesuai dengan eselonisasi di kementerian tersebut.</p>
<p>Demikian juga mengangkut penganggaran,  nasib KUA diperjuangkan oleh kantor Agama kabupaten,  untuk mendapat <em>jatah </em>anggaran Daerah Tk I. Dan diperjuangkan oleh Kakanwil untuk memperoleh perhatian penganggaran di wilayah Daerah Tkt I. Dan diperjuangjkan oleh Drekturat Penamas untuk memperoleh <em>jatah</em> anggaran tingkat Kementerian, dan selanjutnya oleh Kementeruan Agama melalui Dijten Bimas Islam untuk mendapatkan budget APBN.</p>
<p>Sementara Otonomi Daerah yang bergulir sejak dimulainya era reformasi, tidak mengikutsertakan Kementerian Agama. Terlepas dari alasan kenapa tidak ikut digulirkan, sebagai akibatnya terjadi kesenjangan  di dalam memperolehan anggran APBD. Karena Pemda merasa tidak perlu memberikan perhaian yang yang cukup kepada eksistensi kemenetrian Agaa. Alasannya, semua program kegiatannya sudah “diurusi” pusat. Pemda tidak berkewajiban memberikan perhatian khusus. Maka bisa dimengerti ketika, kantor2 KUA tidak sebaik kantor kecamatan bahkan tidak juga sebaik kantor kalurahan atau kantor Catatan Sipil.</p>
<p>Perhatian kita bukannya masalah otonomi daerah tersebut, tetapi bagaimana agar kantor KUA, sebagai insfrastrukur memperoleh perhatian secara proporsional, sebagai pusat pelayanan dan ujung tombak Kementerian Agama paling bawah. Di dalamnya menyangkut, bukan saja kebutuhan ruang dan fasiitas perkantoran yang memadai. Fenomena paling umum di wilayah KUA dalam wilayah Bogor selama ini, fasilitas pelayanan yang ada di kantor-kantor kurang memadai. Ruangan kerja yang sempit, dan perangkat komputer yang rusak, menjadi pamandangan umum keadaan kantor-kantor tersebut. Keluhan sementara karyawan KUA, melebar ke masalah kesejahteraan, yang selama ini juga sangat tidak memadai.</p>
<p>Menyoroti kerja dan kesejahteraan para pejabat fungsinal para penghulunya, ternyata tidak bisa berhenti pada sekedar memuliakan kedudukannya. Tetapi juga masalah, bagaimana memberikan perhatian pada besaran tunjangan fungsional mereka, yang selama ini terlalu kecil, dibanding, misalnya dengan guru SD.</p>
<p><strong>Rekomendasi Hasil Studi</strong></p>
<p>Untuk mendorong kinerja KUA secara profesioanal, diperlukan perhatian berlebih dari yang ada selama ini. Prasarana fisik ditingkatkan dengan meredefinisi KUS tidak sekedar sebagai pelayan keagamaan, tetapi sebagai pusat pelayanan publik yang harus mengikuti perkembangan sosial ekopnomi.</p>
<p>Anggaran untuk KUA agar disesuaikan dengan kebutuhan layanan yang semakin besar.  Perkembangan masyarakat menuntut adanya pelayanan yang semakin acountable,  transparan serta lebih berkualitas. Maka sudah saatnya, anggaran pembangunan untuk KUA dicukupi secara proporsional,  guna menunjang pelayanan yang lebih profesional.</p>
<p>Kesejahteraan pegawai atau aparat KUA lebih diperhatikan Terutama menyangkut besaran tunjangan pejabat fungsional penghulu. Disesuaikan dengan beban tugasnya yang sebenarnya jabatan seorang penghulum sangat dimuliakan oleh masyarakat.</p>
<p>Ada dua opsi menyangkut penentuan biaya pernikahan.</p>
<p><strong>Opsi Pertama,</strong> sebagaimana pengalaman di masyarakat, yang melekat pada proses pernikahan, selain biaya pencatatan itu sendiri adalah juga ada <em>beaya Suscaten</em><em> </em>(kursus calon pengantin)<em>, </em>dan <em>b</em><em>iaya administrasi</em><em> </em>dan <em>transportasi dan horonarium petugas</em>. Kegiatan tersebut secara riil merupakan dukungan utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Maka sudah selayaknya kalau biaya-biaya tersebut dimasukkan dalam komponen biaya pencatatan nikah.  Disamping itu, masalah besaran biaya nikah, berapapun dan untuk alasan apapun sepanjang relevan dengan tugas pelaksanaan  pengesyahan perkawinan, sebaiknya disosialisasikan secara baik, agar tidak membuka peluang penyalahgunaan wewenang atau urusan oleh sementara pihak yang ingin memperoleh keuntungan pribadi. Apabila prosesi pernikahan, atas permintaan keluarga, diadakan di luar kantor KUA, perlu diatur secara khusus, sesuai dengan tingkat kemampuan dan budaya setempat.</p>
<p><strong>Opsi kedua,</strong> bersamaan dengan semakin tingginya tingkat kemampuan pemerintah dalam membiayai program pembangunan, maka semua biaya pencatatan dan segala pembiayaan kegiatan yang melekat dengan masalah tersebut, lebih baik diambil alih oleh Pemerintah,  pilihan terbaik untuk saat ini adalah <strong>Peniadaan Biaya Pencatatan Nikah</strong> oleh keluarga calon pengantin. Pilihan itu lebih baik untuk menghindari efek negatif yang timbul di sekitar biaya pencatatan pernikahan yang “ditetapkan” secara tidak transparan. Sebagai rangakaian pengambiallihan biaya nikah oleh Pemerintah, adalah menaikkan tunjungan fungsional bagi para penghulu. Dengan demikian, akan lebih menunjang tercapainya profesionalitas kerja para petugas nikah di dalamnya.</p>
<p>Dengan peniadaan biaya nikah dan kenaikan tunjangan fungsional penghulu, maka akan dijaminkan lebih baiknya fungsi KUA dalam pelayanan keagamaan pada masyarakat. Hal tersebut tidak berkelebihan, mengingat perhatian pemerintah yang sekarang ini, juga ditujukan kepada kantor-kantor kalurahan, dan juga kantor catatan sipil, sebagai ujung tombak pemeirntah di lapisan paling bawah.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marzanianwar.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marzanianwar.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marzanianwar.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marzanianwar.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marzanianwar.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marzanianwar.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marzanianwar.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marzanianwar.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marzanianwar.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marzanianwar.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marzanianwar.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marzanianwar.wordpress.com/249/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marzanianwar.wordpress.com/249/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marzanianwar.wordpress.com/249/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=249&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/menyoal-biaya-pencatatan-nikah-cuplikan-hasil-penelitian-di-kodya-bogor-oleh-marzani-anwar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b3313d5024cd0f2985d6c1506aa045f4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Marzani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KERUKUNAN ANTARUMAT BERAGAMA DI KOTA TANGERANG: Di antara Missionari dan Prasangka   Marzani Anwar</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/kerukunan-antarumat-beragama-di-kota-tangerang-di-antara-missionari-dan-prasangka-marzani-anwar/</link>
		<comments>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/kerukunan-antarumat-beragama-di-kota-tangerang-di-antara-missionari-dan-prasangka-marzani-anwar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Jan 2011 06:53:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marzani Anwar</dc:creator>
				<category><![CDATA[HASIL PENELITIAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marzanianwar.wordpress.com/?p=242</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan Umat beragama kini semakin tidak terbebaskan dari proses perubahan yang demikian cepat dan cair ini. Beragam literatur mencatat, segera setelah Indonesia mengalami masa transisi menuju demokrasi tiba, ekspresi keagamaan muncul demikian beragam, misalnya pada orientasi spiritual (Howell; 2005) atau politik (baca: Islam) (Azra; 2006, Abuza; 2007). Barangkali tidak langsung berkaitan, namun fakta sosial terbaca [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=242&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Umat beragama kini semakin tidak terbebaskan dari proses perubahan yang demikian cepat dan cair ini. Beragam literatur mencatat, segera setelah Indonesia mengalami masa transisi menuju demokrasi tiba, ekspresi keagamaan muncul demikian beragam, misalnya pada orientasi spiritual (Howell; 2005) atau politik (baca: Islam) (Azra; 2006, Abuza; 2007). Barangkali tidak langsung berkaitan, namun fakta sosial terbaca seolah kelompok agama dengan keyakinan <em>mainstream</em> kemudian secara terbuka berhadap-hadapan dengan kaum beragama yang berkeyakinan <em>non</em> <em>mainstream</em>. Pada preferensi politik dapat terbaca dari bermunculannya kelompok pro syariah yang oleh sebagian sarjana Barat disebut sebagai kalangan Islamis (Mehden, 2008), yang selain mendesakkan negara Islam, juga memiliki sentimen anti Kristen dan anti pemikiran sekuler. Sebagian kalangan menduga, kartel pelaku teror tumbuh dari lapisan umat yang berada dalam bingkai ini. Kelompok ini lantas berhadapan dengan kalangan Islam moderat yang mempertahankan ideologi Pancasila (Ramage, 1995).</p>
<p>Dalam situasi dan karakter keagamaan seperti ini, interrelasi dengan umat beragama juga terus mengalami pergeseran. Dalam aspek tertentu, terkadang relasi antarumat itu menimbulkan kerentanan dan mendorong pada kondisi ke arah konflik, sehingga mengganggu keberadaan kerukunan antarumat beragama di suatu wilayah. Di beberapa kota besar yang dicirikan dengan keragaman latar belakang masyarakat urbannya, di tengah kompetisi yang berjalur cepat, pergesekan tidak luput menyerempet kondisi hubungan antaragama. Kerawanan dan kerentanan terjadinya konflik antarumat beragama sangat dimungkinkan di tengah derasnya baku kompetisi (Mursyid Ali, 2009: vii-viii). Manifestasi dari kerentanan akan konflik antarumat beragama itu, terutama pasca runtuhnya Orba, dapat merujuk antara lain tempat ibadah menjadi sarana kontestasi yang bertunas di publik menjadi problem perijinan pendirian tempat ibadah hingga membawa pada perusakan tempat ibadah (Crouch, 2007: 116), macetnya komunikasi antar tokoh agama, kecurigaan antarumat beragama dan sebagainya. Di lain pihak, pada wilayah relatif rural dengan ciri utama masyarakatnya hampir homogen, juga bukan berarti jauh dari kerentanan dan konflik antarumat beragama. Justru sangat dimungkinkan pada masyarakat yang relatif rural dan homogen tersebut, kelompok mayoritas berpotensi menyudutkan minoritas penganut agama.</p>
<p>Propinsi Banten, khususnya Kota Tangerang, dapat dipotret sebagai sebuah wilayah yang populasinya bercampur antara homogen di satu wilayah dan heterogen di wilayah lain. Jika ditelusuri, di wilayah ini pun tidak luput dari problem relasi antarumat beragama. Kondisi demikian, yang rata-rata sama dengan wilayah lain dalam provinsi Banten.</p>
<p><span id="more-242"></span>Hal di atas dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam hal kerukunan seperti tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan No. 8/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB Dan Pendirian Rumah Ibadah, masih menyisakan masalah. Barangkali bukan hanya di Banten saja, bunyi PBM ini belum dipahami secara luas. M. Atho Mudzhar (2008: 16) juga menyampaikan masih terdapat kendala mengenai pemahaman isi PBM itu di beberapa daerah di Indonesia. Buntutnya, wadah-wadah kerukunan yang sekarang dinamakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini belum terbentuk di setiap daerah.</p>
<p>Khusus untuk wilayah Kota Tangerang, di luar masalah implementasi kebijakan di atas, terjadi juga serentetan peristiwa empiris yang mengganggu kerukunan umat beragama. Beberapa insiden malah belum ditemukan solusinya, seperti peristiwa penutupan Gereja Sang Timur di Karang Tengah, Ciledug, yang mulai meletup akhir Oktober 2004. Selain itu tempat ibadah menjadi bulan-bulanan, seperti pengrusakan Gereja Ellem di ruko Jalan RE Martadinata No 10 C RT 03/09, Cipayung, Ciputat; GPI di ruko Pondok Cabe, Kompleks Mutiara Centre Blok A3-5; Gereja Bukit Sion di Ruko Pondok Cabe, Kompleks Mutiara Centre Blok D12; dan Gereja Ellem di Ruko Pondok Cabe, Kompleks Mutiara Centre, Blok 28 Pamulang, Tangerang, Banten (Suara Pembaruan, 7 Juli 2004).<strong> </strong></p>
<p>Akibat peristiwa di atas sangatlah mungkin memunculkan krisis kepercayaan di antara umat beragama khususnya di Kota Tangerang. Ketertutupam bahkan penolakan terhadap umat berbeda agama, tentulah menjadi titik balik dari proses demokratisasi serta pembangunan nasional yang sedang digalakkan. Perlu juga dipertanyakan sejauh mana nilai kearifan lokal bertahan dan mampu difungsikan menjadi perekat antarumat beragama di wilayah ini. Oleh sebab itulah diperlukan analisis komprehensif terkait dengan kemunculan fenomena tersebut.</p>
<p>Data dan informasi yang menyuguhkan fakta sosial di balik hubungan antaragama yang pasif bahkan cenderung eksklusif di sebagian wilayah di Kota Tangerang Banten di atas, telah mendorong untuk digali lebih dalam. Minimnya  informasi mengenai interrelasi umat beragama di wilayah tersebut, tampaknya menyulitkan untuk diambil kebijakan terutama oleh pemerintah dalam mengantisipasi, hingga mencegah kemungkinan munculnya pergesekan antarumat beragama lebih lanjut.</p>
<p><strong> P</strong>enelitian ini bertujuan mengumpulkan informasi dari persoalan yang tersebut di atas untuk mendukung terwujudnya sebuah analisis dan pemetaan sosial (<em>social mapping</em>) mengenai kondisi kerukunan dan kerentanan hubungan antarumat beragama di lokasi penelitian, yakni Kota Tangerang.</p>
<p>Kota Tangerang merupakan salah satu penyangga ibukota Jakarta, dan menjadi daerah limpahan berbagai kegiatan di Ibukota Negara DKI Jakarta. Di sisi lain Kota Tangerang dapat menjadi daerah kolektor sumber daya alam Kabupaten Tangerang sebagai daerah dengan sumber daya alam yang produktif. Pesatnya pertumbuhan Kota Tangerang juga dipercepat oleh keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang sebagian arealnya termasuk ke dalam wilayah administrasi Kota Tangerang.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Gesekan ditengah “Kedamaian”. </strong></p>
<p>Keragaman umat pemeluk agama membawa implikasi adanya perjumpaan serta interaksi di antara mereka. Dalam konteks sosial masyarakat dan etnisitas yang beragam, relatif tercipta suasana yang kondusif dalam kehidupan bersama sebagai warga bangsa. Namun memang tidak dipungkiri, bahwa di sela-sela kebersamaan  tumbuh pula kesaling-curigaan di antara umat beragama tersebut.</p>
<p>Aktivitas rumah-rumah ibadah, di samping telah “menyumbang” bagi terwujudnya keharmonisan antaragama, tetapi juga dari sana tumbuh dan berkembang sentiment keagamaan. Di samping untuk pusat peribadatan secara ritual, fungsi rumah ibadah juga sebagai pemusatan pendidikan dan dakwah keagamaan. Pusat pembinaan calon-calon missionaris bagi umat Kristiani, dan pembinaan calon-calon mubaligh, bagi umat Muslim.</p>
<p>Sebagai kota yang dihuni oleh penganut agama yang beragam, wilayah Kota Tangerang juga tidak sepi dari problem yang menyertainya. Sejauh ini, merujuk pada catatan pihak kepolisian Resort Kota Tangerang, kasus-kasus yang muncul terkait hubungan antarumat beragama di Kota Tangerang yang paling sering timbul ke permukaan adalah di sekitar pendirian rumah ibadah, atau penggunaan bangunan tertentu untuk beribadah.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Untuk gangguan dalam beribadah sendiri, dalam pengertian ketika umat sedang beribadah kemudian datang gangguan, sampai saat ini belum pernah terjadi di Tangerang. Hal ini dinyatakan oleh salah seorang pengurus MUI Kota Tangerang sebagai berikut.<a href="#_ftn2">[2]</a> Bahwa belum pernah terdengar laporan adanya larangan atau gangguan umat non Muslim beribadah, baik di gereja atau di rumah-rumah yang dijadikan tempat ibadah. Perlu dibedakan persoalannya dengan proses IMB-nya yang sering mendapat penolakan”.</p>
<p>Bentuk pelarangan fasilitas ibadah itu beragam, termasuk antara lain munculnya sekelompok masyarakat yang mempersoalkan pembangunan rumah ibadah, baik yang sifatnya renovasi maupun pembangunan dari awal. Selain itu, masyarakat juga mempersoalkan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah. Munculnya protes warga itu biasanya bertepatan dengan momentum perayaan Natal, yaitu selama Bulan Desember. Biasanya memasuki Bulan Desember, persoalan sekitar masalah ini mulai muncul yang nanti agak mereda lagi sampai menjelang pergantian tahun.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Protes terhadap pembangunan rumah ibadah itu muncul dalam situasi di mana jumlah umat pendukung tempat ibadah itu ternyata sedikit. Konteksnya menurut salah seorang informan, sama saja dengan kesulitan umat Islam di Bali atau NTT yang kesulitan membangun tempat ibadah. Hal ini menurut informan tersebut sangat manusiawi, jika masyarakat setempat keberatan dengan pendirian tempat ibadah agama lain. Kenyataan ini seharusnya membuat pemeluk agama lain (non muslim) memahaminya, bahwa mereka berada di tengah komunitas Muslim.</p>
<p>Pasca keluarnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, di Kota Tangerang juga didirikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagaimana bunyi aturan dalam PBM tersebut. Setelah berdirinya FKUB, tidak lama berselang bermunculanlah pengajuan permohonan pendirian rumah ibadah. Hal yang paling menonjol adalah maraknya proses pengajuan IMB untuk pendirian rumah ibadah. Hampir semua komunitas keagamaan terutama non muslim getol mengajukan permohonan perijinan tersebut. Namun di sisi lain, rumah ibadah yang ada selama ini juga sebagian besar belum memiliki IMB, termasuk masjid sekalipun. Beberapa eksponen MUI Kota Tangerang yang mengetahui rencana penerbitan PBM tersebut, dua bulan sebelumnya mengusulkan kepada pihak pemkot supaya dilakukan pemutihan IMB terhadap masjid-masjid di wilayah Kodya Tangerang. Proses tersebut sempat berjalan, namun tidak mencakup semua masjid ketika PBM itu disahkan karena terkendala urusan yang cukup pelik menyangkut status tanah masjid yang antara lain berstatus <em>waqaf</em> perorangan.</p>
<p>Hal ini juga dipertanyakan oleh informan dari kalangan non muslim yang kesulitan mengurus IMB bagi rumah ibadah mereka. Asyuntapura dari Konghucu mengakui dengan PBM itu sebenarnya menjamin hak beribadah warga Konghucu. Namun masalahnya, ketika memproses pendirian rumah ibadah, umat Konghucu tidak mungkin dalam waktu sekarang ini dengan mengikuti aturan dalam PBM itu akan diperbolehkan mendirikan <em>Litang</em>. Kendalanya karena umat Konghucu terpencar di beberapa wilayah dan sulit menemukan jumlah 90 jemaat dalam satu wilayah setempat.<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Komunitas Kekristenan juga banyak mengajukan perijinan ke pihak FKUB. Beberapa perencanaan pembangunan Gereja memiliki persoalan dengan perijinan, tanpa memilah gereja yang sudah lama berdiri maupun yang baru akan berdiri. Gereja HKBP di wilayah Tanah Tinggi yang telah berdiri sejak tahun 1970-an mendapatkan hambatan ketika melakukan renovasi. Kasusnya sempat menghangat dan mencuat di publik. Konflik mulai menghangat di tahun 2007 dan perlahan mereda di tahun 2009 dengan sejumlah renovasi bangunan berjalan seperti rencana.</p>
<p>Sama halnya dengan kelompok Kristen, kesulitan juga menimpa umat Katolik. Namun dibandingkan kelompok Katolik, gereja Protestan dengan banyaknya jumlah denominasi lebih sering mengemuka sebagai kasus, karena masing-masing denominasi mengajukan ijin untuk mendirikan gereja. Bahkan, di dalam gereja Protestan juga tidak luput dari warna kesukuan yang kental. Kenyataan demikian ini, khusus maraknya gereja bernuansa kesukuan, mengundang keberatan dari pengurus MUI Kota Tangerang. Ada pernyataan dari salah seorang pengurus MUI Kota Tangerang sebagai berikut,</p>
<p>“Dulu saya datang pertama kali ke Tangerang, khotbah di masjid memakai Bahasa Sunda. Ini wajar sebab kebanyakan memang orang Sunda. Tapi lama kelamaan khutbahnya memakai Bahasa Indonesia. Maksudnya supaya jemaah paham semua karena belakangan banyak pendatangnya. Nah, ini mengapa gereja malah mundur?”.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Oleh sebab itu, muncullah anggapan dari sebagian kalangan Islam di Kota Tangerang, bahwa komunitas “HKBP” ini tidak realistis dalam konteks masyarakat Kodya Tangerang.</p>
<p>Dalam pemahaman salah seorang pengurus MUI Kota Tangerang, peraturan dalam PBM No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang jemaat suatu tempat ibadah terjemahannya adalah minimal 90 jemaat warga setempat, misalnya 1 RW., 1 Kelurahan, 1 kecamatan, atau 1 kabupaten/kodya. Namun hal ini tidak berlaku bagi jemaat yang berasal dari lintas kabupaten, bahkan propinsi. Hal ini karena dianggap kesulitan menentukan pihak mana yang akan memberi legalitas wilayah tinggal jemaat bersangkutann untuk memenuhi prosedur perijinan tempat ibadah.<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p>“Syarat minimal 90 orang jemaat dalam PBM itu praktiknya harus dilampirkan foto kopi KTP dan dilegalisir. Idealnya legalisir itu diperoleh dari kecamatan, jadi tempat ibadah itu menampung katakanlah jemaat satu kecamatan. Tapi kalau dari mana-mana, siapa yang berhak melegalisir? Ini masalahnya. Pernah kita menemukan kasus kelengkapan berkas pengajuan pendirian tempat ibadah, tapi setelah kita telusuri, ternyata jemaatnya datang dari Jakarta juga. Ya nggak bisa lah. Nah di sinilah mengapa agak susah non muslim bikin tempat ibadah”.</p>
<p>Bersamaan dengan itu, gerakan proselitisasi (dakwah) untuk menyebarkan suatu agama kepada umat lain juga kerap terjadi di wilayah Kodya Tangerang. Pihak yang sering mendapat iming-iming untuk pindah agama. yang secara ekonomi memang kurang mampu. Dilihat dari pola ini mengindikasikan adanya sikap saling curiga yang masih melekat dalam cara pandang sebagian kalangan beragama di wilayah Kodya Tangerang.<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Seorang informan, dari kalangan pemuda Islam, mengungkapkan adanya ketakutan warga umat Islam Tangerang terhadap meruyaknya tempat pembangunan rumah ibadah dan pusat pendidikan agama lain. Ketakutan itu lebih dipandang sebagai upaya pembelokan akidah anak-anak yang nantinya ke agama lain. Hal ini menjawab juga mengapa perihal renovasi bangunan di lokasi tempat ibadah, misalnya yang menimpa salah satu gereja di wilayah Perum yang terletak di wilayah Kecamatan Tangerang, yang hendak membangun auditorium ditentang oleh warga sekitar, dengan tuduhan hendak merenovasi gereja.</p>
<p>Kasus jual beli tanah juga menjadi masalah jika pihak pembeli adalah yayasan milik non muslim. Seperti yang terjadi pada kasus pembangunan gereja Sang Timur, pembangunan Sekolah Strada di Pabuaran Indah plus rumah ibadah oleh Yayasan St. Aquino. Letak kantor yayasan ini sendiri berada di jantung Kota Tangerang dan menyatu dengan sekolah. Lokasinya agak masuk ke dalam dari jalan raya Otista, Tangerang. Jarak sekolahan dengan jalan raya berkisar 300an meter. Di samping sekolah ini didirikan perumahan Taman Pabuaran Indah yang baru berusia satu tahun. Tidak jauh dari yayasan ini berdiri masjid yang cukup besar, yaitu Masjid Al Khairat.<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Diketahui masyarakat, bahwa tanah yang dibeli semula dianggap untuk memperluas areal sekolah. Perkembangan kemudian menjadi memanas, setelah beredar kabar akan juga  dibangun gereja. Sekali lagi, soal gereja menjadi isu sensitif di Kodya Tangerang. Isunya menjadi ketakutan akan terjadinya “jual-beli” akidah.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Di sisi lain, menjamurnya rumah ataupun ruko yang dijadikan tempat ibadah bagi kelompok keagamaan tertentu belakangan ini masih terus marak dan disertai penolakan. Salah satu kasusnya adalah protes warga terhadap rumah yang dijadikan tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pondok Bahar, yang berada di wilayah Ciledug. Penolakan dari warga disampaikan dalam bentuk protes dan membentangkan spanduk di pagar rumah yang dijadikan gereja tersebut. Isi spanduk itu menegaskan penolakan warga atas penggunaan rumah tersebut sebagai sarana ibadah.<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Menurut penuturan beberapa pihak, sebenarnya sebagian dari kelompok keagamaan ini telah mengajukan diri untuk membangun gereja, namun belum terwujud. Proses perijinan dirasakan <em>mampet</em><em>. </em>Kondisi ini dijadikan alasan, mengapa mereka memilih menggunakan rumah sebagai tempat ibadah. Atas kasus ini, seorang informan dari pihak GBI, mengharapkan seharusnya pemerintah Kota Tangerang memberikan solusi. Paling tidak, menyikapi reaksi masyarakat sedemikian rupa, misalnya membentuk tim untuk melakukan studi kelayakan di mana tempatnya yang layak untuk mendirikan tempat ibadah. Tidak kalah pentingnya juga menyelidiki mengapa umat Islam di Tangerang paling alergi mendengar kata <em>gereja</em><em>,</em> katanya.</p>
<p><strong><em>Civic Engagement</em></strong><strong> </strong></p>
<p>Secara bersamaan, kondisi lain yang sedikit banyak berpengaruh terhadap relasi antarumat beragama yang cukup menghangat di wilayah Kodya Tangerang dapat ditemukan dalam model <em>civic engagement</em> yang terjadi selama ini. Kerjasama, saling melibatkan diri dalam urusan sehari-hari (<em>everyday life</em>) dalam menjalani kehidupan telah banyak dilihat sebagai pendekatan baru dalam studi Sosiologi maupun Antropologi, setidaknya dalam kurun waktu belakangan ini.</p>
<p>Ashis Nandy memiliki keyakinan dalam masyarakat yang plural juga tertanam potensi kohesi sosial.</p>
<p><em>“………</em>in order to understand society, we must be aware of social relations, how communities of people evolve, and how the state, or in particular its leaders, can play a major role in either promoting social cohesion or in re-igniting old tensions and divisions through the racialisation of politics.”<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p>Nandy meneliti kehidupan keseharian masyarakat yang multietnik di wilayah Cochin (India) mampu mempertahankan keharmonisan antaretnik dan antaragama. Masyarakat yang multi ras dan agama di wilayah ini oleh Nandi digambarkan telah berhasil melangsungkan apa yang disebutnya “<em>daily inter-linked interaction</em>”.</p>
<p>Sementara itu Vershney, melakukan studi mengenai kekerasan komunal di India, mengungkapkan, bahwa di kota-kota yang damai, terdapat sistem kedamaian terlembaga. Tatkala organisasi-organisasi seperti serikat buruh, asosiasi pengusaha, pedagang, guru, dokter, pengacara, dan setidaknya partai-partai politik berbasis kader (yang berbeda dari partai-partai yang berkepentingan untuk melakukan polarisasi komunal) terintegrasi secara komunal, berarti tercipta kekuatan-kekuatan penyeimbangan. Asosiasi-asosiasi, yang akan menderita kerugian jika perpecahan komunal terjadi, berjuang untuk ‘periuk nasi’ mereka, membuat bukan hanya anggota mereka, tetapi masyarakat secara umum, sadar tentang bahaya dari kekerasan komunal (Vershney, 2002: 12).</p>
<p>Berangkat dari pendekatan Nandi dan Vershney di atas, menilik bagaimana kondisi “<em>daily inter-linked</em><em> </em><em>interaction</em>” pada masyarakat di wilayah Kodya Tangerang ternyata cukup bermasalah. Menurut penuturan salah satu informan, interelasi penganut agama, khususnya warga Muslim dengan non Muslim belum mengalami peningkatan kepada sesuatu<em> action</em> yang produktif. Relasi yang terjadi paling <em>banter</em> dalam arena transaksi jual-beli. Penjual adalah warga non Muslim (Cina atau Batak), sedangkan pembeli adalah warga muslim. Begitu pula rumah-rumah di perumahan sekarang banyak yang mulai ditinggali oleh mayoritas pendatang, termasuk etnis Cina. Penduduk lama (bisa diasosiasikan Muslim) belakangan pindah tempat di wilayah lain. Hal ini tidak sebanding dengan para pendatang baru yang cenderung statis tinggal di wilayah ini. Dalam batasan tertentu, ciri seperti ini dapat dijumpai misalnya saja di Perumahan Taman Pabuaran, Komplek Danau Indah, Komplek Benua Indah, dan sebagainya.</p>
<p>Di komplek Benua Indah terdapat 7 blok, dari A sampai G dan terdiri dari 6 RW. Selain masjid yang besar di atas, di komplek ini terdapat 3 musholla, yaitu masing-masing di Blok A, C dan D. Meski mayoritas penghuni beretnis Cina, namun belum berdiri Gereja di komplek ini, kecuali rumah yang sering dijadikan tempat ibadah bersama. Untuk pergi ke Gereja, mereka kebanyakan pergi ke daerah Pasar Baru, Tangerang.</p>
<p>Segregasi sosial di wilayah kota Tangerang dapat ditelusuri dari timbulnya rasa ketidaknyamanan bergaul dengan tetangga yang berbeda agama. Penyebutan istilah kata “kita” dan “mereka” menjadi hal yang lumrah untuk memberi tanda munculnya rasa ketidaknyamanan hidup bersebelahan dengan masyarakat dengan identitas yang berbeda.</p>
<p>Seperti penuturan tokoh MUI Kota Tangerang di atas, relasi pendatang dengan penduduk pribumi, maupun apalagi relasi antarpemeluk agama yang berbeda sangat kurang kondusif. <em>Hampir semua perumahan di wilayah Kota Tangerang cenderung mengalami segregasi berdasarkan afiliasi etnis maupun agama</em>. Jika dikaitkan dengan fakta penolakan terhadap rumah ibadah non muslim di perumahan ini, maka sebetulnya fenomena miskinnya interaksi antar warga berbeda agama/etnis ini sangat berpengaruh terhadap kasus penolakan tersebut.</p>
<p>Namun begitu, di tengah kondisi kecurigaan yang terus terjadi, terdapat inisiatif yang sangat berharga perihal interaksi dengan muslim dengan non muslim. Di luar kasus interaksi sehari-hari dalam pertetanggaan itu, terdapat fenomena lain yang tertuju pada sosok seorang pengusaha Cina yang juga salah seorang pimpinan gereja GKI Cimone, ternyata memiliki jalinan kuat dengan beberapa Kyai di Banten. Pengusaha ini sering mengunjungi pabriknya di Mesir. Dalam interaksinya dengan kalangan tokoh Islam di Banten, ia sering berkunjung ke tokoh-tokoh Islam tersebut. Bahkan ia membelikan kitab-kitab klasik, kitab kuning, dari Mesir dan diberikan kepada beberapa Kyai di Banten. Salah satu penerima adalah Kyai Muhtadi, di Cidahu, Pandeglang, yang memiliki pesantren cukup besar. Hampir ratusan juta dibelanjakan untuk kebutuhan pesantren tersebut.<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kasus  ”Penolakan” Pendirian Tempat Ibadah </strong></p>
<p>Terdapat sejumlah kasus ketegangan antaragama, teruataam Islam-Kristen, di wilayah kota Tangerang belakangan ini. Beberapa diantaranya adalah (1) kasus  renovasi gereja  HKBP di kawasan Tanah Tinggi; (2) Kasus perluasan komplek pendidikan Strada, dan kasus lama tetapi hingga hari ini belum terjembatani, yakni (3) kasus <em>Sang Timur</em> yang termasuk dalam kategori pelarangan warga atas pembangunan gereja.</p>
<p>Kasus HKBP Tanah Tinggi mulai menghangat di tahun 2007. Berawal dari rencana pihak HKBP untuk merenovasi bangunan gereja tersebut yang sudah berusia dua puluhan tahun. Semula penolakan diajukan oleh Karang Taruna setempat, antara lain dengan memasang spanduk-spanduk yang intinya warga keberatan dengan renovasi gereja. Pihak gereja karena merasa mendapatkan ijin, tidak bergeming dengan demo warga tersebut. Sebenarnya pihak gereja juga telah mengantongi ijin renovasi dari FKUB sewaktu pimpinan FKUB. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pun sudah turun.<a href="#_ftn13">[13]</a> Begitu gereja mulai direnovasi, protes mulai berdatangan. Menurut warga, IMB tidak sesuai dengan renovasi senyatanya. Menurut pendemo, proses renovasi tidak dalam pengertian menambah bangunan. Kenyataannya pihak gereja malah menambah ruang, yang berarti telah terjadi pembelokan perihal perijinan IMB.</p>
<p>Namun dengan cekatan, pihak kelurahan setempat dengan dibantu aparat pemerintah lainnya seperti Kepolisian Tangerang berusaha mempertemukan kedua belah pihak, warga masyarakat dengan pihak gereja. Pertemuan ini difasilitasi pihak kelurahan Tanah Tinggi. Dalam situasi seperti ini, pihak gereja juga meminta perlindungan pengamanan dari kepolisian. Pihak gereja berkeyakinan bahwa prosedur yang ditempuh sudah semestinya. Tokoh-tokoh gereja kebetulan rata-rata berpendidikan tinggi (S-2), sehingga mereka tidak menyikapi secara emosional. Sambil terus berdialog dengan warga, berbekal dengan perijinan IMB yang telah dikantongi, pembangunan renovasi itu berjalan terus hingga renovasi dirampungkan.</p>
<p>Demo penolakan keberatan terhadap renovasi gereja itu mulai tahun 2007, dan kasus tersebut berlangsung selama beberapa waktu hingga mulai mereda di akhir tahun 2009 lalu. Sekarang ini keadaan relatif mulai kondusif. Akan tetapi dikhawatirkan pada saat moment Natal, persoalan akan kembali timbul.</p>
<p>Adapun kasus yang melibatkan lembaga pendidikan Strada, adalah lebih pada jenis aksus “kecurigaan” antarumat beragama. Lembaga Pendidikan Strada di komplek perumahan Pabuaran Indah. Lokasi sekolahan ini agak masuk ke dalam dari jalan raya Otista, Tangerang. Jarak sekolahan dengan jalan raya berkisar 300an meter. Jalanan masuk beraspal, digunakan untuk lalu lalang kendaraan penjemput anak sekolah, beberapa kendaraan pengangkut barang yang mengangkut atau menurunkan barang di beberapa gudang sepanjang jalan ini, maupun untuk akses warga komplek perumahan Paburan Indah.</p>
<p>Komplek perumahan ini terbilang masih baru, berdiri baru satu tahun lalu. Sekolahan ini memiliki jenjang pendidikan dari tingkat SD-SMA. Pagar sekolah itu berbeda dengan sekolah kebanyakan. Dibangun sangat tinggi dan dicat warna biru. Namun di balik pagar itu, gedung sekolah berdiri megah.</p>
<p>Untuk Pengembangan sekolah, pihak yayasan Strada berencana memperluas kompleks pendidikannya. Untuk itu, mereka berupaya membebaskan tanah-tanah di sekitarnya. Di atas tanah yang sudah terbeli, dipasang papan pengumuman bertuliskan “Di sini akan dibangun Pusat Pendidikan, Rumah Sakit dan Rumah Ibadah”. Demi membaca pengumuman itu, seorang aktivis pemuda masjid setempat bereaksi. Ia mengaku terusik oleh kata-kata di papan itu tentang “rumah ibadah” yang ikut dibangun beserta fasilitas pendidikan. Dalam pikiran mereka, rumah ibadah yang dimaksud dalam pengumuman itu, adalah Gereja, karena diketahui pendidikan Strada adalah milik Katolik.</p>
<p>Para pemuda dari sekitar masjid al Khairat kemudian menyampaikan seruannya melalui speaker masjid, yang intinya: meminta kepada umat Islam “<em>agar tidak melepaskan tanah kepada yayasan Strada, karena di atas tanah tersebut akan digunakan untuk membangun Gereja”</em>. Pelepasan tanah itu, menurut mereka, berarti mendukung <em>kristenisasi</em>. Situasi semakin menegangkan, karena pihak pemuda masjid, langsung menanyakan masalah perijinannya ke Pemda Kota Tangerang. Menurut seorang informan dari pemuda masjid, dalam proses pengadaan tanah Stratada, telah terjadi “permainan belakang” oleh oknum di Pemda, sehingga ada aparatnya yang  menjadi broker untuk pembebasan tanah.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, tampak kecurigaan yang berlebihan di satu pihak, yakni para pemuda Masjid, dan ada sikap tidak transparan pada pihak yayasan Strada. Kecurigaan dan kebencian menyelimuti pada hampir semua anak muda kalangan penduduk asli. Secara budaya, mereka memang menjadi warga yang semakin terdesak. Mereka ingin menunjukkan jati diri sebagai komunitas yang ingin memperkuat identitasnya sebagai penganut Islam, dengan segala kebebasan melakukan aktivitas keagamaannya. Mereka sangat risau dengan kehadiran kaum pendatang, yang secara ekonomi lebih berkemampuan. Berdirinya kompleks perumahan baru, pusat perdagangan yang baru, dan pembangunan sarana social ekonomi lainnya, telah semakin meyedot pendatang baru tersebut.</p>
<p>Pihak yayasan Strada, dalam pandangan mereka adalah, warga baru, yang datang kemudian. Mereka hendak merebut kendali pertumbuhan Kodya Tengerang, melalui berbagai kegiatan, terutama pendidikan dan pelayanan kesehatan. Di mata warga asli, kegiatan tersebut hanyalah kedok untuk memuluskan ide <em>kristenisasi</em>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kasus </strong><strong> <em>Yayasan Sang Timur</em></strong><strong>.</strong></p>
<p>Di wilayah Kotamadya Tangerang, terdapat tiga sekolah yang bernaung di bawah yayasan Katolik Santa Maria, Sang Timur serta Santo Agustinus. Kecuali Sang Timur, dua yayasan itu telah memiliki Gereja yang cukup besar.</p>
<p>Yayasan Sang Timur kebetulan yang memiliki masalah dengan warga sekitar dan begitu menghebohkan hingga ke panggung internasional. Menurut penuturan Sekretaris MUI Kota Tangerang, Baijuri Khotib, persoalan Sang Timur di Karang Tengah, sejak tahun 2004 lebih disebabkan adanya kesenjangan sosial yang belum terjembatani antara umat Katolik yang berkepentingan dengan yayasan tersebut dengan masyarakat muslim sekitar yang kebanyakan beragama Islam dan beretnis Betawi. Ditambah lagi, pemahaman tokoh Islam setempat terhadap perbedaan juga sangat lemah.</p>
<p>Orang-orang penduduk asli yang umumnya beretnis Betawi terlanjur terkenal dengan prinsipnya yang kuat, apalagi dalam soal fanatisme dalam keberislaman mereka. Berangkat dari pemahaman tentang perbedaan yang rendah itu, munculnya keberatan dari kalangan Islam setempat lebih mengerucut karena belakangan di samping sekolahan tersebut hendak didirikan Gereja. Rencana ini tercium oleh tokoh agama setempat dan sebagai reaksi atas keberatan mereka, beberapa kali demonstrasi warga terjadi di depan sekolah Sang Timur. Demonstrasi diisi dengan orasi serta pembakaran ban-ban bekas. Media massa baik cetak maupun elektronik gencar memberitakan masalah tersebut pada saat itu.<a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Umat Katolik di bawah Yayasan Karya Sang Timur mendirikan sekolah itu pada 1992. Pada tahun 2004 saat ramainya polemik yang melanda sekolah dan yayasan itu, Sang Timur mempunyai ribuan murid, termasuk siswa sekolah luar biasa (SLB) untuk anak tunagrahita dan penyandang autis. Jenjang pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, dan SMA. Selain itu, pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, di salah satu gedung Sang Timur digelar misa bagi umat Katolik. Sekolah itu ditutup paksa oleh sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Front Pemuda Islam (FPI) Karang Tengah seiring dengan digagalkannya misa pada hari Minggu, 3 Oktober 2004, dan beberapa hari setelahnya sekolah belum dapat difungsikan.</p>
<p>Sekelompok massa berorasi dan berdemonstrasi menuntut diberhentikannya misa umat Katolik yang tengah berlangsung di dalam komplek sekolah tersebut. Maklum saja, umat di Paroki St. Bernadeth memang belum memiliki gereja, sehingga memakai Bangunan Sementara Sekolah (BSS) Sang Timur yang terletak di lokasi Yayasan Sang Timur tersebut.</p>
<p>Massa berkerumun di depan sekolah pada suatu Minggu pagi 3 Oktober 2004. Pada misa Minggu pagi yang diganggu suara pendemo itu, suasana kacau balau. Ketegangan menyelimuti selama misa berlangsung. Menurut penuturan Suster Sylvia, FIJ, kekhusukan pada misa Minggu pagi itu digemparkan oleh suara teriak pendemo yang menuntut penutupan gereja dan penghentian misa. Ia menyayangkan, aparat kepolisian hanya berjaga-jaga dan tak menghentikan, apalagi membubarkan kerumunan massa itu.</p>
<p>“Mengetahui hal itu, kami para suster terlebih dahulu disuruh masuk ke dalam gedung susteran untuk menyelamatkan diri, sehingga sudah tidak lagi ikut misa. Kami semua ketakutan. Tapi kami dapat melihat kejadiannya dari gedung susteran bagimana peristiwa di luar”.</p>
<p>Tuntutan penutupan gereja itu dilayangkan massa pendemo dengan meminta pengesahan pimpinan gereja. Akhirnya, dengan pengawalan ketat polisi sejumlah empat orang perwakilan pendemo memaksa Pastor Derickson Turnip, CICM untuk menandatangi tuntutan massa pendemo. Sampai harus dua kali sang pastor menandatangani surat pernyataan itu, sebab surat pernyataan pertama tidak disetujui para pendemo. Di antara tuntutan pendemo adalah menutup tempat peribadatan itu hingga waktu yang tidak  disebutkan. Lalu, tulisan di kertas warna putih yang bertuliskan “gedung ini disegel” dilekatkan di pintu masuk gedung BSS yang dipakai misa tersebut.<a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p>Saat ini konflik relatif mereda, yang sebenarnya tanpa ada solusi. Pagar pembatas yang dibangun warga juga belum dirobohkan. Sekalipun gereja tidak jadi dibangun di tempat itu, dan direkomendasikan ke tempat lain, namun ketegangan antar kedua belah pihak terlanjur terjadi dan langkah-langkah untuk menuju perdamaian masih jauh dari harapan. Bahkan bukan tidak mungkin kondisi seperti ini akan menjadi bom waktu jika momentumnya timbul kembali.</p>
<p>Dalam menyelesaikan masalah Sang Timur, jajaran anggota FKUB juga aktif berdialog dengan dua belah pihak. Keterangan dari dua belah pihak didengar dan sejauh ini FKUB baru sampai pada tataran persuasif, baik pada kalangan Islam maupun Katolik di wilayah Sang Timur, Kelurahan Karang Tengah. Tujuan utamanya adalah sebatas mendinginkan suasana, agar ketegangan itu tidak mengganggu aktivitas keseharian warga.</p>
<p><strong>Mempertanyakan Peran FKUB</strong></p>
<p>FKUB Kota Tangerang didirikan tahun 2007. Sebagai perwakilan MUI di FKUB Kota Tangerang, Baijuri Khotib diangkat menjadi ketua FKUB untuk pertama kali. Selama setahun berproses, berbagai dinamika terjadi di dalam FKUB. Namun di luar dugaannya, belakangan malah dirasakan tumbuhnya pergolakan batin. Dengan aktif di FKUB, dirinya justru semakin erat berhubungan dengan kelompok-kelompok keagamaan non Islam.</p>
<p>Fungsi FKUB sendiri belakangan telah bergeser dari peranannya, yang semula sebagai media yang menjembatani dialog antaragama, kini beralih menjadi sekadar media untuk membicarakan proses perijinan tempat ibadah. Dalam hampir setiap pertemuan dengan tokoh agama lain, pihak FKUB selalu mendengar keluhan sulitnya mendirikan rumah ibadah.</p>
<p>Masalahnya, kata Baijuri, ternyata bukan sesederhana seperti bunyi persyaratan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 khususnya mengenai perijinan pendirian tempat ibadah (IMB). Salah satu bagian penting dari PBM tersebut adalah mengatur persyaratan perijinan dari warga sekitar yang berjumlah 60 KK. Persyaratan ini ternyata menjadi celah kalau tidak dibilang kelemahan dari PBM tersebut.</p>
<p>Di luar dugaan, untuk konteks Kota Tangerang yang ada adalah dengan memandang wilayah ini sebagai area urbanisasi. Seperti layaknya wilayah urban lain nya, penduduk asli semakin terdesak, sementara pembangunan insfrastruktur semakin sarat dengan pembukaan lahan-lahan baru untuk pengembangan sektor ekonomi, pendidikan, akses perhubungan dan perumahan. Sebagian besar pertumbuhan melibatkan kaum berpendapatan tinggi, berpendidikan tinggi, dan berbagai layanan ultra modern, yang nyaris tak memperhitungkan faktor agama.</p>
<p>Sementara penduduk asli semakin terdesak, dan kelompok yang berafiliasi pada agama dengan segala permasalahannya, lebih ditempatkan sebagai masalah primordial alias pinggiran. Warga pemilik modal besar. Menjadi “penguasa” baru, yang bisa mengarahkan kemana pun perkembangan komunitas. Terjadinya ketegangan masalah jual beli tanah untuk pembangunan rumah ibadah, misalnya, hanyalah letupan kecil, yang menjadi bagian dari prosesi urbanisasi dalam skala besar tersebut. Demikian juga menyangkut perijinan pendirian rumah ibadah, sebenarnya adalah memperhadapkan antara sang pemilik modal besar dengan warga asli berpendapatan rendah. Di sanalah kepentingan agama menumpang.</p>
<p>Terjadi simplifikasi hubungan antaragama, di dalamnya, yang pada gilirannya, seperti yang disampaikan Baijuri, bahwa proses perijinan itu belum menyentuh aspek sosial, terutama aspek sosiologis di sekitar pertautan dengan warga sekitar yang <em>nota bene</em> bukan jemaat di gereja tersebut. Bahwa akar persoalan tidak tersentuh di balik kelengkapan administrasi dan prosedur pendirian gereja yang diajukan tersebut. Masyarakat terlanjur memberi <em>stempel</em> bahwa jemaat gereja adalah kalangan yang jauh lebih kaya dan berpendidikan lebih tinggi ketimbang warga sekitar. Kebanyakan mereka masih tinggal di perkampungan padat penduduk dan bahkan kumuh. Hal seperti ini dapat ditemukan di salah satu gereja di kawasan Tanah Tinggi. Sebuah gereja HKBP mendapat penolakan dari warga sekitar ketika mengajukan proses renovasi. Gereja tersebut ternyata berdiri kokoh di tengah masyarakat menengah ke bawah yang tinggal di daerah padat penduduk dan cenderung kumuh. Menurut Baijuri, kondisi di mana <em>Gereja berdiri di tengah warga Muslim yang miskin seperti ini, hanya akan menjadi bom waktu dan menemukan momentumnya ketika pesoalan hubungan antaragama diangkat.</em></p>
<p>Diskursus ini semata-mata berangkat dari kekinian, dan belum lagi kalau ditarik ke belakang, yang menurut penuturan ahli sejarah, masyarakat Banten, di mana Tangerang adalah menjadi bagian tidak terpisahkan, dikenal sebagai masyarakat Islam yang kental dengan segala adat istiadatnya. Selama berabad-abad, keislaman mereka tidak mau diusik, dan mereka sangat senstitif terhadap segala bentuk intervensi yang dipandang akan merusak atau mengeliminasi Islam.</p>
<p>Terlepas dari masalah budaya dan kesejarahan tersebut, FKUB Kota Tangerang sekarang ini dalam kondisi stagnan, apalagi pasca mundurnya Baijuri Khotib sebagai ketua. Sekalipun para pengurus lain masih sering bertemu, namun kedekatan kepada pihak walikota lebih dimiliki oleh figur yang mengundurkan diri tersebut. Pertemuan rutin yang diadakan di Kantor Kesbangpollinmas Kota Tangerang tanpa disertai lagi ketua definitif. Pihak walikota pun juga belum menunjuk ketua baru. Dengan kata lain, persoalan yang menyangkut hubungan antarpenganut agama di wilayah Kota Tangerang juga belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong><strong> </strong></p>
<p>Hubungan antarumat beragama kota Tangerang, adalah suatu kondisi yang merepresentasi hubunagn antarumat beragama di Indonesia. Khusunya yang terbawa oleh kondisi urbanisasi, dengan segala dampak sosial budayanya.</p>
<p>Ketegangan antarkelompok masyarakat adalah suatu pergolakan budaya yang akan terus bergulir. Dalam konteks urbanisasi, agama berada dalam posisi instrument, namun menemukan jatidirinya ketika umat penganutnya merasa terusik oleh kekuatan luar yang mendesak secara tiba-tiba.</p>
<p>Pergolakan antar budaya dan agama tampaknya telah dengan <em>sempurna</em> dimainkan oleh warga Kota Tangerang. Gaya konservatisme pada kelompok warga asli dan pasca modern di lain pihak, diperankan kaum pendatang dengan kekuatan ekonomi yang berlebih, ikut membayangi terjadinya persentuhan antaragama. Dalam konteks budaya, hal itu menjadi  suatu hal yang tidak bisa dielakkan.</p>
<p>Telah terjadi semacam <em>cultural shock</em> di tengah pergolakan tersebut. Pola  interaksi sosial, semakin dikendalikan struktur baru dalam hidup kemodernan. Disumbang oleh perangkat teknologi kerumahtanggan dan berkembangnya teknologi komunikasi. Telah menciptakan gaya hidup yang <em>abu-abu,</em> antara keharusan mempertahankan konservatisme dan keharusan mengadopsi kemodernan.   <strong> </strong></p>
<p>Bersamaan dengan itu, adalah berkembangnya pola-pola aktivitas keagamaan, baik dalam bidang peribadatan, pendidikan dan sosial. Pertumbuhan penduduk, dengan aneka ragam status sosial dan tingkat pendidikan, menciptakan pluralitas tersendiri, termasuk dalam masalah keagamaan.</p>
<p>Masih ada masalah di tengah kondisi rukun dan damai antarumat beragama, karena terjadinya simplifikasi  pola dan konsepsi harmonitas antarumat beragama. Pendirian rumah ibadah yang kemudian menjadi isu cukup signifikan di wilayah Kota Tangerang, hanya satu contoh potensi konflik yang akan terus mengkhawatirkan. Ditambah lagi dengan kekhawatiran penduduk Muslim terhadap merebaknya isu kristenisasi. Sementara warga non Muslim, mengeluhkan sulitnya mendirikan rumah ibadah. Dampak lanjutan pun muncul misalnya dengan maraknya rumah-rumah penduduk dijadikan tempat ibadah.</p>
<p>Rasa sentimen dari pihak Muslim kepada non muslim juga masih cukup tinggi. Dalam beberapa kasus keberatan warga terhadap perkembangan institusi non muslim, sentimen anti agama lain bermunculan. Latar belakang keislaman yang belum banyak berubah, artinya belum terbuka, ditambah problem kesenjangan yang ada, diduga menjadi alasan kuat berkembangnya rasa sentimen tersebut. Kasus renovasi geraja HKBP di Tanah Tinggi, serta kasus Sang Timur dai Karang Tengah memberi gambaran, bahwa sentimen anti <em>kristenisasi</em> masih cukup kuat dalam sebagian masyarakat muslim di wilayah Kota Tangerang. Setiap pendirian rumah ibadah selalu saja diidentikkan dengan isu tersebut. Sementara kehadiran umat non Muslum di wilayah ini tidak terbendung, bersamaan meluasnya kawasan metropolis baru.</p>
<p>Masalah rumah ibadah tampaknya menjadi sangat sensitive dalam hubungan antarumat beragama. Karena fungsinya yang sangat urgen, yakni sebagai pusat peribadatan, dan pemusatan kegiatan keagamaan lainnya, maka masing-masing agama menjadikannya sebagai pusat pengendalian para penganutnya.</p>
<p>Keberadaan rumah ibadah juga dipandang sebagai simbol kekuatan komunitas para penganut di sekitarnya, hingga pembangunan rumah ibadah seakan menjadi simbol “kemenangan” agama tertentu, sementara bagi kelompok yang lain, seakan menjadi simbol “perlawanan” bagi yang lainnya.</p>
<p>Keberadaan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) di Kota Tangerang relative telah berhasil mengurangi ketegangan antarumat beragama. Namun belum mampu menjawab maupun menyelesaikan sejumlah problem yang menghadang bagi terciptanya hubungan harmonis kehidupan umat beragama di kota Tangerang. Fungsi FKUB selama ini hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, semisal terkait dalam persoalan pendirian rumah ibadah. Namun, dalam beberapa hal, suara FKUB justru sangat menentukan keputusan Kepala Daerah setempat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Sedikit r</strong><strong>ekomendasi</strong><strong> </strong><strong>yang diangkat dari hasil penelitian ini, adalah: </strong></p>
<ol>
<li>FKB sebaiknya tidak dipandang sebagai satu-satunya wadah yang mampu menjembatani kepentingan lintas agama. Perlu dibangun wadah yang bersifat <em>intra komunal</em>, yang berorientasi pada pemngembangan potensi sosial, ekonomi, dan budaya, untuk kepentingan bersama. <em> </em></li>
<li>FKUB tetap dipandang urgen untuk menjembatani hububungan dialogis antaragama. Oleh karena itu tidak boleh terjadi kevakuman seperti selama ini. Kevakuman pimpinan FKUB, perlu dicarikan solusinya, dengan menetapkan misalnya bentuk kepemimpinan kolektif.</li>
<li>Kondisi masyarakat di mana terdiri mayoritas-minoritas, sebaiknya memang tidak untuk dipaksakan dengan pola-pola yang lazim dalam keorganisasian sosial. Karena dibalik sentimen keagamaan, adalah latar belakang sejarah panjang, yang telah membentuk karakter budaya lokal.</li>
</ol>
<div>
<hr size="1" />
<div>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Wawancara dengan AKP Yuli Munthe (Staf Intel, KBU Binkom, Polrestro Tangerang), tanggal 17 Juni 2010.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Wawancara dengan KH. Baijuri Khotib (Sekretaris MUI Kota Tangerang), tanggal 7 Juni dan 19 Juni 2010, dan wawancara dengan Sadjiran Tarmizi (Ketua Komisi Antarumat Beragama MUI Kota Tangerang), tanggal 14 Juni 2010.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Wawancara dengan AKP Yuli Munthe.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Dituturkan dalam FGD Kerukunan Umat Beragama di Kodya Tangerang, 15 Juni 2010 di Aula Kantor MUI Kodya Tangerang</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Wawancara dengan Sadjiran Tarmizi.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Wawancara dengan KH. Sadjiran Tarmizi.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Disampaikan Harmanto, pengurus Magabudhi pusat dalam forum FGD Kerukunan Umat Beragama di Kodya Tangerang, 15 Juni 2010 di Aula Kantor MUI Kodya Tangerang.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Hasil Observasi tanggal 8 Mei 2010.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Wawancara dengan Sadjiran Tarmizi.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Wawancara dengan aparat kepolisian Kota Tangerang, 15 Juni 2010.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Tarling, Nicholas and Gomez, Edmund Terence (Ed.). State, Development and Identity in Multi-Ethnic Societies Ethnicity, equity and the nation. Routledge: London &amp; New York. 2008. Hal. 33</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Disampaikan Sadjiran Tarmizi.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Menurut penuturan Baijuri Khotib, pihaknya tidak mengeluarkan ijin itu, kecuali menegaskan bahwa ijin dari walikota sebelumnya masih berlaku. Hal ini disampaikan ketika dimintai pendapat walikota Tangerang dalam penyelesaian kasus ini. Wawancara dengan Baijuri Khotib, 26 juni 2010.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Wawacara dengan Sekretaris MUI Kota Tengerang, KH. Baijuri Khotib, Sabtu 26 Juni 2010.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Wawancara dengan Suster Silvia (Pimpinan Sekolah Sang Timur), 5 Oktober 2004.</p>
</div>
</div>
<p><!--more--></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marzanianwar.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marzanianwar.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marzanianwar.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marzanianwar.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marzanianwar.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marzanianwar.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marzanianwar.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marzanianwar.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marzanianwar.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marzanianwar.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marzanianwar.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marzanianwar.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marzanianwar.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marzanianwar.wordpress.com/242/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=242&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marzanianwar.wordpress.com/2011/01/07/kerukunan-antarumat-beragama-di-kota-tangerang-di-antara-missionari-dan-prasangka-marzani-anwar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b3313d5024cd0f2985d6c1506aa045f4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Marzani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KEARIFAN LOKAL  DI MINANGKABAU DAN NAD</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com/2009/11/01/kearifan-lokal-di-minangkabau-dan-nad/</link>
		<comments>http://marzanianwar.wordpress.com/2009/11/01/kearifan-lokal-di-minangkabau-dan-nad/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Nov 2009 01:40:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marzani Anwar</dc:creator>
				<category><![CDATA[HASIL PENELITIAN]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Bagari]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Clifford Geertz]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marzanianwar.wordpress.com/?p=230</guid>
		<description><![CDATA[Cuplikan Hasil Penelitian Oleh Adlin Sila Nagari adalah bagian tak terpisahkan dari identitas dan basis kehidupan masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat. Penerapan UU No.5/1979, yang mengubah Nagari menjadi desa, dianggap sebagai bentuk Jawanisasi yang telah mematisurikan hubungan sosial, identitas dan kepemimpinan lokal Nagari. Setelah reformasi, konsep Nagari bangkit dan semakin membuncah dengan slogan “kembali ke Nagari”. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=230&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Cuplikan Hasil Penelitian</strong></p>
<p><strong>Oleh Adlin Sila</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Nagari adalah bagian tak terpisahkan dari identitas dan basis kehidupan masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat. Penerapan UU No.5/1979, yang mengubah Nagari menjadi desa, dianggap sebagai bentuk Jawanisasi yang telah mematisurikan hubungan sosial, identitas dan kepemimpinan lokal Nagari. Setelah reformasi, konsep Nagari bangkit dan semakin membuncah dengan slogan “kembali ke Nagari”.</p>
<p><span id="more-230"></span></p>
<p>Nagari mempunyai seperangkat mekanisme adat untuk mengatur segala bentuk hubungan sosial, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, hubungan antara manusia dan hubungan antara manusia dengan alam. Nagari diatur dengan prinsip <em>tali tigo sapilin</em>: yaitu pertautan antara hukum adat, syari’at Islam dan hukum negara (atau Undang-Undang). Khusus hubungan antara adat dan Islam, orang Minang berpegang pada prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (atau disingkat ABS dan SBK), untuk mengatur dan menciptakan keseimbangan antara hubungan manusia, alam, dan Tuhan. Pemerintahan Nagari yang otonom dipegang secara kolektif dengan prinsip <em>tigo tungku sajarangan</em> (ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai), dan pengambilan keputusan dilakukan melalui permusyawaratan antara pemimpin dan kaumnya di Nagari. Saat ini, Nagari tumbuh menjadi unit pemerintahan lokal yang menggabungkan antara prinsip-prinsip pemerintahan modern dengan nilai-nilai adat lokal. Para golongan tua di Nagari cenderung menggunakan referensi masa lalu untuk menata kembali Nagari. Misalnya, kembali ke Nagari berarti kembali ke adat dan kembali ke surau. Semua hal yang terkait dengan Nagari harus diatur dengan adat. Ninik mamak, misalnya, harus difungsikan kembali tanggung-jawabnya kepada kemenakan dalam kerangka keluarga besar (<em>extended family</em>).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun di Naggro Aceh Darussalam (NAD) dikenal apa yang disebut <strong> Gampong</strong> dan <strong>Mukim. </strong>Keduanya merupakan<strong> </strong>lembaga pemerintah yang menjadi konsep penting dalam isu Otonomi Khusus Aceh. Kembali ke Gampong adalah jargon untuk mengembalikan masyarakat Aceh kepada adat istiadat aslinya yang sebelumnya terberangus oleh diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang pokok-pokok pemerintahan desa yang berujung pada penyeragaman desa di zaman Orba. Dengan lahirnya beberapa UU dan Qanun seperti; UU No. 44 Tahun 1999 (Keistimewaan Aceh),  UU No. 18 Tahun 2002 (Otonomi Khusus), Perda No. 7 Tahun 2000 (Penyelenggaraan Adat), Qanun No. 4 Tahun 2003 (Pemerintahan Mukim), dan Qanun No. 5 Tahun 2003 (Pemerintahan Gampong), maka akan menjadi momentum bagi Meunasah dan Masjid untuk menjadi motivador kebangkitan semangat ke-Aceh-an yang sebelunya terpuruk oleh berbagai kebijakan Orba yang diskriminatif dan mematikan adat istiadat masyarakat Aceh serta akibat bencana Tsunami. Gampong adalah organisasi pemerintahan terendah di NAD, seperti desa atau kampung di daerah Jawa. Keuchik adalah kepala pemerintahan dan memegang manunggal tiga fungsi yaitu; eksekutif, legislative dan yudikatif. Sedangkan Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa gampong dan diketuai oleh seorang camat yang dipimpin oleh Imeum Mukim sebagai kepala pemerintahan mukim, yang dibantu oleh imeum chik, tuha peut mukim, sekretaris mukim, Majelis Adat Mukim dan Majelis Musyawarah Mukim.</p>
<p>Selain itu, keberadaan Meunasah dan Masjid adalah dua hal lain yang vital dalam sistem budaya dan adat istiadat Aceh. Kedua lembaga ini merupakan symbol identitas ke-Aceh-an yang menjadi sumber energi budaya Aceh. Kedua lembaga ini memiliki nilai-nilai aspiratif untuk membangun keadilan dan kemakmuran serta menentang kezaliman dan penjajahan. Fungsi Meunasah antara lain; Tempat sholat berjamaah, dakwah, musyawarah, penyelesaian sengketa, pengembangan seni, pembinaan generasi muda, forum asah keterampilan dan olahraga, dan pusat ibukota Gampong. Sedangkan Masjid berfungsi sebagai; Tempat Sholat Jum’at, pengajian, Musyawarah/perdamaian, Dakwah, Pusat Kajian Ilmu, Tempat Pernikahan, dan Simbol persatuan Umat.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Meunasah menjadi pusat pengendali proses interaksi sosial masyarakat sehingga salah satu fungsinya adalah melahirkan tatanan adat istiadat. Meunasah sangat terikat dengan Gampong, karena Gampong sendiri adalah persekutuan masyarakat hukum. Dari itu, selain dibantu oleh sekretaris Gampong, Keuchik dalam menjalankan tugasnya juga dibantu oleh Imeum Meunasah, sehingga bisa dikatakan Meunasah merupakan pusat administrasi pemerintahan Gampong dan memiliki perangkat seperti; (1) Perangkat/struktur lembaga adat, (2) Pemangku adat, (3) Hukum adat, norma, (4) Adat istiadat dalam seremonial, seni, dan (5) Lembaga musyawarah adat/pengadilan adat. Dalam Gampong terdapat pula beberapa lembaga yaitu;</p>
<p>(1).<em> Keujrun Blang</em> : mengurus irigasi pertanian/perswahan dan sengketa sawah.</p>
<p>(2). <em>Pangliam Laot</em> : engurus penangkapan ikan di laut, dan menyelsaikan sengketa laut.</p>
<p>(3).<em>Peutua Seuneubok</em> : mengatur pembukaan hutan/perladangan/perkebunan pada wilayah gunung/lembah-lembah.</p>
<p>(4). <em>Haria Peukan</em> : mengatur ketertiban, kebersihan dan mengutip retribusi pasar.</p>
<p>(5). <em>Syahbandar</em> : mengatur urusan tambatan kapal/perahu, lalulintas angkutan laut, sungai dan danau.</p>
<p>Meunasah dan Masjid kini menjadi tonggak sejarah, sebagai sumber inspirasi untuk membangun Aceh. Masjid dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan Mukim (yang terdiri dari beberapa Gampong) seperti kebutuhan untuk beribadah pada Hari Jum’at. Dengan demikian, Masjid berperan dalam hal syariat, sedangkan Meunasah berperan dalam hal adapt istiadat. Kontirbusi dari Meunasah dan Masjid akan memperkokoh dua lembaga pemerintahan yaitu Gampong dan Mukim. Dalam rangka penguatan kembali fungsi Meunasah dan Masjid ini, Badruzzaman (2007) mengatakan bahwa penguatan kedua lembaga itu memerlukan pemilahan mana komponen budaya yang primer dan mana yang sekunder. Yang primer antara lain adalah;</p>
<ul>
<li>Aqidah Islam</li>
<li>Persatuan dan kesatuan</li>
<li>Tolong menolong</li>
<li>Rambateerata (gotongroyong/kebersamaan)</li>
<li>Taat/manut kepada Imeum (pemimpin)</li>
<li>Jujur, amanah dan berakhlak mulia</li>
<li>Musyawarah</li>
<li>Percaya diri</li>
<li>Menjaga keluarga</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertanyaannya kemudian; apakah norma-norma adat istiadat ini masih dipegang teguh oleh masyarakat Aceh atau sudah terberangus oleh norma-norma sosial yang bersifat popular dan mondial akibat arus informasi melalui media elektronik (TV) maupun cetak? Lalu, apakah prsayarat-prasyarat yang diperlukan dalam membangkitkan kembali norma-norma adat istiadat ini? Selanjutnya, perlu dilakukan kembali sebuah studi tentang bagaimana pandangan masyarakat Aceh sendiri tentang keberadaan lembaga Meunasah dan Masjid sebagai sumber dari motivator budaya orang Aceh, dan menggali faktor-faktor apa saja (diluar norma-norma adat istiadat) yang bisa dikembangkan untuk pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal di Aceh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Kearifan lokal atau <em>local wisdom</em> adalah istilah yang mengacu kepada nilai kearifan yang bersifat tradisional dan dimiliki oleh masyarakat secara turun temurun. Wacana ini muncul sebagai reaksi atas konsep rasionalisasi di bawah payung modernisasi yang mencoba mengeliminir peran kearifan lokal ini dalam sistem kosmologi masyarakat dengan lembaga-lembaga formal yang dianggap lebih rasional. Kearifan lokal adalah produk budaya (<em>cultural product</em>), dan agama sebagai salah satu produk dari budaya itu.</p>
<p>Membangkitkan kembali kearifan lokal ini adalah buah dari wacana multikulturalisme yang menjadi perbincangan yang hangat akhir-akhir ini. Bagi sebagian orang, konsep ini diharapkan menjadi oase di tengah hubungan antar komponen masyarakat Indonesia yang kurang harmonis. Gagasan ini awalnya muncul pada negara-negara yang berpenduduk majemuk dari segi etnis, budaya dan agama, seperti misalnya di Amerika Serikat dan Eropa. Sebelum muncul multikulturalisme, di Amerika Serikat pernah dikembangkan teori “<em>melting-pot</em>” (“tempat melebur”) dan teori “<em>salad-bowl</em>” (tempat salada). Tapi, kedua-duanya mempunyai kelemahan dan mengalami kegagalan. Dengan teori <em>melting-pot</em> diupayakan untuk menyatukan seluruh budaya yang ada dengan meleburkan seluruh budaya asal masing-masing. Dengan teori <em>salad bowl</em>, masing-masing budaya asal tidak dihilangkan melainkan diakomodir dan memberikan kontribusi bagi budaya bangsa, namun interaksi kultural belum berkembang dengan baik. Karena semua gagasan di atas tidak berjalan optimal, maka muncullah kemudian multikulturalisme untuk memperbaiki kelemahan gagasan-gagasan sebelumnya. Multikulturalisme muncul sebagai sebuah gerakan dimulai dengan gerakan menuntut hak-hak sipil dari masyarakat kulit hitam Amerika tahun 1960, hak-hak perempuan masyarakat Meksiko, Hispanik dan masyarakat asli Amerika tahu 1970, dan gerakan multikultur untuk reformasi kurikulum dan kebijakan pendidikan tahun 1980.</p>
<p>Indonesia termasuk negara yang mencoba memperbaiki konsepnya dalam  menghadapi keragaman agama dan budayanya. Jika sebelumnya, konsep homogeneisasi (penyeragaman) yang mirip dengan <em>melting pot</em>-nya Amerika Serikat diutamakan, maka Indonesia saat ini menempatkan semua agama secara sejajar. Dengan memperhatikan pokok-pokok tentang multikulturalisme dan dihubungkan dengan kondisi negara Indonesia saat ini, kiranya menjadi jelas bahwa multikulturalisme perlu dikembangkan di Indonesia, karena justru dengan gagasan inilah kita dapat memaknai keragaman agama di Indonesia. Konsep ini dapat memperkaya konsep kerukunan umat beragama yang dikembangkan secara nasional di negara kita.</p>
<p>Satu hal yang harus diamalkan bahwa gagasan multikulturalisme menghargai dan menghormati hak-hak sipil, termasuk hak-hak kelompok minoritas. Tapi, sikap ini tetap memperhatikan hubungan antara posisi negara Indonesia sebagai negara religius yang berdasarkan Pancasila. Negara Indonesia tidak membenarkan dan tidak mentolerir adanya pemahaman yang anti Tuhan (atheism). Negara Indonesia juga tidak mentolerir berbagai upaya yang ingin memisahkan agama dari negara (sekularisme). Mungkin kedua hal ini menjadi ciri khas multikulturalisme di negara asalnya seperti Amerika Serikat dan Eropa. Tapi, ketika konsep ini diterapkan di Indonesia, harus disesuaikan dengan konsep negara dan karakteristik masyarakat Indonesia yang religius. Singkatnya, multikulturalisme yang diterapkan di Indonesia adalah multikulturalisme religius.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Badruzzaman, (2007), <em>Mesjid dan Adat Meunasah sebagai Sumber Energi Budaya Aceh</em>. Cetakan ke-2, Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA); dan “Kedudukan Meunasah dan Mesjid dalam Sistem Sosial Masyarakat Aceh. (Makalah tidak diterbitkan), disampaikan pada Kongres Kebudayaan Aceh, tanggal 7 – 9 April 2007 di Banda Aceh.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marzanianwar.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marzanianwar.wordpress.com/230/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marzanianwar.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marzanianwar.wordpress.com/230/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marzanianwar.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marzanianwar.wordpress.com/230/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marzanianwar.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marzanianwar.wordpress.com/230/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marzanianwar.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marzanianwar.wordpress.com/230/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marzanianwar.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marzanianwar.wordpress.com/230/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marzanianwar.wordpress.com/230/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marzanianwar.wordpress.com/230/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=230&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marzanianwar.wordpress.com/2009/11/01/kearifan-lokal-di-minangkabau-dan-nad/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b3313d5024cd0f2985d6c1506aa045f4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Marzani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENELUSUR JEJAK KONFLIK INTERNAL UMAT ISLAM</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com/2009/11/01/menelusur-jejak-konflik-internal-umat-islam/</link>
		<comments>http://marzanianwar.wordpress.com/2009/11/01/menelusur-jejak-konflik-internal-umat-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Nov 2009 01:37:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marzani Anwar</dc:creator>
				<category><![CDATA[HASIL PENELITIAN]]></category>
		<category><![CDATA[Jabariyah]]></category>
		<category><![CDATA[Madinah]]></category>
		<category><![CDATA[Maturidiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Mu'tazilah]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[Syiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marzanianwar.wordpress.com/?p=227</guid>
		<description><![CDATA[Marzani Anwar Penganut Islam merupakan penduduk yang terbesar jumlahnya, dan sekaligus terbesar di seluruh dunia. Sehingga bukan hal aneh, meski Indonesia bukan negara agama dan bukan pula negara Islam, kalau berdirinya negara Indonesia juga banyak diwarnai oleh nilai-nilai keberagamaan yang bersumber dari ajaran atau pengaruh Islam. Religiusitas bangsa juga lebih mencerminkan religiusity-nya menurut Islam. Dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=227&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Marzani Anwar</strong></p>
<p>Penganut Islam merupakan penduduk yang terbesar jumlahnya, dan sekaligus terbesar di seluruh dunia. Sehingga bukan hal aneh, meski Indonesia bukan negara agama dan bukan pula negara Islam, kalau berdirinya negara Indonesia juga banyak diwarnai oleh nilai-nilai keberagamaan yang bersumber dari ajaran atau pengaruh Islam. Religiusitas bangsa juga lebih mencerminkan religiusity-nya menurut Islam. Dan agama Islam menjadi variabel yang sangat diperhitungkan dalam percaturan politik di Indonesia.</p>
<p>Namun sejarah menunjukkan, bahwa kesatuan agama tidak menjamin kesatuan opini dalam politik, tidak juga menjadi kesatuan pandangan dalam memilih cara beragama. Perbedaan itu menjadi benih-benih timbulnya konflik, baik secara samar maupun terpendam, atau terbuka.</p>
<p><span id="more-227"></span></p>
<p>Konflik atau kekerasan pada kalangan umat beragama, terjadi pada hampir semua tingkat penjenjangan, yaitu: ketegangan (tension); ketidaksetujuan (<em>disagreement); p</em>ersaingan <em>(rivarly); p</em>ertengkaran (<em>dispute)</em>; permusuhan (<em>hostility); p</em>enyerangan (<em>aggression; k</em>ekerasan <em>(violence)</em>; peperangan (<em>warfare). </em>Penyebab terjadinya  cukup kompleks dan tidak selalu alasan agama, tetapi sudah berkaitan dengan kepentingan politik dan perebutan sumber ekonomi, dan sebagainya.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<h4>Peranan Aktor Sejarah</h4>
<p>Nabi Muhammad sebagai tokoh sentral dalam perkembangan agama ini, sebagaimana diketahui, sepeninggalnya tak mewarisi pesan-pesan soal kepemimpinan politik. Mungkin karena hal itu semata-mata urusan penduduk pada negeri yang bersangkutan. Ketika terjadi ketegangan tentang masalah kepemimpinan, maka saat itu pula  manusia punya keharusan  menciptakan sistem untuk kemaslahatan mereka sendiri. Kehidupannya bermasyarakat bernegara, bersuku-suku dan berkelompok-kelompok adalah ciri utama manusia, dan mereka juga yang berhak mengatur bagaimana suatu masyarakat mesti diatur. Kalau itu adalah sebuah negara, adalah bagaimana negara menemuka sistem pemerintahan yang efektif untuk memakmurkan rakyatnya, dst</p>
<p>Pesan nabi bahwa, “perbedaan umatku menjadi rahmat” (<em>alkhalifatu ummati rahmatun</em>), nampaknya ditujukan kepada para pengambil keputusan pada setiap kemunitas Muslim atau kepada bangsa-bangsa yang berpenduduk Muslim. Perbedaan visi dan kepentingan, adalah hal yang alami, dan hal itu akan menjadi bumbu bagi dinamika dan dunia inovasi. Perbedaan pandangan dan pemikiran, mendorong terjadinya sharing dan partisipasi aktif, di antara anggota suatu kelompok, mematangkan proses pembentukan bangunan kelompok atau komunitas yang kuat, yakni komunitas yang berakar pada nilai-nilai yang dijunjung dan dipelihara secara bersama-sama. Kenyataan itu memang benar-benar dibuktikan pada negara Madinah sewaktu dipimpinan langsung oleh nabi Muhammad. Namun menjadi lain ketika nabi tiada.</p>
<p>Sebagaimana diketahui bahwa di dalam Islam terdapat sejumlah aliran yang berlatarbelakang perbedaan paham, perbedaan etnis, perbedaan afiliasi politik dan perbedaan kebangsaan. Dalam skala makro, kondisi yang sangat pluralis sejauh ini tidak sampai menimbulkan perpecahan, terutama dalam aspek <em>ilahiat</em> (ibadah dan ritualitas). Namun pada dataran yang bersifat non ilahiat, diakui keberadaan aliran itu ada yang kemudian berkembang menjadi konflik antar kelompok</p>
<p>Mungkin benar kata Geertz, bahwa: fakta yang paradoksal dalam agama, bukanlah yang ilahi, bukan pula semacam manifestasi daripada yang ilahi itu di dunia. Bagaimana pun rupa yang sesungguhnya dari yang benar-benar riil itu, manusia harus merasa puas dengan hanya membuat citra tentang-nya yang apabila ia orang yang taat, ia anggap sebagai gambaran dari yang sejati itu dan ia pakai sebagai pedoman untuk menghubungkan diri dengan-Nya. Sebab, apa artinya, kalau bukan sesuatu kepercayaan yang tak tergoyahkan kepada yang abadi.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Ketegangan antar sahabat nabi, tentang siapa pengganti Rasulullah sebagai kepala pemerintahan, nampaknya memberi isyarat bahwa para pengikutnya tak cukup siap menghadapi perbedaan pendapat. Buat sementara berhasil diredam ketika, mereka berhasil membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah. Selama tiga tahun kepemimpinannya, Abu bakar masih bisa memelihara keutuhan umat. Tak nampak adanya pertikaian antar kelompok, meski daerah Islam semakin luas.</p>
<p>Konflik muncul ketika Umar menggantikannya sebagai khalifah. Peristiwa pembunuhan terhadap Khalifah Umar ibn al-Khatab (tahun 644 M) oleh seseorang budak bangsa Persia bernama Abu Lu’luah, yang tidak lain adalah dari kalangan rakyatnya sendiri.<a href="#_ftn3">[3]</a> Pembunuhan tragis atas diri Khalifah itu seakan mengawali <em>budaya kekerasan</em> atas sesama muslim. Sementara pesan-pesan agama terus bergulir, melalui pendidikan dakwah. Umar bahkan sempat memperluas kekuasannya tanpa memaksa orang lain masuk Islam. Namun dalam saat yang bersamaan, tumbuh subur intrik-intrik dan fitnah yang berakhir pada penggulingan kekuasaan melalui tragedi berdarah. Seorang Khalifah yang dikenal sangat demokratis, sederhana dan merakyat, justru dijadikan sasaran orang lain, dan dengan sebab-sebab yang tidak jelas. Tapi jelas, membunuh seorang kepala negara, tentulah dilatarbelakangi oleh ketidaksukaan atau kepentingan politik tertentu. Perjalanan kekhalifahan Utsman  mengalami hal yang nyaris sama dengan Umar r.a.. Menurut Engeneer, telah terjadi erosi nilai-nilai pada masyarakat Islam waktu itu, yang kemudian ada sekelompok Islam bergerak melawan Khalifah. Sang Khalifah pun terbunuh secara mengenaskan. Inilah peristiwa tragis pertama dalam sejarah awal Islam yang sangat disayangkan. Kemudian Utsman digantikan oleh Sayidina Ali (1661 M ), seorang khalifah yang berusaha sekuat tenaga untuk menerapkan norma-norma Islam secara keras, namun tidak berhasil, karena kelompok-kelompok <em>vested-interest</em> dalam ekonomi dan politik telah mengkosnolidasikan diri. Sayidina Ali harus menghadapi sebuah peranag sipil di mana ribuan orang tewas. <a href="#_edn1">[i]</a></p>
<p>Sebagaimana juga yang terjadi pada peristiwa Karbala, dituturkan oleh Jalaluddin Rahmat: Pada suatu pagi, tanggal 10 Muharam 680 H, dua pasukan yang tidak seimbang bertemu di padang Karbala. Imam Husein dengan 72 pengikutnya berhadapan dengan 30.000 tentara Yazid. Cucu Rasulullah saw, berdiri tegak di hadapan cucu Abu Sofyan. Seakan-akan kisah Badar diulang kembali. Beberapa saat kemudian padang Karbala memerah karena darah. Tubuh-tubuh keluarga suci terkapar bergelimpangan. Kuda-kuda dengan garangnya menginjak-injak tubuh para korban. Menjelang sore, peperangan dramatis itu berakhir. Dengan penuh kepuasan Yazid dan pasukannya meninggalkan potongan–potongan tubuh manusia di padang itu. Dan kepala Husen yang terpotong itu, beserta para tawanan wanita yang terbelenggu dibawa oleh pasukan Yazid”.<a href="#_ftn4">[4]</a> Kisah ini yang kemudian bisa diperingati setiap tanggal 10 Muaharam, oleh terutama kaum Muslim Syiah. Tanggal tersebut kemudian menjadi benang sejarah yang menghubungkan mereka dengan warisan ruhani masa lalu, tetapi juga dengan harapan di masa yang akan datang. Pertarungan antara kebatilan dan kebenaran, kezaliman dan keadilan, penindasan dan perlawanan, perlahan-lahan merasuki jiwa mereka yang memperingati. Dengan perspektif itulah mereka memandang sejarah umat manusia. Dengan perspektif itu pula, mereka membentuk kehidupannya.</p>
<p>Turki Utsmani, yang berkuasa antara tahun 948 M s.d. lk. 1918 M. Diakui bahwa, penguasa telah telah banyak menciptakan tata pemerintahan baru demi kemajuan dan kemakmuran rakyatnya. Kota suci kedua Madinah, misalnya, pada masa itu, ada 4 lembaga diciptakan 4 lembaga kekuasaan administrasi dan agama yaitu: (1) Lembaga Pengadilan Agama, (2) Lembaga kepolisian, (3) Lembaga Pimpinan Militer, dan (4) Lembaga pimpinan masjid Nabawi, yang merupakan lembaga tertinggi. “ Orang-orang Turki Utsmani pada awalnya telah mengucurkan dana dan berbagai pemberian kepada penduduk Madinah, maka bursa sastra setempat dan bursa ilmu pengetahuan kembali hidup segar. Termasuk di dalamnya adalah pemugaran masjid  Nabawi  dan pembangunan jalur kereta api Hijaz yang perpangkal di Damaskus- Madinah.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Bersamaan dengan penciptaan tata pemerintahan dan pemakmuran masyarakat pada masa kekuasaan Turki Utsmani pula, tersebut serentetan peristiwa kekerasan dan kekejaman yang menimpa penduduk Madinah, terutama ketika Gubernur Madinah dipegang oleh Ali Pasha Marmahin (tahun 1904 M). Jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan harus dipegang oleh orang Turki; sebanyak 42 pemuka masyarakat dan 40 perwira Madinah dipenjarakan. Menyusul kemudian pengepungan terhadap penduduk Madinah selama 2 tahun (pada tahun 1917).  Di bawah panglima Militer ‘Umar Fakhri Pasha, menjadikan Madinah sebagai pangkalan militer untuk melindungi kekayaan dan kekuasaan . Mereka menguasai bahan-bahan pangan. Penduduk yang dilanda kelaparan, bukannya diberi makan, tetapi justru diungsikan, antara lain ke Suriah, Libanon dan Turki. Sebagian lainnya mengungsi ke Makkah. Mereka semua dijadikan pengunsgi dalam arti yang sebenar-benarnya, diangkut dengan gerbong-gerbong kereta api seperti layaknya barang. Sehingga penduduk Madinah habis keluar kecuali beberapa gelintir orang”.<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Betapa kesamaan agama, tidak juga menjamin untuk terhindarnya kekerasan dan perang. Islam, agama suci ini, bukannya tidak mentolerir terjadinya kekerasan. Namun kekerasan macam apa. Menurut Engineer, bahwa hak untuk melakukan tindak kekerasan diperbolehkan dalam tradisi Islam, ketika dalam keadaan tertindas. Jika penduduk sebuah kota menjadi penindas dan menganiaya orang yang lemah, maka orang yang lemah ini berhak melawannya.<a href="#_ftn7">[7]</a> Jadi apabila tidak dalam kondisi yang demikian, maka Islam melarang kekerasan. Mereka yang membunuh, bukan karena alasan-alasan tersebut sangat dimurkai Tuhan. Tersebut firman Tuhan: <em>“ Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya</em>” (Q.S. 5: 32). Dalam kenyataannya, dalam lintasan sejarah Islam, terjadi berbagai pergolakan, dibarengi pemusnahan nyawa manusia dan kerusakan harta benda, yang dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat atau perbedaan kepentingan antar kelompok.</p>
<p>Banyak masalah yang mengundang perbedaan pendapat atau paham dalam kehidupan keagamaan. Dalam masalah ilmu kalam, banyak aliran, seperti Asya’ariyah, Syiah, Maturidiyah, Jabariyah, dan Mu’tazilah. Munculnya aliran tersebut berawal dari perbedan dalam memahami firman Allah. Sejauh pemikiran yang berkebang hanya berdebat pada soal teologia atau cara penafsiran suatu firman, sejauh ini tidak sampai mengundang konflik yang bermuara pada pertumpahan darah. Namun ketika perbedaan itu bergesekan dengan kepentingan politik, maka perbedaan itu berkembang menjadi perbenturan kepentingan, perebutan pengaruh atau kekuasaan.</p>
<p>Peperangan antar Faksi di Afganistan, yang berlangsung terutama sejak keluarnya hegemoni Rusia di negara tersebut, selama bertahun-tahun, serta perang Irak – Iran (1980-1989) menjadi contoh paling menonjol; betapa besar korban berjatuhan, bahkan hingga kini masih puluhan ribu nyawa melayang sebagai korban perang, antara kelompok Taliban dengan kelompok pemerintah, yang didukung oleh AS. Itu terjadi bersamaan dengan upaya menciptakan kemerdekaan bagi bangsanya. Mereka berperang atas nama kebenaran menegakkan yang hak atas nama Tuhan. Dalam waktu yang sama, mereka berebut keuasaan. Kesamaan cita-cita ternyata tak menjamin terhindarnya tindakan saling berbuat kekerasan dan pembunuhan.</p>
<p>Kasus-kasus di Indonesia muncul  merupakan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dalam satu agama. Berikut ini kita ungkap beberapa kasus kekerasan yang  dilakukan oleh sesama umat Islam.</p>
<p><strong>Pertama,</strong> kekerasan di Propinsi Aceh. Kekerasan di propinsi yang dijuluki <em>Serambi Mekkah</em> itu, sekan bukan berita <em>aneh dan mengejutkan</em>, karena kasus-kasusnya sudah berangsung sejak lebh dari 30 tahun yang lalu, dan telah banyak warga Aceh menjadi korban kekerasan itu. Sewaktu muncul pemberontakan DI/TII, yang berlangsung antara 1953-1964, sekitar 4000 warga Aceh terbunuh. Menyusul kemudian berdirinya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 1976, yang diproklamirkan oleh Dr. Teuku Hasan Tiro, aktivitas kekerasan seakan menginjak babak baru. Gerilyawan GAM semakin banyak jumlahnya, termasuk masyarakat simpatisan atas gerakan tersebut semakin besar jumlahnya. Mereka secara terus-menerus berhadapan dengan pasukan keamanan (TNI). Teror demi teror dilakukan, dan korban-korban berjatuhan dari kalangan masyarakat, diantaranya adalah pemuka masyarakat seperti Rektor IAIN Ar Raniry, Rektor UNSIAH, anggota DPR, dan lain-lain, serta kalangan masyarakat sipil. Korban lainnya adalah pada insfrastruktur, berupa pembakaran sekolah, gedung perkantoran dan sebagainya yang tak terhitung jumlahnya. Diberlakukannya DOM (Daerah Operasi Militer) tahun 1990 yang semula dimaksudkan untuk memulihkan keamanan tidak berhasil, dan justru memakan korban penduduk spil, termasuk anak-anak dan wanita. Sebagian mereka terbunuh dan sebagaian lain terusir. Sampai dengan tahun 1995 an saja diperkirakan sebanyak 2000 dieksekusi tanpa pengadilan.  Antara tahun 1991 – 1995 sekitar 5000 warga menjadi pengungsi, dan mulai januari1 1999, sudah puluhan ribu jiwa yang meninggalkan Aceh untuk mencari tempat aman.<a href="#_ftn8">[8]</a> Mereka terusir, bukan oleh bangsa lain dan bukan oleh kelompk lain yang berbeda agama. Tetapi oleh bangsa sendiri dan saudara seagama.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Tragedi Sampit. Disebut ‘tragedi’, karena kasusnya benar-benar tragis. Tersulut mulai tanggal 18 Februari 2001, yakni ketika orang Dayak memusuhi orang-orang Madura di Sampit. Orang-orang dari etnis Madura yang merupakan warga pendatang dikejar-kejar dan dibunuh oleh orang-orang dari kalangan suku Dayak, yang merupakan suku asli. Tidak kurang dari lima ratusan warga Madura mati terbunuh secara mengerikan. Lebih dari 5000 jiwa yang mereka lari tungganglanggang menjadi lari ke hutan dan terkepung di sana. Sebagian lagi lari ke tanah asalnya, Madura, padahal mereka sudah tak lagi punya saudara dan tanah warisan orang tau, karena sejak kecil lahir di Sampit.  Sementara jiwa-jiwa banyak melayang, rumah-rumah pun terbakar, termasuk gedung-gedung lain yang diidentifikasi milik orang Madura. Orang-orang Madura nyaris tak menyisakan apapun ketika harus terusir dari negerinya sendiri. Mereka yang menjadi korban adalah orang-orang awam, termasuk wanita dan anak-anak, yang tidak tahu politik, tidak tahu apa dosa kenapa orang tuanya dibunuh, dan tidak mengerti kemana harus pergi. Mereka yang membunuh adalah orang-orang yang sesama warga bangsa dan sema saudara seagama.</p>
<p>Banyak pengamat mengajukan analisi tentang tragedi Sampit. Ada yang melihat dari segi kecemburuan sosial-ekonomi, karena warga Madura secara ekonomi lebih maju dan nyaris menguasai perekonomian Sampit. Ada yang mengemukakan soal gerakan Borneo Merdeka dan sebagainya.<a href="#_ftn9">[9]</a> Semua perkiraan dan asumsi itu boleh jadi benar semua, atau sebagian saja yang benar. Namun di sini hanya ingin dilihat dalam konteks persamaan agama. Mereka yang diusir atau dibunuh dengan mereka yang menngusir atau membunuh, adalah sesama warga satu agama, yakni Islam. Persamaan agama, ternyata tidak menjamin adanya persamaan sikap menahan diri ketika menghadapi perbedaan kepentingan atau perbedaan pendapat. Persaudaraan dalam satu iman nampaknya sulit terwujud. Kalau toh benar ada alasan lain yang mendorong terjadinya kekerasan itu, entah masalah politik, ekonomi, masalah budaya atau sosial, beraarti, persamaan agama dikalahkan oleh kepentingan lain, dalam hal persaduaraan.</p>
<p>Kedua kasus itu cukuplah sebagai representatif pengungkapan kasus-kasus konflik lain yang merupakan kasus perpecahan di kalangan umat Islam di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai upaya rekonsiliasi telah dilakukan, dan sementara mampu meredam terjadinya tindak kekerasan yang lebih luas. Namun hingga kini tak ada yang bisa meramalkan,  akankah tindak kekerasan itu berhenti, pasca perdamian Akankah kesatuan dalam agama, bisa dijamin berkehidupan yang damai dan harmonis di masa mendatang.</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Lihat: Teori tentang kontinum konflik yang dikemukakan Amstutz (1982), untuk selanjutnya lihat pula: I Gede Suyatna, “ Suara Kriminal: Potensi Konflik di Kelurahan Kuta Kab. Badung Bali”, <strong>Jurnal Sosiologi Indonesia, </strong>No. 4 /2000).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Cliford Geertz, <strong>Islam yang Saya Amati,</strong> YIIS, 1982, hal. 67.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Dr. Ali Mufrodi, <strong>Islam di Kawasan Kebudayaan Arab</strong>, Logos Wacana Ilmu, 1999, hal. 67</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Drs. Jalaluddin Rahmat, <em>Ali Syariat: Panggilan untuk Ulil  Albab</em>, dalam Ali Syariati<strong>, Ideologi Kaum Intelektual</strong>, Mizan, 1984, hal. 9.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> ‘Ali Hafidh, Sejarah Mdinah, hal. 26</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> ‘Ali Hafidh, Sejarah Madinah, ibid. hal. 26</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Asghar Ali Engeneer, <strong>Islam dan Teologi Pembebasan</strong> (Islam and Liberation Theology), Pustaka Pelajar, 1999, hal. 319.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Informasi sebagaimana diungkap dalam buku:,Isma Sawitri dkk., <strong>Simak dan Selamatkan Aceh</strong>, Panitia Peduli Aceh, 1999 hal. 42-46. Data akurat mengenai kurban kekerasan di Aceh nampaknya sulit diperoleh, karena peristiwanya sendiri tidak selalu dapat diketahui oleh publik.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Lihat Drs. Hamdan M Si  Ibnu Hasan Muchtar, Lc, <strong>Tragedi Sampit,</strong> Badan Litabng dan Diklat Keagamaan, 2001, hal. 6</p>
<hr size="1" /><a href="#_ednref1"></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marzanianwar.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marzanianwar.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marzanianwar.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marzanianwar.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marzanianwar.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marzanianwar.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marzanianwar.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marzanianwar.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marzanianwar.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marzanianwar.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marzanianwar.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marzanianwar.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marzanianwar.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marzanianwar.wordpress.com/227/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=227&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marzanianwar.wordpress.com/2009/11/01/menelusur-jejak-konflik-internal-umat-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b3313d5024cd0f2985d6c1506aa045f4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Marzani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MUATAN DAKWAH TRANS TV DAN RESPON PEMIRSANYA</title>
		<link>http://marzanianwar.wordpress.com/2009/10/01/muatan-dakwah-trans-tv/</link>
		<comments>http://marzanianwar.wordpress.com/2009/10/01/muatan-dakwah-trans-tv/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2009 02:30:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Marzani Anwar</dc:creator>
				<category><![CDATA[HASIL PENELITIAN]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Metodologi]]></category>
		<category><![CDATA[Tayangan]]></category>
		<category><![CDATA[Teori Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marzanianwar.wordpress.com/?p=192</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Prof. Marzani Anwar, MA Cuplikan Hasil Penelitian Tayangan Dakwah di Televisi dan Respon Masyarakat Lokal Balai Ltbang Agama Jakarta, 18-19 Agustus 2009 Pendahuluan Indonesia dikenal sebagai bangsa religius, yang mengindikasikan sebagian besar warganya adalah menjadi penganut agama khususunya Islam, dalam hal ini menjadi segmen pasar yang sangat diperhatikan oleh perusahaan-perusahaan media televisi.  Kompleksitas masalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=192&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh</p>
<p>Prof. Marzani Anwar, MA</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Cuplikan Hasil Penelitian Tayangan Dakwah di Televisi<br />
</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>dan Respon Masyarakat Lokal</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Balai Ltbang Agama Jakarta, </em>18-19 Agustus 2009</p>
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Indonesia dikenal sebagai bangsa religius, yang mengindikasikan sebagian besar warganya adalah menjadi penganut agama khususunya Islam, dalam hal ini menjadi segmen pasar yang sangat diperhatikan oleh perusahaan-perusahaan media televisi.  Kompleksitas masalah sosial keagamaan yang berkembang selama ini telah direspon oleh para arsitek siaran, dalam rangka menarik sebanyak mungkin pemirsa atau pasar. Pengolahan atas isu-isu yang diangkat di media elektronik juga akan menemukan peta kedakwahan yang diselenggarakan, baik menyangkut model tayangan, waktu tayang, dan model artistic yang ditampilkan.  Namun demikian, dakwah televisi di tengah masyarakat yang awam dan tidak kritis, sering menghasilkan efek <em>mainstreaming</em>. Pesan-pesan yang disampaikan acapkali mencerminkan paham keagamaan yang dimiliki oleh sang narasumber, dan mengharuskannya untuk diterima secara mutlak. Sementara paham atau pemikiran keagamaan yang berbeda dari si penceramah cenderung dilemahkan.</p>
<p><span id="more-192"></span></p>
<p>Hasil penelitian Sunandar menginformasikan bahwa, secara umum dakwah di tv dengan berbagai bentuk dan formatnya, masih belum meningkatkan rating acara yang bersangkutan (Sunandar, 2008). Sementara itu, dengan rendahnya rating, menunjukkan kemungkinan kecilnya dukungan atau kepedulian mayarakat terhadap siaran-siaran dakwah di TV. Bentuk-bentuk dakwah yang digunakan berjalan tampak tidak sanggup berpacu melawan produk siaran pop dan komedian, serta beragam produk lainnya yang lebih mengundang minat kalangan pemirsa. Kompleksitas permasalahan keagamaan yang dihadapi bangsa Indonesia tentu juga telah ikut mempengaruhi pilihan-pilihan atas substansi yang harus dikedepankan  dalam dakwah.</p>
<p>Provinsi Jambi yang masyarakatnya mayoritas menganut Islam, adalah bagian dari masyarakat yang bisa menangkap siaran televise nasional, yang dipancarkan dari Jakarta. Tidak terkecuali TranTV dengan siaran bermuatan dakwahnya. Secara langsung maupun tidak langsung, masyarakat memperoleh spirit dari pesan-pesan keagamaan yang ditayangkan hamper setiap pagi. Para pirsawan dari kalangan mereka, memiliki perhatian, penyerapan dan penilaian terhadap substansi acara tersebut.</p>
<p>Latar belakang di atas menjadi pijakan tema penelitian ini, yakni bagaimana respon masyarakat Jambi terhadap program acara bermuatan dakwah Islam di Trans TV.   Masalah yang melatarbelakangi penelitian ini adalah: Apakah tayangan bermuatan dakwah di TransTv selama ini bisa diterima dengan baik di wilayah Jambi; Apakah masyarakat Jambi, menaruh perhatian terhadap acara-acara tersebut; Bagaimana respon masyarakat Jambi seputar dakwah Islam di TransTV?, dan bagaimana respon masyarakat Jambi terhadap substansi, sistem pengemasan, dan jam tayang, tiga program bermuatan dakwah, terutama Khazanah, Perjalanan 3 Wanita dan halal?.</p>
<p>Penelitian ini sendiri bertujuan, mendalami dan mengkritisi substansi dakwah di TransTV, dengan segala aspek yang melekat di dalamnya. Sebagai substansi yang ditawarkan ke publik, diasumsikan mendapatkan banyak tanggaan dan respon dari kalangan pemirsa, sehingga terjadi suatu pensikapan, penghayatan dan sekaligus daya kritis yang diperlihatkan sehubungan dengan substansi dakwah dalam tayangan tersebut.</p>
<p><strong>Metodologi</strong></p>
<p>Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan analisis wacana kritis. Kasus yang diteliti melingkupi kajian terutama terhadap tiga program acara bermuatan dakwah Islam di Trans TV (Perjalanan Tiga</p>
<p>Dalam tahapan ini, peneliti mendalami substansi setiap paket bermuatan dakwah, yang meliputi (a) Tema-tema di setiap episode; (b) Metode penyampaian pesan keagamaan; (c) Setting ; (d) Nara sumber; dan (e) Pemanduan acara.</p>
<p>Dalam penelitian ini, media ditempatkan sebagai subyek yang netral. Meskipun harus diakui, bahwa pada setiap acara tayangan, hampir pasti ada muatan kepentingan. Di dalam menyelenggarakan program tayang dan muatan yang disampaikannya, dilihat sebagai fakta sosial,</p>
<p>Pengertian<strong> </strong><em>masyarakat lokal</em><strong>, </strong>dalam penelitian ini<strong> </strong>adalah sejumlah figure yang relative mewakili <em>opini public</em> pada masyarakat di provinsi Jambi. Ada beberapa pengertian mengenai public, diantaranya<strong>: </strong><em>Publik </em>adalah sejumlah orang yang bersatu dalam satu ikatan dan mempunyai pendirian sama terhadap suatu permasalahan social (Emery Bogardus);<strong> </strong><em>Publik </em>adalah: sekelompok orang yang (1) dihadapkan pada suatu permasalahan, (2) berbagi pendapat mengenai cara pemecahan persoalan tersebut, (3) terlibat dalam diskusi mengenai persoalan itu. (Herbert Blumer)<strong>. </strong>Mengenaai<strong> </strong><em>Opini Publik</em>, ada beberapa pengertian mengenai hal ini, satu di antaranya adalah yang mengartikan sebagai: pendapat umum yang menunjukkan sikap sekelompok orang terhadap suatu permasalahan. (Prof. W. Doop). Pendapat lain menyatakan, opini public adalah ekspresi segenap anggota suatu kelompok yang berkepentingan atas suatu masalah (William Abig). <a href="#_ftn1">[1]</a> Dalam penelitian ini, peneliti membatasi pada sekelompok akademisi ( mahasiswa dan dosen) di lingkungan perguruan tinggi IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, dan beberapa mahasiswa STIA Swasta lainnya.</p>
<p>Para akademisi ini selain mempunyai kecenderungan terhadap hal-hal yang bersifat keagamaan juga memiliki wawasan yang cukup untuk membawakan opini masyarakat Jambi pada aumumnya, dalam memberi penilaian terhadap suatu acara dakwah dan komponen yang mendukungnya sehingga memungkinkan peneliti untuk mendapat jawaban yang jujur</p>
<p>Respon tersebut muncul ketika kepada mereka diajukan sejumlah pertanyaan atau yang muncul dalam suatu diskusi (focus group discussion) yang sengaja diadakan oleh peneliti. Sekelompok orang yang dijadikan sasaran wawancara dan atau diajak berdiskusi adalah mereka yang selama ini memberikan perhatian cukup terhadap siaran-siaran bermuatan dakwah di TransTV tersebut. Terutama tentang tiga program dakwah di Trans TV yang notabene adalah acara yang kurang digemari oleh anak muda. Karena mereka biasanya cenderung untuk memilih acara yang menghibur.</p>
<p>Analisis wacana yang digunakan lebih menekankan pada konstelasi kekuatan yang terjadi pada proses produksi dan reproduksi makna. Subyek tidak dipahami sebagai medium netral yang terletak di luar diri si pembicara. Substansi muatan dakwah dipahami sebagai representasi yang berperan dalam membentuk subyek tertentu, tema-tema tertentu, dan strategi-strategi yang melekat di dalamnya. Oleh karena itu analisis wacana dipakai untuk membongkar substansi yang ada dalam setiap tayangan bermuatan dakwah; batasan-batasan yang digunakan; perspektif yang dipakai, topik yang dibicarakan. Wacana melihat bahasa media dilihat dalam hubungan kekuasaan.</p>
<p>Analisis wacana yang dimaksudkan dalam penelitian ini, adalah sebagai upaya pengungkapan maksud tersembunyi dari subyek (pemanduan) yang mengemukakan suatu pernyataan. Pengungkapan dilakukan dengan menempatkan diri pada posisi sang pemandu dengan mengikuti struktur makna dari keseluruhan ide yang ditampilkan sehingga bentuk distribusi dan produksi ide yang disamarkan dalam wacana dapat di ketahui.</p>
<p>Dalam studi analisis wacana (discourse analysis), pengungkapan seperti itu dimaksudkan dalam kategori analisis wacana kritis (critical discourse analysis-CDA). Pemahaman dasar CDA adalah wacana tidak dipahami semata-mata sebagai obyek bahasa. Bahasa media digunakan untuk menganalisis teks dan konteks.</p>
<p>Dakwah yang ditawarkan TransTV baik <em>Perjalanan Tiga Wanita</em> (PTW), <em>Khazanah</em>, dan <em>Halal ?</em>, dikemas secara modern, kreatif, inovatif dan aktual. Substansi materi yang disajikan biasanya berkisar pada aqidah, akhlak, fiqih dan siyasah, bersifat <em>qadlo’i </em>(menyangkut aspek hukum positif dan bersifat umum) dan <em> diyani </em>(berhubungan dengan moralitas) seperti hukum mengekspresikan cinta-kasih sayang dengan ciuman atau pacaran di tempat sepi), shalat di tempat umum, seseorang yang sudah lanjut usia namun tetap bekerja untuk mencari nafkah, padahal semestinya sudah pension dan sebagainya.</p>
<p align="center"><strong>Siaran Bermuatan Dakwah Islam TransTV</strong></p>
<p align="center">Juni-Juli 2009<strong> </strong></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="2" width="180" valign="top">
<p align="center">Paket Acara</p>
</td>
<td colspan="2" width="252" valign="top">
<p align="center">Waktu Tayang</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Hari</td>
<td width="132" valign="top">Pukul</td>
</tr>
<tr>
<td width="180" valign="top">Perjalanan 3 Wanita</td>
<td width="120" valign="top">Senin</td>
<td width="132" valign="top">6.00 – 6.30</td>
</tr>
<tr>
<td width="180" valign="top">Teropong</td>
<td width="120" valign="top">Selasa</td>
<td width="132" valign="top">6.00 – 6.30</td>
</tr>
<tr>
<td width="180" valign="top">Khazanah</td>
<td width="120" valign="top">Rabo</td>
<td width="132" valign="top">6.00 – 6.30</td>
</tr>
<tr>
<td width="180" valign="top">Perjalanan 3 Wanita</td>
<td width="120" valign="top">Kamis</td>
<td width="132" valign="top">6.00 – 6.30</td>
</tr>
<tr>
<td width="180" valign="top">Cakrawala Iman/</p>
<p>Pencerahan Qalbu</td>
<td width="120" valign="top">Jumat</td>
<td width="132" valign="top">6.00 – 6.30</td>
</tr>
<tr>
<td width="180" valign="top">Halal ?</td>
<td width="120" valign="top">Ahad</td>
<td width="132" valign="top">6.00 – 6.30</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Beberapa diskripsi singkat paket-paket siaran bermuatan dakwah, adalah sebagaimana penjelasan berikut.</p>
<pre><strong>Paket Acara: <em>Perjalanan Tiga Wanita</em></strong>
            <em>Perjalanan Tiga Wanita</em> (PTW), adalah nama program siaran yang ditayang setiap Senin dan Kamis pagi jam 06.00-06.30. Acara berdurasi 30 menit minus iklan ini diawali dengan sebuah telop bertuliskan <em>Perjalanan 3 Wanita</em> dengan ilustrasi beragam petualangan ketiga gadis berjilbab menerjang kerasnya alam sekaligus keindahan alam di berbagai pelosok nusantara. Tayangan ini mengandung muatan dakwah. Salah satu indikatornya adalah, adanya penyampaian pesan agama Islam, berupa ayat-ayat al Qur’an yang relevan dengan topic yang sedang diangkat atau pesan langsung oleh pemandu (host) atau oleh seorang narasumber (ustadz). Pesan itu kadang disampaikan pada awal tayang, kadang hanya diselipkan di tengah, kadang di akhir, dan kadang hanya secara tersirat.
            Program ini tampaknya merupakan kelanjutan program sebelumnya bertajuk <em>Perjalanan Islam di Indonesia</em> (PII). Materi program berisi sejarah dan features, yang ditayangkan sejak tahun 2004. Program ini pada dasarnya adalah sebuah mosaik yang mencerminkan sebuah perjalanan Islam, sejak masuk ke Indonesia (abad ke 7 Masehi) hingga wajah kontemporer Islam sekarang. Demikian juga PTW pada dasarnya adalah kisah sejarah, kekayaan dan keragaman budaya bangsa. Dalam PTW juga ditampilkan keragaman, keunikan, dan kekayaan wajah Islam dan bangsa Indonesia. Para reporter PTW melakukan napak tilas ke tempat-tempat yang pernah berperan besar dalam sejarah perkembangan Islam di Nusantara, dengan megangkat kehidupan Islam masa kini, serta profil kelompok muslim baik tradisional maupun modern serta khasanah wisata alam.
            Gaya tampilan PTW adalah peliputan dengan pendekatan sejarah, budaya dan sosio-antropologi, dan bukan pendekatan religi <em>ansich</em>. Dengan pertimbangan itu pula, jika ada praktek-praktek agama yang kontroversial, PTW hanya memotretnya, sejauh praktek itu dianggap cukup signifikan dalam sejarah Islam di Indonesia.
            PTW selama ini menampilkan sebuah potret, yang relatif detail, akurat dan objektif, dalam menggambarkan perjalanan sejarah Islam di Indonesia dan khazanah budaya bangsa, dengan segala nuansa dan aspeknya, yang edukatif, informatif, sekaligus menghibur.
            Dari episode ke episode, PTW sering menceritakan perjalanan penyebaran Islam di berbagai daerah di Nusatara (Indonesia), tradisi Islam serta kesenian yang terkait dengan metode dakwah mereka serta kehidupan komunitas Islam di berbagai daerah yang unik. Di antaranya adalah tentang komunitas Islam <em>Watu Telu</em> di Lombok, komunitas Islam di Papua, di Bali, komunitas Muslim Tionghoa, dan lain-lain. Dalam pembahasan itu, juga diungkap proses penyebaran Islam dan kerajaan-kerajaan Islam yang pernah ada di Sumatra, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.</pre>
<p><em> </em>Tiga orang wanita petualng di PTW, yang selalu berjilbab dan berpenampilan atraktif dan enerjik, terbiasa dengan naik-turun pegunungan, menyusuri alam terbuka dan hutan belantara, pantai dan sungai-sungai. Wisata alam (tadabur alam) dilakukan dengan kunjungan ke tempat bersejarah, lokasi yang menarik, indah, unik dan menghibur. Seperti ketika perjalanan ke tempat yang banyak bangkai pesawat peninggalan pasukan sekutu pada PD II, masyarakat sekitarnya banyak yang mengambil besi-besi tuanya untuk diolah menjadi kerajinan berupa asesoari yang bernilai jual tinggi; rekreasi ke tempat yang indah dan menakjubkan seperti air terjun, gowa, selat, teluk, kawah gunung, tempat-tempat yang bernuansa mistis, mengunjungi wisata kebun yang memperlihatkan hasil pertanian berupa buah, ikan. Sambil menikmati wisata alam ditunjukkan presenter kekuasaan Tuhan dengan menimbulkan kesadaran bahwa tanpa kerja keras bumi Tuhan tidak akan memberikan hasil yang melimpah.</p>
<p>Salah satu segmen PTW yang bisa diskripsikan penulis adalah  episode 28 Mei 2009, pukul 06.00-06.30 WIB (<em>prime time</em>),  topik: <em>Renungan Catatan Perjalanan Tiga Wanita</em>; Setting: ruang terbuka; Metode : monolog; host: anonym.</p>
<p><em> Keterangan singkat: </em></p>
<p>Gambaran umum selama setahun, tiga orang pembawa acara PTW secara bersama-sama mencari, menjalankan  dan mengemas acara PTW bersama produser Trans TV. Kesan-kesan unik, menarik, persahabatan dan kekecewaan diungkapkan tiga presenter PTW secara bergantian. Selama setahun keakraban, kekeluargaan dijalin oleh tiga Host PTW. Kesan-kesan menarik dan baik telah terbangun dalam diri personalitas Host PTW. Sebagaimana ungkapan-ungkapan yang dilontarkan para Host tentang ketiga teman sejawatnya. Menurut Dila,  Dinna sangat cantik, Silvi berpendapat Dina sedikit egois tapi baik benget. Fadila petualang sejati, cuek, perjalanan ke tempat berbahaya, asyik, toboy enak banget menurut Silvi, serta baik dan sensitive menurut Dina. Silvita Wulandari  cantik, keibuan, seperti artis kata Dila, dan baik, sabar, serta pengertian menurut Dina.</p>
<p>Sebagai host PTW adalah tiga serangkai  Fadila (Dila), Silvita Wulandari (Silvi), Dina Febriani (Dinna). Ke tiganya adalah gadis cantik berjilbab yang dengan cerdas, berani, dan berkarakter secara bergantian membawakan acara PTW sesuai dengan segmen yang sedang dihadapi.</p>
<p><em>Latar: </em></p>
<p>Backgroud yang menjadi ilustrasi saat penyampaian pesan oleh tiga host PTW ada di ruang terbuka, sambil duduk di suatu tempat bersejarah atau berdiri di antara tangga yang sedang dinaiki atau gunung yang sedang di daki atau sambil jongkok ketika masuk di gua dan sebagainya. Dengan santai dan atraktif host PTW menjelaskan kesejarahan, keunikan dan keindahan alam yang ia kunjungi sambil menunjukkan betapa Agung, Suci, dan Kuasa Allah Yang Maha Esa. Terkadang disertai dengan landasan normatif al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW.</p>
<p><em> Setting </em></p>
<p>Liputan utama adalah di ruang terbuka di alam bebas sesuai tema yang diusung.menjadi lebih menarik karena dilengkapi dengan indahnya nuansa alam yang dikunjungi host PTW. Kesan yang ditimbulkan dari desain demikian adalah unik, menarik, mampu menimbulkan keta’juban akan Kuasa Illahi dan Kemaha Besaran-Nya.</p>
<p><em> Skema dan Teknik Penyampaian Pesan</em></p>
<p>Diawali dengan cerita sangat berkesan bagi Dina dan Silvie ketika shooting pertama di Semarang. Diikuti dengan tayangan ulang perjalanan ke Semarang para Host PTW.  Dilanjutkan dengan Waktu Dinna bertugas meliput segmen “Segara Anakan di Jatim”. Menurut Silvie, perpaduan telaga, air terjun sangat asik dan indah, karena air terjun langsung turun kelaut. Kemudian segmen ketika Dila berkunjung ke “Pulau Bungin ada di Sumbawa” di mana penduduknya sangat padat, Kambing pun makan kertas, perayaan sunatan masal semua orang keluar semua.</p>
<p>Setelah jeda iklan Silvie cerita tentang segmen yang paling berkesan darinya adalah ketika meliput “Gowa Londa di Baturaja” yang paling <em>nyeremin</em> karena ada peti banyak sekali ada salah satu peti yang dimasukkan baru dua minggu, dan dalam upacara adat banyak sekali babi sebagai hewan korban.</p>
<p>Dilanjutkan dengan segmen ketika Silvie bermain kapal selam, arung jeram, menyelam, yang paling unik arung gelombang di laut. Disertai kejadian berkesan bagi Dina yang sampai dua kali jatuh dari perahu karet. Kemudian diakhiri dengan keta’juban Dina ketika melihat keindahan alam bawah laut, Subhanallah.</p>
<p>Kilas balik tayangan PTW dilengkapi dengan perjalanan Silvie di Tanah Merah Kalimantan; tangga  yang paling berkesan di Sumut harus menaiki sejumlah 700 anak tangga (kapan <em>nyampeknya)</em> untuk sampai ke Masjid dan Makam Di Puncak Gunung Spara.Dila Di Gunung Gede, Dinna  di Gunung Gamalama Di Jember kepleset.</p>
<p>Diakhiri dengan ucapan syukur Alhamdulillah dalam dunia yang fana Allah mengikat tiga Sahabat menuju jalan yang diridlainya, mendapat ilmu, semoga tetap jaya, menemami anda menikmati alam ciptaan-Nya, dan menatap kebesaran-Nya.</p>
<p><strong>Paket Acara</strong>: <strong><em>Khazanah</em></strong><em> </em></p>
<p>Khazanah, adalah nama program yang juga bermuatan dakwah. Disiarkan setiap Selasa jam 06.15-06.30. Mengangkat tema-tema tertentu dari beragam persoalan keagamaan. Topik untuk setiap episode dieksplorasi dari realitas di masyarakat, kemudian digali melalui proses telaah dari segi hukum, etika, kemaslahatan dan filosofinya. Contoh tayangan dengan topic “Bersuci” atau wudlu. Diawali dengan bagaimana komentar dan pendapat masyarakat dan artis tentang  cara berwudlu yang benar dari proses awal sampai dengan hal-hal yang membatalkan wudlu. Kemudian baru dibahas cara wudlu yang benar menurut al-Qur’an dan Hadis oleh seorang ustadz menyajikan materi, diperlihatkan nilai-nilai manfaat dari setiap tahapan wudlu dan do’a yang dilakukan bagi kesehatan sebagai epilog tema yang diangkat. Sebagai contoh program tayangan Khazanah:</p>
<p><strong> </strong>Contoh acara <em>Khazanah</em>, episode  4 Mei 2009, pukul  06.00-06.30 (<em>prime time</em>); topik: Perceraian Pada Kalangan Artis; setting: ruang terbuka dan tertutup; metode: interaktif; host        : anonym.</p>
<p>K<em>eterangan singkat. </em></p>
<p>Gambaran umum dengan mengaitkan antara variabel keagamaan dalam hal ini perceraian di kalangan artis dihubungkan dengan penyebab keretakan rumah tangga mereka yang diakhiri dengan perceraian. Perceraian dadakan sering terjadi pada kalangan artis, misalnya pasangan artis Feri Maryadi yang mempunyai selang umur yang berbeda. Adanya pihak ketiga -wanita idaman lain (WIL) ditengarai sebagai sebab perceraiannya. Menurut sang istri: Fery selama ini dikenal sebagai suami yang baik dan rumah tangganya rukun-rukun saja, dan tidak pernah bertengkar, tapi mengapa tiba-tiba suaminya menceraikannya?. Di sini diekspose keadaan sang istri yang sempat shok. Menurut Fery sendiri penyebab keretakan keluarganya sudah lama, di antaranya karena ruang geraknya sebagai artis dibatasi istrinya dan sudah tidak ada kecocokan lagi.</p>
<p>Demikian juga Julia Perez dan suaminya, penyebab retaknya rumah tangga disebabkan komunikasi yang kurang lancar karena tinggal di negara yang berbeda dan adanya pihak ketiga. Kesetiaan menjadi tidak abadi, ”aku hanya manusia biasa saat jauh dari suami butuh kasih sayang dan perhatian serta ketulusan”, katanya. Jika hal itu tidak ada, katanya, maka perkawinan menjadi figure cacat ketika itu dirasakan kurang seperti Juve dan Danian.</p>
<p>Diekspose pula perceraian antara artis Dewi Persik-Saiful Jamil. Menurut yang bersangkutan, isteri maupun suami, perceraian adalah jalan terbaik karena sudah dipikir dan dimusyawarahkan dengan matang. Masalahnya, karena perbedaan pendapat yang tidak bisa dikompromikan, sebagai upaya terbaik maka harus berpisah.</p>
<p>Sebagai nara sumber tunggal dalam membahas perceraian ini adalah Ustad Wahfiudin.</p>
<p><em> Latar:</em></p>
<p>Backgroud yang menjadi ilustrasi saat penyampaian pesan oleh ustadz Wahfiudin ada di taman terbuka, sambil berdiri dan mengekspresikan angota tubuhnya sang Ustadz menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakan pernikahan, dan jika terpaksa harus bercerai disertai landasan normatif al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW.</p>
<p><em>Desain Ruangan:</em></p>
<p>Taman sebagai bentuk ruang terbuka, menimbulkan kesan fresh dan fleksibel ketika ustad Wahfiudin memaparkan tema yang diangkat.</p>
<p>Skema dan Teknik Penyampaian Pesan:</p>
<p><em> Pertama, </em>penayangan beberapa kasus perceraian di kalangan artis, dan paparan penyebab perceraian; <em>kedua</em>: ustadz Wahfiudin memaparkan bahwa pernikahan adalah ikatan yang kuat atau ibadah yang agung. Keputusan untuk perceraian seharusnya dipikirkan dalam-dalam; <em>ketiga</em>: komentar dari pembawa acara, Kenapa mesti bercerai…Sudah tidak ada kecocokan lagi perbedaan prinsip yang tidak bisa disatukan lagi, padahal dua orang memang beda. Karena pengkhianatan, luntur komitmennya, atau apa&#8230; Apakah masih mungkin perceraian diperbaiki? Masih mungkin pernikahan diperbaiki dengan jalan: tobat, minta maaf dengan pasangan, memperbaiki dan menjaga komitmen bersama pasangan. <em>Keempat: </em>ustadz Wahfiudin menyampaikan pesan: Pernikahan adalah  ikatan yang sangat kuat, cinta melibatkan keluarga dua belah pihak, janji kepada Tuhan, perceraian mengakibatkan luka yang dalam bagi pelaku, anak, keluarga kedua pihak dan semua relasi yang berhubungan dengan mereka. Diakhiri dengan pembacaan QS. An-Nisa’ 4:130, <em>“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. </em><em>Dan Allah adalah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”.</em> Dilengkapi dengan sebuah hadis Nabi yang mengatakan: ”<em>yang aku khawatirkan adalah dosa dan perbuatan maksiyat kecil. Orang yang biasa kawin-cerai adalah merendahkan agama</em>”; perceraian merupakan bukti bahwa komitmen dalam agama dan ikatan perkawinan tidak lagi ada kesakralan.</p>
<p><em>Kelima: </em> pendapat beberapa warga masyarakat, antara lain, jangan bercerai karena proses untuk berlangsungnya perkawinan itu panjang; waktu menikah disaksikan banyak orang dan dido’akan dan direstui banyak orang. Namun mengapa ujian dan cobaan dalam berumah tangga membuat orang begitu mudah memutuskan untuk bercerai.<em> Terakhir, </em>pembawa acara menegaskan bahwa: cerai bukan satu-satunya jalan keluar, ada hakam, orang tua dan pihak penengah yang bisa dimintai nasehat dan pertimbangan atau pisah ranjang dulu, jika merasa kangen bisa kembali lagi kepada pasangannya. Percayalah, cinta kalian masih ada, coba anda temukan kembali cinta itu. Sadarlah kita punya kelebihan dan kekurang masing-masing, bangunlah jalinan komunikasi dengan baik disertai niat bai, beribadah dan do’a bersama, jangan melupakan Allah dalam membina keluarga.</p>
<pre> 
<strong>Paket Acara: <em>Halal ?</em></strong>
            Program tayang <em>Halal ?, </em>dari namanya sudah menunjuk adanya muatan dakwah di sana. Kata ”halal” diikuti tanda tanya, memang dimaksudkan untuk membahas suatu topik tertentu berkenaan dengan suatu jenis makanan, yang masih perlu diklarifikasi hukum halal-haramnya. Tayangan ini mengeksplorasi kemampuan dan pemahaman keagamaan  serta penguasaan materi keagamaan yang dipandang sangat mendasar dari masyarakat muslim pada umumnya. Hal ini ditunjukkan pengemasan program yang biasanya diawali dengan ulasan tema yang diangkat kemudian acting. Sang ustadz kemudian menyajikan tema yang diangkat.</pre>
<p><strong> </strong>Contoh acara: <em>Halal ?,</em> <strong>e</strong>pisode  27 Mei 2009, pukul 06.00-06.30 WIB; topik:  <em>Ekspresikan Cintamu</em>; setting: ruang terbuka dan tertutup; metode: interaktif; host: anonim.</p>
<p><em> Keterangan singkat </em></p>
<p>Gambaran umum realitas di masyarakat, ditampilkan pasangan muda-mudi yang saling bermesraan di tempat umum, ada juga yang melakukannya ditempat yang sepi. Kemesraan yang dilakukan pasangan muda-mudi pada waktu pacaran ini terkadang berlebihan dan melanggar aturan norma sosial serta agama. Begitu juga suami-istri yang halal untuk bermesra-mesraan, realitasnya semakin mengendur seiring bertambahnya usia pernikahan mereka. Sebagai nara sumber tunggal dalam membahas ekspresi cinta ini adalah Ustad Ahmad Al- Habsyi</p>
<p><em> Latar </em></p>
<p>Backgroud yang menjadi ilustrasi saat penyampaian pesan oleh ustadz Ahmad Al-Habsyi ada di ruang tertutup, sambil duduk di kursi sofa berwarna kuning sang Ustadz menjelaskan bagaimana ekspresi cinta itu halal untuk dilakukan  suami-istri dan menjadi haram dilakukan jika tidak pada tempatnya. Disertai dengan landasan normatif al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW. Mengenai larangan laki-perempuan berkhalwat.</p>
<p><em> Desain Ruangan</em></p>
<p>Dalam ruang yang tertutup, yang dilengkapi kursi sofa, sebuah meja, dihiasi bunga, dengan backgroud hiasan dinding. Sang Ustadz memakai baju gamis dan berkopiah. Desain ruangan yang  demikian menimbulkan kesan formal dan profesional.</p>
<p><em> Teknik Penyampaian Pesan</em></p>
<p><em> </em>Diawali dengan sebuah prolog dari host: Pernikahan menyebabkan hal yang haram menjadi halal. Manusia mempunyai banyak kecenderungan mengekspresikan perasaannya (pada orang lain). seperti ekspresi cinta pada pasangannya: ingin dicintai, mencintai. Ekspresi itu boleh dengan berbagai cara: berupa perhatian, kata lemah lembut, bermesra-mesraan. Bentuk bermesra-mesraan bisa dilakukan dengan selalu berdua, nyaman, romantis, manja dan dimanja, dan sebagainya. Berikutnya, ustadz Ahmad Al Habsyi membacakan QS. Ar Rum 21, artinya: “<em>dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.</em> Ustadz selanjutnya menyampaikan pesa, bahwa tumbuhnya rasa kasih-sayang pada satu pasangan adalah wajar pada masa pacaran, tapi sayang setelah menikah menjadi semakin kendur. Menjaga kemesraan bisa dilakukan dengan komunikasi, atau makan berdua meski sudah punya anak. Kemesraan adalah bumbu keharmonisan keluarga, Mesra adalah tergantung pandangan yang ada, misalnya dengan kata-kata dan pengorbanan yang dilakukan. Bermesraan di depan orang banyak, bagaimana menurut Islam?, jelas tidak diperkenankan. Namun pernikaham mampu merubah yang tadinya haram menjadi halal, berpegang tangan, berpelukan, berciuman menjadi halal, tetapi tetap tidak boleh dilakukan di depan umum. Bermesraan identik dengan bersentuhan fisik. Islam menyarankan bermesraan sebagai bentuk kepedulian satu dengan yang lain, menjaga kemesraan, saling perhatian, rindu, kangen dan sebagainya</p>
<p><em> </em>Pandangan anak-anak mereka (artis): “saya melihat kedua orang tua saya tidur berpelukan, menurut saya hal itu jarang dilakukan pada orang tua yang lain”. Sementara yang lain mengungkapkan “lucu aja saya <em>ngeliat </em>orang tua saya mesra menonton berdua, saya senang tapi lucu karena sudah lama mereka menikah sekitar 20 tahun. Tapi hubungan mereka masih mesra. Nabi mengatakan: <em>Sesungguhnya lelaki yang memandang istrinya dan sebaliknya maka Allah akan memberikan Rahmat-Nya, jika saling memegang tangan maka akan dihapus dosanya</em>. Mesra ditempat umum, jangan terlalu berlebihan. Asal ditempat aman dan tidak menimbulkan ekses negatif. Misalnya Nenek saling menyuapi tidak apa-apa.</p>
<p><em> </em>Terakhir<em>, </em>setelah jeda iklan<em> </em>Ustadz Ahmad Al Habsyi berpesan: jangan menunjukkan aurat di depan umum atau anak-anak, jika hal itu dilakukan berarti telah terjadi krisis. Hubungan suami-istri yang halal, ditampilkan kepada umum bisa menjadikan dosa, karena membuat orang menjadi terbakar syahwatnya, menjadi dosa bagi kita yang melakukannya. Cinta yang langgeng butuh menjaganya secara ekstra. Cinta sejati pasti tidak luntur, tindakan spontan dan tidak dibuat-buat, ekspresi pegangan tangan, ciuman biasa dan sebagainya. Aisyah menceritakan “<em>Nabi biasa meletakkan kepalanya dipangkuanku meskipun aku sedang haid, kemudin beliau membaca al-Qur’an”</em>. Sebagai penutup ustadz al-Habsy menegaskan, bahwa  kemesraan merupakan rahmad-Nya dalam bentuk komunikasi,  saling percaya. Masalah besar <em>dikecilin</em>, melalui komunikasi yang baik. Kemesraan juga bisa menjadi hina dan dosa bila dilakukan tidak pada tempatnya, misalnya di tempat umum, tidak malu dihadapan umum.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Responsi </strong></p>
<p>Dari hasil wawancara dan diskusi terfokus dengan para responden, yang mengusung opini publik masyarakat Jambi, bisa dikemukakan beberapa hal: <em>pertama, </em>masyarakat Jambi secara umum merespon secara positif terhadap tayangan dakwah Islam di TV nasional. Karena karena tayangan dakwah Islam di TV lokal, dinilai masih sangat terbatas, dan kurang variatif. Pada TV nasional, materi-materi yang disajikan, tema, jam tayang dan kemasannya lebih variatif. Sementara narasumbernya dinilai cukup professional. Pada umumnya responden juga tertarik pada program dakwah TV nasional  dengan pendekatan dialog interaktif, karena bisa memberikan wawasan yang lebih luas dari sisi kompleksitas masalah yang timbul di masyarakat, dan keluasan pembahasan oleh pembicara (nara asumber), seperti “Mama dan Aa’ Curhat Dong” (Indosiar). Dan program dakwah yang mengangkat kasus-kasus riil di masyarakat melalui penelusuran yang panjang tentang asal-muasal problem oleh pengusul (masyarakat) dibantu produser TV sehingga kasus tersebut tuntas dan menumbuhkan kesadaran keagamaan bagi orang yang berkasus, misalnya acara Realigi (Trans TV).</p>
<p><em>Kedua, </em>respon masyarakat Jambi tentang tema, materi/substansi, sistem pengemasan, dan jam tayang, tiga program dakwah Islam di Trans TV adalah (a) Tentang tema dan substansi materi PTW responden berpendapat PTW identik dengan dakwah jalan-jalan (<em>safar</em>) ke berbagai tempat wisata yang bernilai sejarah, tempat rekreasi, tempat refreshing dan liburan. Dakwah yang dikemas demikian menarik, bagus, tapi secara formal pesan dakwahnya kurang. Sebagian reponden kurang setuju terhadap petualangan tiga wanita dalam PTW karena kesannya kurang bagus, secara implisit berarti mengajak wanita untuk bebas atau membiasakan jalan-jalan atau melegitimasi wanita suka berpetualang, padahal wanita bertanggung jawab lebih besar dalam mengelola rumah tangganya. Sebaliknya sebagian responden justru merespon positif acara PTW yang ingin menunjukan bahwa wanita itu juga kuat, dengan demikian PTW mendongkrak citra wanita yang terpuruk, lemah, manja, tidak tegas, tidak mampu berdikari dan menggantungkan kepada laki-laki dan sebagainya.</p>
<p>Reponden pada umumnya mengatakan substansi materi Khazanah cukup jelas dilihat dari sisi masalah, hukum, respon masyarakat di TV disertai dengan penjelasan yang cukup dan tegas oleh ustadz-ustadz yang membahas persoalan dimaksud, dengan dalil ayat Al-Qur’an dan Hadits yang pas sesuai tema dan materi yang diangkat. Misalnya tema <em>Jilbabku Mahkotaku; Repotnya menjadi Cantik; Menyambung Rambut; Mencat Kuku; Face Book</em>.</p>
<p>Tema dan substansi acara <em>Halal ?</em> pada umumnya cukup menetralisir hal-hal yang selama ini dianggap kontroversi, lebih mendiskripsikan secara apik keragaman fenomena pemahaman keagamaan yang ada di masyarakat, namun demikian masih menyisakan pertanyaan bagi pemirsa karena belum bisa menemukan solusi atas beberapa persoalan penting, di samping ada juga beberapa hal tidak cukup jelas dari aspek hukumnya terhadap sesuatu produk. Misalnya bahasan tentang <em>bayi tabung, penggunaan susuk pelaris.</em></p>
<p>Respon Masyarakat Jambi tentang kemasan tiga paket acara  bermuatan dakwah di TransTV: <em>Perjalanan 3 Wanita</em>, yang memilih wanita sebagai pembawa acara, menurut sebagian besar responden mengatakan bahwa pembawa acara wanita menjadi daya tarik tersendiri bagi segmen pemirsa. Dengan memakai wanita muda sebagai figur da’inya, tidak lain sebagai daya tarik dengan image yang dibangun atau kesan yang dibangun adalah sejumlah anak muda menjadi penerus dakwah. Karena jika dipilih yang lebih tua, secara fisik tidak akan kuat, untuk naik gunung turun ke laut, dan sebagainya. Mengapa dipilih perempuan, karena nama acaranya memang Perjalanan “tiga wanita”. Selain itu wanita identik dengan menyukai aktifitas jalan-jalan, shoping, menyukai wisata yang bagus di daerah-daerah tertentu bisa menjadi wahana refreshing, menambah pengalaman dan menawarkan tempat-tempat yang patut untuk dikunjungi, bukan sekedar shoping.</p>
<p>Image dan kesan yang ingin ditimbulkan PTW tampaknya diperuntukkaan kalangan anak muda, untuk menjadi penerus dakwah, dan mempunyai idealisme. Sementara untuk menjalankan tugas naik gunung, berjalan-jalan ke laut membutuhkan, membuka mata akan kebesaran ciptaan Ilahi. Di sana membutuhkan fisik yang kuat dan hal itu bisa dilakukan oleh kalangan anak muda. Pemberian perean perempuan juga sebagai bentuk emansipasi dan upaya menghilangkan bias gender. Sistem pengemasan yang dibuat pada setiap segmen PTW tiga orang pembawa acara dibuat terpisah-pisah tugasnya. Menurut sebagian besar responden: jika tiga orang dijadikan satu dalam membawakan acara PTW menjadi tidak menarik, dengan diversifikasi objek meminimalisir bias, dan berusaha untuk memunculkan kelebihan masing-masing pembawa acara.</p>
<p>Terlepas dari sisi negative di mata sebagian masyarakat Jambi, secara umum responden mengakui, bahwa kemasan paket bermuatan dakwah pada  PTW, Khazanah, dan Halal ? adalah kemasan yang menarik, orisinal dan <em>trendy</em>. Durasi yang relatif tidak lama, yakni 30 menit adalah cukup, sehingga tidak membosankan. Materi juga dikemas secara dinamis, tidak monoton, dan tidak terkesan menggurui. Misalnya juga pada paket acara <em>Teropong Iman </em>oleh Aa’ Jimmy, yang disetting  dengan gaya konyol. Format dakwah Khazanah seperti itu tidak membosankan, lebih interaktif, variatif. Seperti pada liputan aktifitas makan atau minum sambil berdiri, bencong/ waria/cowok berinisial wanita, memakai tattoo, dan sebagainya.</p>
<p>Respon Masyarakat Jambi tentang jam tayang tiga program dakwah Islam di Trans TV, perjalanan tiga wanita, khazanah, halal? yang ditayang pada jam 06.00 sampai dengan 06.30. Sebagian besar responden (perempuan) berpendapat bahwa waktu tayang tiga program dakwah Trans TV tersebut adalah kurang tepat dan merupakan jam-jam sibuk. Bagi seorang ibu harus beraktifitas memasak dan  mempersiapkan anak ke sekolah sambil menonton TV. Responden  mengusulkan lebih baik PTW disiarkan siang hari, di mana aktifitas menonton bisa dilakukan sambil bersantai. Sementara <em>Khazanah</em> dan <em>Halal ?</em> diusulkan tayang pada menjelang maghrib, setelah kerja sambil santai menunggu maghrib, itu lebih menarik, katanya. Jika ditayangkan pada jam lima pagi, penonton sangat menyayangkan karena tidak bisa menonton acara dakwah Islam favoritnya di stasiun TV Nasional lainnya.</p>
<p>Adapun aspek-aspek yang mempengaruhi dinamika dakwah Islam di TransTV, dalam pandangan sebagian warga Jambi adalah: (a) tema dan materi yang diusung mampu memberikan jawaban Islam terhadap berbagai permasalahan umat. KHususnya [ada paket acara <em>Halal, Khazanah</em> dan <em>Pencerahan Qalbu</em>; (b) Paket-paket acara bermuatan dakwah TransTV dipandang tidak hanya bersifat konvensional, sporadis, dan reaktif, tetapi lebih bersifat profesional, strategis, dan pro-aktif; (c) kemampuan mengemas acara dakwah dengan pola mengintregasikan antara wawasan etika, estetika, logika, dan budaya dalam berbagai perencanaan dakwah yang ingin disajikan, melalui pendekatan dakwah yang progresif dan inklusif bisa dilihat pada tayangan <em>Perjalanan Tiga Wanita</em> (PTW); (d)<em> </em>dukungan para juru dakwah yang dinilai memiliki kualifikasi dan persyaratan akademik dan empirik. Narasumber dakwah di Trans TV, dipandang memenuhi harapan pemirsa, dan berdiri di atas emua golongan atau paham dalam Islam,  bisa dilihat dari tampilan ustadz Mahfiudin,  KH. Mustafa Ya’qub, ustadz Ahmad al-Habsy dan ustadz Hidayat, Yusuf Mansur; (e) telah menggunakan pendekatan dua pola, yakni <em>dakw</em><em>ah struktutural</em>,<em> </em>menekankan aspek normatif dan lebih bersifat top-down,<em> </em>dan<em> </em>sekaligus <em>d</em><em>akwah kultural</em> yang menekankan aspek historis bersifat buttom-up. Ciri lain dakwah cultural adalah bersifat akomodatif terhadap nilai budaya tertentu secara inovatif dan kreatif tanpa menghilangkan aspek substansial keagamaan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Analisis </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sebuah tradisi secara esensial terdiri dari wacana-wacana yang berusaha menginstruksi para praktisinya mengenai bentuk yang benar dan tujuan dari suatu praktik  tertentu  yang persis karena ia diciptakan, memiliki suatu sejarah. Wacana-wacana ini berhubungan secara konseptual dengan masa lalu (ketika praktek yang bersangkutan dilembagakan, dan darinya pengetahuan tentang isi dan pelaksanaannya yang tepat ditransmisikan) dan masa depan (bagaimana isi dan praktek itu dipelihara sebaik-baiknya dalam jangka pendek atau jangka panjang , atau mengapa ia harus dimodifikasi atau ditinggalkan) melalui masa sekarang (bagaimana ia dihubungkan dengan praktik-praktik lainnya, lembaga-lembaga dan kondisi-kondisi sosial).  Suatu tradisi discursive Islam sebenarnya adalah suatu tradisi wacana Muslim yang mengarahkan dirinya kepada gambaran-gambaran tentang masa lalu dan masa depan Islam dengan merujuk kepada suatu parktik tertentu yang ada di masa sekarang. (Mujiburahman, 2008: 39).</p>
<p>Karena tradisi agama, bagi Asad, adalah “wacana” yang harus dipelajari seorang peneliti (antropolog), ketika hendak mengkaji fenomena keagamaan dalam suatu masyarakat, maka dia harus memiliki pengetahuan tentang ajaran-ajaran agama tersebut, termausk argumen-argumen yang mendasarinya. Maka kajian agama harus dilihat sebagai kumpulan doktrin dan sebagai realitas social tertentu.</p>
<p>Dengan melihat pertimbangan-pertimbangan seperti itu, maka apa yang tersaji melalui tayangan <em>P3W</em>, <em>Khazanah</em>, <em>Pencerahan Qalbu,</em> dan <em>Halal ?</em> sebagaimana dimainkan TransTV, dan dengan mendasarkan komentar dan opini yang berkembang dalam diskusi terfokus para akdemisi, maka bisa diuraikan beberapa wacana seperti di bawah ini.</p>
<ol>
<li>Pengembaraan model Islam kultural.</li>
</ol>
<p>Terutama pada tayangan-tayangan <em>PTW</em>, <em>Khazanah</em>, <em>Pencerahan Qalbu,</em> memasuki ranah Islamisasi yang <em>bergerak pelan tanpa henti</em>. Bergerak, dalam penyampaiannya berlangsung terus-menerus tanpa ada yang bisa menghentikan. Karena berorientasi pada penanaman moral, sehingga tidak mungkin ada orang berani melarang. Dakwah itu berjalan <em>smooth</em>, dengan materi-matreri yang yang tidak mengundang kontroversi. Muatan dakwah TransTV menjauhi pemihakan politik dan golongan. Topik-topik yang diangkat juga bukan masalah-masalah khilafiah, secara teologis, sehingga terhindarkan dari reaksi publik untuk ”pro-kontra”. Kondisi ini, yang oleh Emersoon, adalah merupakan sumbangan sangat besar bagi sebuah gerakan Islam kultural. Suatu gerakan, yang kalau boleh disebut demikian, untuk memperkokoh kesalehan religius, dalam arti seluas-luasnya.Dengan mempertimbangkan peran Islam di dunia modern,  maka sebuah Islam yang lebih simpatik dan lebih substantif bisa dihadirkan. Pada saatnya juga Islam yang demikian itu dapat membantu mengakhiri tahun-tahun getir kesalingcurigaan antara Islam dan negara. (Donlad K. Emmersson, dalam: Bachtiar Effendi, 2009: 47). Diskursus ini, yang dalam pengamatan Emmersoon sudah terlihat sejak 1980-an, bahwa Islam di Indonesia sedang menegaskan dimensi kulturalnya. Dengan dimensi ”Islam kultural” ini, Islam di Indonesia benar-benar hidup dan berkembang baik. Penguasa, menurutnya, sama sekali tidak punya kepentingan untuk menentang kesalehan religius seperti ini. (Bachtiar Effendi, ibid: 48). Dalam dimensi kultural, dakwah tidak bisa secara langsung bisa dilihat efeknya. Tidak seperti guru yang mengajar di depan kelas, kemudian menguji kemampuaan siswanya di akhir smester, misalnya. Dakwah hanya bisa diukur efeknya, setelah dalam kurun waktu tertentu, di mana terjadi perubahan dalam pola beragamaan dalam masyarakat, dan telah lebih baik dari kurun waktu sebelumnya.</p>
<ol>
<li>Penguatan Islam <em>mainstreem</em>.</li>
</ol>
<p>Segmentasi pasar, adalah umat Islam, yang mayoritas berpaham sunni atau ahlusunnah waljamaah. Materi bahasan dalam kebanyakan episode adalah domain Islam paham tersebut. Ini dikuatkan dengan penampilan para nara sumber, yang hampir semuanya adalah kalangan yang keahliannya tidak jauh dari sekitar paham sunni dan atau ahlisunnah waljamaah tersebut. Para nara sumber di media ini, adalah: ustad Wahfiudin, Ustadz Yusuf  Mansyur, ustadz Mustafa Ya’qub, Ustdz Hidayat, mereka adalah yang relatif bisa diterima oleh ”pasar”. Karena sebagai program apapun, yang ditayangkan oleh perusahaan ini, adalah menjadi ladang bisnis, atau setidak-tidaknya tidak merdampak merugikan secara finansial bagi perusahaan tv..</p>
<ol>
<li>Kelanjutan Tradisi Islam.</li>
</ol>
<p>Dasarnya adalah tradisi keagamaan, terlepas dari motivasi lain di luar konteks dakwah keagamaan, si pemrakarsa atau produser melemparkaan wacana mengenai pentingnya menyebarluaskan pesan-pesan keagamaan. Berdakwah dalam hal ini, adalah bagian dari tradisi Islam. Sebagai poduser ia berhitung mengenai segmentasi pemirsa, di mana bagian terbesar adalah masyarakat beragama Islam, yang menjadi bagian penting pemelihara tradisi berdakwah tersebut. Perangkat siaran menjadikan media transmisi tradisi berdakwah tersebut, kepada khalayak. Karena kekuatan TV adalah pada jangkauan pemirsa yang melampui batas-batas wilayah provinsi, wilayah kultural lokal. Tv memiliki kekuatan melintas batas budaya dan administrasi (<em>borderless</em>).</p>
<ol>
<li>Inovasi dakwah, antara Seni dan Teknologi Tinggi.</li>
</ol>
<p>Dakwah adalah bagian dari cara mempertahankan tradisi. Karena sejak awal lahirnya Islam, agama ini disebarluaskan melalui dakwah. Dari adanya dakwah inilah, maka agama Islam dikenal sebagai agama<em> missioner. </em>Di maanpun dan kapanpun selalu ingin survive. Tayangan sebagaimana diprogram oleh TransTV, adalah pelanjutan dari tradisi tersebut, yang terus ingin survive. Dakwah dalam ini digarap dengan menggabungkan antara pesan agama, seni (<em>art</em>) dan pekerja seni dan teknologi sistem elektronik. Semsta-mata dalam rangka menarik perhatian pemirsa. Paketi ini dikemas sedemikian rupa, hingga selalu memperlihatkan sebagai sesuatu yang baru. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam karya seni, tidak mengenal pengulangan, karena hal itu akan membosankan, dan ditinggalkan pemirsa. Seperti disebutkan di setiap akhir episode, bahwa paket muatan dakwah yang baru saja disajikan, melibatkan sekian komponen kru, seperti pengilustrasi musik, pelibatan artis (sebagai tamu atau presentar), tim riset, penata gambar, penyedia peralatan siaran, ahli artistik, penata busana, penata grafis, penyunting gambar, quality control, tim library. Kru itu diwadahi oleh Pusat Pengembangan Kreativitas Produksi. Keberadaan unit-unit produksi itu ada di setiap paket bermuatan dakwah, baik P3W, Khazanah, Teropong, dan Halal ?.</p>
<p>Dakwah dengan mempekerjakan sekian banyak orang yang berkeahlian berbeda satu sama lain tersebut, ditemukan dalam paket <em>PTW,</em> <em>Khazanah</em>, Teropong dan <em>Halal?.</em> Presenter dengan dandanan muslimah, tetapi aktif simpatik dan pertualng ala pecinta alam. Tentu gaya seperti ini, memikat pemirsa anak-anak muda. Topik dan lokasi untuk setiap episode selalu berbeda. Kadang di pegunungan, pantai, atau mall, untuk mencitrakan sebuah keindahan alam, dan realitas kehidupan masyatrakat, dan kadang penonton diajak memasuki sebuah museum, dan dengan mewawancarai seorang penjaganya.</p>
<ol>
<li>Penyampaian pesan secara non verbal.</li>
</ol>
<p>Bahwa pesan-pesan keagamaan yang disampaikan dengan tidak secara verbal, adalah nilai tersendiri dalam P3W.  Topiknya sendiri, yakni ”Perjalanan 3 Wanita”, hanya sebutan untuk menunjukkan sebuah aktivitas tiga orang perempuan, yang tidak langsung memperlihatkan ”perjalanan dalam rangka apa” atau perjalanan ke mana, dan siapa yang disebut tiga wanita itu. Pemirsa yang hanya melihat selintas, akan penasaran, untuk berkeinginan tahu lebih jauh. Kemudian ketika yang ditayangkan adalah suatu panorama alam, seperti pada episode 2 Juli 2009 tentang Perjalanan ke pulau-pulau kecil di Sulsel. Fenomena ini, seperti tidak ada hubungannya dengan dakwah. Simbol Islam yang pertama memberi kesan hanyalah, tiga perempuan itu mengenakan jilbab. Kemudian mereka mengajak berjalan-jalan ke tempat bersejarah, dengan kamera yang mengarahkan ke berbagai sudut, sehingga gambaran keindahan yang diperoleh sang pemirsa itu menjadi utuh. Barulah sebuah ayat al Qur’an dimunculkan, dengan kandungan yang mengajak ”agar manusia mengingat akan kebesaran Allah”, dengan ciptaannya yang terhampar di muka bumi. Dengan demikian pemirsa terhindar dari kejenuhan, dan sekaligus tidak merasa digurui.</p>
<ol>
<li>Penyederhanaan isi pesan.</li>
</ol>
<p>Sumber ajaran dengan mengangkat satu atau dua ayat al Qur’an atau Hadits Nabi. Suatu pesan yang ingin dibumikan, dicarikan relevansinya dengan budaya dan kejadian yang sedang menjadi pembicaraan di masyarakat. Seperti bisa dilihat pada episode Prita Mulyasari, yang ditayangkan pada episode akhir Juni 2009.  Topiknya adalah penegakan etika dan keadilan menurut Islam. Kasus Prita sengaja diangkat, karena di balik kasus itu, ada makna tersirat yang bisa ditarik, yang dalam perspektif agama disebut hikmah. Artinya, ada pelajaran keagamaan untuk membumikan pesan tersebut, karena isu ini sedang hangat-hangatnya di masyarakat. Seperti diketahui, saat itu, yakni pada awal bulan Juni 2009 kasus Prita cukup menghebohkan, gara-gara surat elektronik yang ia layangkan ke media internet mengenai pengalaman memperoleh perlakuan buruk di sebuah rumah sakit. Isi surat itu mengeluhkan pengalammnya ketika ia berobat di RS tersebut, dengan gejala sakit tertentu. Namun Prita tidak memperoleh informasi yang benar dari dokter yang memeriksanya, bahkan ia harus diopname tanpa mengetahui penyakit yang sebenarnya. Sampai akhirnya ia menuangkan uneg-unegnya melalui surat elektronik. Karena surat itu bersifat terbuka, di belantara situs internet, telah membuat pihak RS merasa dirugikan, kemudian mengadukan Prita ke pihak berwajib, dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Terlepas dari persoalan hukumnya, masalah itu diangkat dalam episode <em>Khazanah,</em> dan dimintakan komentar dari warga masyarakat berbagai kalangan, seperti mahasiswa, pedagang, dosen, pelajar, dan sebagainya. Terhadap kejadian yang menimpa Prita, rata-rata mereka menyayangkan sikap RS Omni yang menuntut soal ”pencemaran nama baik” tersebut. Sementara di sela-sela wawancara itu, dimunculkan seorang narasumber, ustadz Wahfiudin. Sang ustadz antara lain mengatakan bahwa: mengadu adalah hak warga yang menerima pelayanan, dan dalam mengadu sebaiknya harus dengan etika, apakah akan menyakiti orang lain. Demikian juga pihak pelayan sudah seharusnya, bersikap jujur dan adil. Jujur dalam memberi keterangan, dan adil dalam mensikapi setiap orang/pelanggan. Jangan karena dirugikan kemudian main tuduh kepada orang lain, dan jangan pula melayani kepentingan hanya kepada pihak yang lebih besar uangnya, dsb. Kemudian dikeluakan ayat surah an Nisa/4: 58:</p>
<p><em>Sungguh Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara  manusia hendaknya kamu menetapkan dengan adil. Sungguh Allah, sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh Allah maha Mandengar, Maha Melihat</em>.</p>
<ol>
<li>Memposisikan ”nara sumber” secara tidak dominan.</li>
</ol>
<p>Dari sekian banyak episode bermuatan dakwah di TransTV, selalu ditampilkan seorang atau lebih dari satu nara sumber. Kadang suatu tayangan sangat dominan pada visualisasi dan kata, tanpa nara sumber. Seperti pada episode PTW  episode 16 Juli 2009 bertema <em>Perjalanan berhikmah di Jatim</em>. Tayangan ini  muncul tanpa nara sumber. Tetapi muatan dakwahnya terlihat pada endingnya. Setelah pemirsa diajak berkelana di sana sini, akhirnya hostnya yang menyampaikan pesan agamanya. ”Betapa kita harus bersyukur atas karunia Tuhan berupa keindahana alam, dan kita diberi kesempatan menikmatinya”. Main set dakwah tanpa menempatkan narasumber sebagai faktor dominan, bukan berarti mengecilkan peranan mereka, sebagai ulama, pemegang otoritas pengetahuan agama. Namun ini suatu upaya untuk tidak membentuk opini pada pengkultusan pada seseorang. Sebab, pengalaman seperti itu sudah sering terjadi, di mana seorang da’i yang sudah sangat <em>kondang</em>, bahkan dijuluki ”da’i sejuta pemirsa”, tetapi tiba-tiba kehilangan kharisma, hanya karena ia berpoligami, suatu perbuatan yang sifatnya ”melawan arus” opini publik. Terlepas dari masalah pro-kontra tentang poligami, profil da’i yang sudah terlanjur ditempatkan sebagai orang terhormat dan tausyiahnya ditunggu-tunggu setiap hari, namun seakan jatuh nama karenanya, dan tausyiahnya tidak lagi dinanti-nanti pemirsa. Pihak manajemen televisi yang sudah biasa menampilkan sang da’i tersebut, tentu ikut menanggung beban moral dan resiko ditinggal pemirsa.</p>
<p>8. Dakwah sebagai Simbol Gaya Hidup</p>
<p>Terlepas dari seberapa besar kekuatannya dalam mempengaruhi secara positif perilaku masyarakat, sebagai individu maupun sebagai kelompok. Di dalam konteks perkembangan image diri, telah menemukan simbol baru gerakan dakwah yang akomodatif dengan gaya hidup elitis dan akademis. Kegiatan dakwah TransTV itu sendiri, dengan gaya tayangan yang melibatkan para selebriti dan sisem animasi grafis, ilustrasi musik, dan liputan di ruang terbuka, menjadi bagian dari simbol gaya hidup Muslim modern.</p>
<p>Mengenai apa itu simbol maka bisa kita rujuk pendapat dari William A. Folley (1997: 26); "A simbol is a sign in which the relationship between its form and meaning is stricly conventional, neither due to physical similarity or contextual constraints". Jadi sebuah simbol adalah sesuatu yang akan memiliki makna apabila sesuatu itu dihubungkan dengan hal yang lain. Pemberian makna ini tentu saja mengacu kepada konteks sosial-budaya masyarakat si pemilik simbol. Mungkin saja sesuatu itu oleh sekelompok masyarakat dianggap sebagai simbol yang penuh makna, akan tetapi bisa saja, objek yang sama itu tidak memiliki makna apa-apa atau hampa makna, dalam pandangan masyarakat yang lain. Tayangan bermuatan dakwah TransTV bisa jadi dianggap sebagai salah satu simbol gaya hidup bagi masyarakat Indonesia, karena dia mampu menampilkan “agama” sebagai bagian dari status social dan harga diri.</p>
<p>Seperti diuraikan dalam sebuah buku yang dipublikasi KODI DKI, bahwa di tengah arus modernitas, agama kini tidak sekedar menjadi acuan normatif kelompok masyarakat marginal, tapi sudah menjadi <em>dignity</em> bagi masyarakat profesi. Kalangan eksekutif muda, kalangan akademisi, bahkan kalangan profesi dunia hiburan yang berpenghasilan spektakuler, merasa terbangun image dirinya jika telah menjalankan tuntunan-tuntunan normatif keagamaan. Mereka merasa terbangun image dirinya jika telah menjakankan ibadah haji, jika memakai baju koko, menghadiri momen-moment peringatan hari besar keagamaan, buka puasa bersama, menyelenggarakan pengajian di kantor atau di kompleks perumahannya, dsb. (KODI DKI, 2007: 12).</p>
<p>9. Antara Bisnis dan Dakwah.</p>
<p>Tidak bisa dipungkiri, bahwa untuk setiap program acara yang ditayangkan melalui TV, termasuk acara bermuatan dakwah oleh TransTV, memerlukan pembiayaan yang amat besar. Di samping untuk proses produsksi, adalah untuk menjaga kelangsungan, menjaga kualitas, menemukan ide baru untuk setiap episode, melengkapi atibut, pemeliharaan peralatan elektronik yang harus dalam kondisi fit dan ready, pengerahan sejumlah orang profesional atau berkeahlian, dan banyak lagi pekerjaan yang harus perfect. Tidak satu unit kerja produksi yang boleh dilewatkan, karena satu kelemahan, misalnya sang presenter tiba-tiba jatuh sakit, maka satu paket program bisa tertunda pengerjaannya dan mungkin menunda jam tayangnya.</p>
<p>Dalam perekonomian yang sehat, stasiun televisi dapat menjadi tambang emas, namun sebaliknya dalam perekonomian yang lemah, stasiun televisi hanya akan menghabiskan dana yang besar. Menjalankan suatu program, memerlukan imajinasi dan gairah yang tidak boleh kendor. Para anggota kru suatu program haruslah terdiri dari orang-orang yang kaya gagasan, dan penuh energi. Selain itu, TV (nasoional) menggunakan gelombang udara publik, sehingga TV mempunya tanggungjawab kepada pemirsanya melebihi bisnis lainnya dalam amsyarakat.( Morisson, 2008: 1).</p>
<p>Program acara televisi adalah juga berada dalam persaingan ketat, bukan saja persaingan antar stasiun televisi sendiri, tetapi persaingan dengan acara-acara lain dalam rangka merebut pasar. Karena semakin banyak pemirsa, akan semakin mengundang masuknya banyak iklan, dan masuknya iklan berarti pemasukan dana. Semakin besar dana masuk, berarti semakin terjaga kelangsungan acaranya dan pengembangannya, bahkan sumber benefit bagi perusahaan. Sementara kegiatan dakwah, adalah suatu penyampaian ide atau pesan moral, yang pada dasarnya terjauh dari motif keuntungan secara finansial. Di sinilah tantangannya, yakni bagaimana kemasan dakwah TV, seperti TransTV, mampu menempatkan diri sebagai pengawal moral sekaligus sebagai ”ladang bisnis”. Masalah ini tentu tidak bisa begitu saja mengalir, tanpa suatu keberanian menghadapi resiko, yaitu resiko tergelencir dari nilai-nilai moral, dan menemukan solusi-solusi baru untuk suatu problem yang akan muncul kemujdian.</p>
<p>10. Pasang Waktu: <em>Prime time</em></p>
<p>Pilihan waktu tayang bagi pengelola stasiun televise adalah sesuatu yang sangat berarti. Pertimbangan utamanya adalah pada nilai ekonomi. Bagaimana agar perusahaan bisa tetap survive, dan yang lebih dari itu adalah, agar acara yang ditayangkan menjadi sumber keuntungan. Walau harus diakaui, adakalanya pihak pemilik TV harus menyediakan waktu, kalau tidak boleh disebut mengorbankan waktu, dengan meliput moment tertentu karena alasan kepentingan kemanusiaan, misalnya.</p>
<p>Adalah suatu keberanian bagi pihak TransTV, menempatkan hampir semua paket acara bermuatan dakwah, pada <em>prime time, </em>yaitu pukul 06.00-6.30. WIB. Setidaknya untuk masyarakat pada wilayah Indonesia bagian barat, terutama Jawa dan Sumatera, Kalimantan. Bagi masyarakat ujung Jawa Timur, waktu tersebut belum terlalu siang, dan bagi masyarakat di ujung barat Sumatera, seperti Aceh, juga tidak terlalu pagi. Di tiga pulau inilah, penduduk Indonesia, relative terkonsentrasi.</p>
<p>Waktu pagi hari, adalah saat di mana rata-rata orang belum memasuki aktivitas keseharian pekerjaannya, mereka masih berkesempatan memanfaatkann waktunya untuk nonton siaran televise. Lebih banyak dibandingkan kalau tayangan disiarkan antara jam 00.00 – 04.00 misalnya.</p>
<p>Keberanian itu punya arti tersendiri, dalam konteks dakwah keagamaan. Melawan fakta, tentang rendahnya “rating” siaran dakwah di televise (lihat, hasil penelitian Sunandar, 2008). Data yang dikemukakan Sunandar memang lebih banyak ditujukan pada siaran keagamaan yang disiarkan menjelang jam 05.00 an. Walau harus pula diakui, bahwa sampai dengan penelitian ini, belum ditemukan angka “rating” terbaru dari siaran bermuatan dakwah ala TransTv tersebut. Namun dilihat dari bertahannya acara, sudah berjalan hampir dua tahunan, terutama acara Khazanah dan P3W, patut diduga bahwa, penentuan waktu prime time pada tayangan dakwah tersebut, tidak berefek merugikan pada pihak pengelola. Begitu saja.</p>
<p><strong>Rekomendasi</strong></p>
<p>Kepentingan bisnis terutama pihak Production House (PH) dan stasiun TV yang lebih mengedepankan keuntungan material ketimbang visi seni apalagi visi dakwah, diharapkan tidak menjadikan setiap program yang ditayangkan menyingkirkan unsur idealisme terutama pendidikan.</p>
<p>Berhubungan dengan dakwah di TV, kearifan pihak produser TransTv yang memilih waktu tayang prime time, patut dijadikan bahan pertimbangan bagi pengelola siaran TV Nasional lainnya, bahwa “dengan berdakwah, bisnis tetap jalan”. Namun tetap pula dituntut, agar ada saatnya pula dalam menyampaikan pesan moral untuk tidak melihat keuntungan semata. Dalam pengembangan dakwah di televisi, diperlukan produktivitas pemrograman dakwah (melalui sinetron, film, dsb.) yang berkualitas dan memberikan pendidikan agama yang baik  dan dapat memberdayakan para professional dan pakar yang kompeten di bidangnya.</p>
<p>Tayangan dakwah bukan hanya melulu bersumber dari sejarah Islam klasik, tapi ide cerita bisa diambil dari potret kehidupan nyata masyarakat sehari-hari yang dituturkan dengan menarik, segar, kreatif dan artistik. Untuk itu dibutuhkan da’i yang handal dan professional serta para penulis naskah (film, sineron religi) yang tentunya mempunyai kematangan dalam memahami ajaran Islam. Sehingga meski bertutur tentang kehidupan keseharian, namun tetap lekat dan kental dengan dakwah dan visi Islam. Umat Islam perlu semacam lembaga pendidikan khusus untuk para penulis cerita Islami dan mereka harus diperkenalkan dengan visi dan misi dari sebuah cerita yang bernuansa Islami, bahkan perlu belajar syari’at Islam agar benar-benar paham dengan apa yang mereka tulis.</p>
<p align="center"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<ul>
<li>Arifin,      Zaenal, 2007, <em>Syi’ar Deddy Mizwar.</em> STAIN Purwokerto Press.</li>
<li>Azra,      Azyumardi, 1999, <em>Konteks      Berteologi di Indonesia: Pengalaman Islam</em>. Jakarta: Paramadina.</li>
<li>Budiyanto, Irmayanti Meliono. 2004. <em>Ideologi Budaya.</em> Kota Kita.</li>
<li>Effendi, Bachtiar, 2009, <em>Islam dan Negara,</em> Ys. Wakaf      Paramadina.</li>
<li>Eldin, Achyar. 2003. <em>Dakwah Stratejik.</em> Jakarta:      Pustaka Tarbiyatuna.</li>
<li>Eriyanto,      2001,  <em>Analisis Wacana,</em> Yogyakarta: LkiS.</li>
<li>Eriyanto.  2006. <em>Analisis Wacana Pengantar Analisis Teks Media., </em> Yogyakarta: LKiS.</li>
<li>Foley, William A.,(1997), "Anthropological      Linguistics An Introduction", Malden USA:      Balckwell Publishers Inc.</li>
<li>Hamad, Ibnu, 2008, ”Manajemen Dakwah di TV”,  Makalah Seminar ”Pembinaan Dakwah Media      Elektronik<em>”.</em> KODI DKI Jakarta.</li>
<li>Hidayat,      Helmi, 2008, ”Membumikan Ajaran Islam melalui Dakwah Interaktif di      Televisi”,  Makalah Seminar      “Pembinaan Dakwah Media Elektronik”. KODI DKI Jakarta.</li>
<li>Jensen,      William I. Rivers-Jay W.- - Theodore Paterson, 2008, <em>Media Massa &amp; Masyarakat Modern</em>, Kencana Prenada Media      Group.</li>
<li>Kontowijoyo,      1985,<em> Dinamika Sejarah Umat      Islam Indonesia<strong>. </strong></em>Yogyakarta: Salahudin Press.</li>
<li>Koordinasi      Dakwah Islam (KODI) DKI, 2007, <em>Dakwah  Satu Dasawarsa: Daro seruan ke Pelayanan.</em></li>
<li>Michel      Faucoult, dalam: Mujiburrahman, 2008, <em>Mengislamkan      Indonesia</em>, Pustaka Pelajar Offset.</li>
<li>Kohar,      Wakidul, M.Ag, dalam: Amir Mahmud (ed.), 2005, <em>Islam dan Realitas Sosial Di mata Intelektual Muslim Indonesia,</em> Edu Indonesia Sinergi.</li>
<li>Mulyana,      2005, <em>Kajian Wacana Teori, Metode      dan Aplikasi Prinsip-prinsip Analisis Wacana, </em>Yogyakarta: Tiara      Wacana.</li>
<li>Mulyana,      Deddy,  2005, <em>Ilmu Komunikasi</em>. PT. Remaja Rosda Karya.</li>
<li>Mulyana,      Deddy, 2004. <em>Metodologi Penelitian      Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan lainnya,</em> PT, Remaja      Rosda Karya.</li>
<li>Suparta,      Munzier dan Harjani (Ed.), 2003, <em>Metode Dakwah</em>, Jakarta: Rahmat Semesta.</li>
<li>Sunandar.      2008, “Tantangan dan Problematika Dakwah di Televisi”, Makalah Seminar      “Pembinaan Dakwah Media Elektronik”. KODI DKI Jakarta.</li>
<li>Sutrisno,      Mudji, Tt., <em>Cultural Studies,</em> Koekoesan.</li>
<li>Sutrisno,      Mudji, dan Hendar Putranto. (ed.),2005, <em>Teori-Teori      Kebudayaan, </em>Yogyakarta: Kanisius.</li>
<li>Thomson,      Peter, 1999, <em>Rahasia Komunikasi.</em> Yayasan Obor Indonesia.</li>
<li>Winarto,      Yunita T. dkk. (Peny.), 2004, <em>Karya      Tulis Ilmiah Sosial.</em> Ys. Obor Indonesia.</li>
</ul>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Diangkat dari “Publik dan Opini Publik”, dalam <a href="http://markbiz.wordpress.com/">http://markbiz.wordpress.com</a>.</p>
<p dir="rtl">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/marzanianwar.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/marzanianwar.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/marzanianwar.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/marzanianwar.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/marzanianwar.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/marzanianwar.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/marzanianwar.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/marzanianwar.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/marzanianwar.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/marzanianwar.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/marzanianwar.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/marzanianwar.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/marzanianwar.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/marzanianwar.wordpress.com/192/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=marzanianwar.wordpress.com&amp;blog=3086091&amp;post=192&amp;subd=marzanianwar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marzanianwar.wordpress.com/2009/10/01/muatan-dakwah-trans-tv/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b3313d5024cd0f2985d6c1506aa045f4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Marzani</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
